Bahaya Trauma “Anak Nakal” Jawa Barat yang Dikirim Gubernur Dedi Mulyadi ke Barak Militer

Bahaya Trauma “Anak Nakal” Jawa Barat yang Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak (Unsplash)

Bahaya Trauma “Anak Nakal” Jawa Barat yang Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak (Unsplash)

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, merancang kebijakan pendidikan berbasis militer sebagai pendekatan untuk menangani siswa bermasalah. Mulai dari pelaku perundungan, kekerasan, hingga pelanggaran tata tertib. 

Wacana ini mengemuka di tengah meningkatnya kasus kenakalan remaja di lingkungan pendidikan Jawa Barat. Termasuk di dalamnya karena bullying, tawuran, dan penggunaan narkotika. 

Namun, pendekatan dari Dedi Mulyadi ini menimbulkan sejumlah problematika hukum. Khususnya dari aspek perlindungan anak, hak atas pendidikan, dan prinsip non-diskriminasi dalam sistem hukum nasional dan internasional.

Melihat kebijakan anak nakal Jawa Barat masuk barak militer

Kebijakan Dedi Mulyadi memasukkan anak nakal Jawa Barat ke barak merupakan upaya membentuk kedisiplinan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap otoritas. Aktivitasnya melalui latihan fisik dan pendekatan instruktif militeristik. 

Secara normatif, pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan pembentukan karakter bagi anak nakal di Jawa Barat. Namun, dari sisi yuridis, kita perlu meninjau kebijakan ini secara mendalam karena dapat bersinggungan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Potensi bahaya yang perlu dipertimbangkan Dedi Mulyadi

Pertama, pendekatan militeristik berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Hal ini sudah diatur melalui Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Di sana menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus, termasuk melalui pendekatan non-kekerasan dan rehabilitatif. 

Penggunaan pelatihan militer kepada anak nakal di Jawa Barat dapat menciptakan lingkungan yang represif. Risiko yang perlu diketahui Dedi Mulyadi adalah risiko menimbulkan trauma psikologis dan tidak sesuai dengan prinsip pengasuhan anak yang berbasis hak dan kasih sayang.

Kedua, penempatan anak nakal ke dalam pelatihan militer dapat melanggar asas non-diskriminasi. Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. 

Pak Dedi Mulyadi, pengkategorian siswa sebagai “bermasalah” dan kemudian diberi perlakuan berbeda berupa pendidikan militer dapat menimbulkan stigma, marginalisasi, serta pengucilan sosial. Ini bertentangan dengan hak anak atas penghormatan dan pengakuan martabatnya.

Ketiga, pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional yang menekankan pada pengembangan potensi peserta didik secara utuh. UU Sisdiknas Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan mandiri. 

Penekanan pada kedisiplinan melalui cara-cara militer dapat mengabaikan aspek pengembangan psikologis, emosional, dan intelektual anak. Saran saya, Dedi Mulyadi harus segera mempertimbangkan memasukkan “anak nakal” Jawa Barat ke barak militer.

Belum punya dasar hukum yang jelas

Selain itu, kebijakan Dedi Mulyadi untuk memasukkan anak nakal ke barak militer ini belum memiliki dasar hukum yang jelas. Khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. 

Belum ada peraturan daerah maupun keputusan gubernur yang mengatur secara spesifik prosedur pelaksanaan pendidikan militer bagi siswa. Ketiadaan landasan hukum formal dapat menyebabkan kebijakan ini rentan terhadap gugatan hukum maupun penolakan masyarakat Jawa Barat. 

Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan publik yang berdampak pada hak warga negara, apalagi anak-anak. Ini harus dirancang berdasarkan asas legalitas dan akuntabilitas.

Dari perspektif HAM, pendekatan ini juga dapat dikritisi karena berpotensi membatasi hak atas kebebasan, integritas fisik, dan pendidikan yang inklusif. Pak Dedi Mulyadi, Konvensi Hak Anak telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Isinya menegaskan pentingnya pendekatan yang mendidik, tidak menghukum, dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak.

Alternatif kebijakan yang lebih sesuai adalah memperkuat sistem konseling, pendampingan psikologis, pendidikan karakter berbasis nilai kemanusiaan, dan keterlibatan aktif keluarga serta masyarakat. Restorative justice dan pendekatan psikopedagogis seharusnya menjadi prioritas dalam menangani siswa bermasalah, bukan pendekatan koersif yang berpotensi memperburuk kondisi mental anak.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan berbasis militer bagi anak nakal di Jawa Barat mengandung problematika hukum yang serius. Gubernur Dedi Mulyadi wajib mengkaji ulang ulang secara komprehensif. Prinsip-prinsip perlindungan anak, asas kesetaraan dalam pendidikan, dan norma hukum nasional serta internasional harus menjadi landasan utama dalam merumuskan solusi terhadap permasalahan kenakalan pelajar.

Penulis: Andri Nugraha

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Humor Gelap Tentara vs Sipil yang Menghantui Indonesia

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version