Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

Cuti Pegawai Outsourcing: Ada di Kontrak, tapi Mustahil Diambil

Wahyu Tri Utami oleh Wahyu Tri Utami
20 Oktober 2025
A A
Punya Atasan yang Selalu Approve Cuti Adalah Privilese terminal mojok cuti tahunan pegawai outsourcing
Share on FacebookShare on Twitter

Di dunia kerja, ada satu mitos yang hanya dipercayai oleh mereka yang masih polos dan penuh harapan: jatah cuti tahunan. Di atas kertas, ia tampak manis. Tertulis jelas di kontrak kerja: “Karyawan berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah masa kerja 3 bulan.” Tapi bagi banyak pegawai outsourcing, kalimat itu cuma hiasan administrasi. Ada di kertas, tapi tiada di kenyataan.

Begini, di sistem kerja outsourcing, setiap agent (sebutan bagi karyawan bawahan) dibawahi oleh seorang Team Leader alias TL. Nah, si TL ini memegang kekuasaan kecil, yaitu menentukan siapa saja agent yang bisa mengambil cuti.

Masalahnya, setiap TL biasanya membawahi belasan hingga puluhan agent, sementara jatah cuti yang boleh disetujui cuma tiga orang. Iya, tiga. Bukan per hari atau per minggu, melainkan tiga orang seluruhnya. Jadi kalau ada satu agent izin cuti karena mau menikah, dua lagi mau pulang kampung karena orang tuanya sakit, maka agent lain yang cuma pengin rehat sejenak dari burnout sudah pasti harus legawa.

Padahal cuti itu hak, bukan hadiah. Tapi di dunia outsourcing, hak bisa berubah jadi semacam lotre: siapa cepat dia dapat, siapa belakangan ya sabar dan pasrah.

Dan lucunya, alasan cuti pun seolah harus selevel darurat nasional dulu baru disetujui. Kalau cuma mau “me time” atau rebahan seharian di kasur sambil nonton Netflix, besar kemungkinan ditolak.

Cuti ya cuti aja, nggak harus mikir ini itu

Padahal nggak ada undang-undang yang bilang cuti tahunan harus digunakan untuk urusan hidup dan mati. Mau cuti buat healing, buat rebahan, atau sekadar buat nyuci baju yang sudah menggunung pun sah-sah saja. Namanya juga cuti, bukan kerja versi lain.

Yang bikin tambah ngenes, jatah cuti yang nggak diambil pun nggak bisa diuangkan. Artinya, sekalipun kamu rela menahan diri, nggak pernah izin, dan tetap masuk kerja walau demam 38 derajat, perusahaan nggak akan kasih cash back sepeser pun.

Cuti yang tidak dipakai akan lenyap begitu saja di akhir tahun, seolah waktu istirahatmu tidak pernah dianggap penting. Beda nasib dengan ASN, misalnya. Walau prosedur cutinya kadang ribet, setidaknya mereka tetap bisa mengajukan dan menggunakannya.

Baca Juga:

Konten tidak tersedia

Sementara pegawai outsourcing? Sudahlah cutinya susah, diambil susah, diuangkan pun tidak bisa. Lengkap sudah penderitaan. Kata orang, “Kerja keraslah sampai bosmu tidak bisa hidup tanpamu.” Tapi di outsourcing, kadang rasanya seperti: “Kerja keraslah sampai bosmu lupa kamu juga manusia yang butuh libur.”

Bagaikan lingkaran setan

Sistem ini menciptakan lingkaran setan. Karyawan lelah karena nggak bisa libur, performa menurun, kena tegur TL, makin stres, tapi nggak bisa ambil cuti tahunan buat memulihkan diri.

Cuti yang seharusnya jadi waktu untuk menata ulang tenaga dan pikiran, malah jadi barang mewah yang mustahil dimiliki.

Di sinilah bedanya pegawai outsourcing dan ASN. ASN mungkin sering jadi bahan lelucon karena “cutinya banyak”, tapi setidaknya mereka bisa benar-benar mengambilnya. Sementara pegawai outsourcing, cuti itu seperti mantan yang masih ada di kontak tapi sudah nggak bisa dihubungi. Ada namanya, tapi sudah tidak berfungsi.

Kalau boleh jujur, hak cuti itu bukan sekadar waktu libur. Ia adalah pengingat bahwa manusia bukan mesin. Tapi selama sistem di outsourcing masih seperti sekarang, dibatasi kuota dan tidak bisa diuangkan, maka cuti akan terus jadi legenda kantor:. Semua orang tahu, tapi tak banyak yang pernah merasakannya.

Penulis: Wahyu Tri Utami
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Nestapa Sarjana Muda Pekerja Outsourcing, Setiap Bulan Khawatir Kena Pecat Mendadak

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 21 Oktober 2025 oleh

Tags: apakah pegawai outsourcing dapat cuticuti tahunanjatah cutipegawai outsourcingundang-undang cuti tahunan
Wahyu Tri Utami

Wahyu Tri Utami

Pembaca buku, penonton film, penulis konten. Sesekali jadi penyelam andal (di internet, bukan di air).

ArtikelTerkait

Konten tidak tersedia
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Terima kasih Gresik Sudah Menyadarkan Saya kalau Jogja Memang Bukan Tempat Sempurna untuk Bekerja Mojok.co

Terima kasih Gresik Sudah Menyadarkan Saya kalau Jogja Memang Bukan Tempat Sempurna untuk Bekerja

3 April 2026
Jadi Dosen Setelah Lulus S2 Itu Banyak Menderitanya, tapi Saya Tidak Menyesal Mojok.co

Jadi Dosen Setelah Lulus S2 Itu Banyak Menderitanya, tapi Saya Tidak Menyesal

5 April 2026
Kecamatan Antapani Bandung Menang Mewah, tapi Gak Terurus (Unsplash)

Kecamatan Antapani Bandung, Sebuah Tempat yang Indah sekaligus Rapuh, Nyaman sekaligus Macet, Niatnya Modern tapi Nggak Terurus

5 April 2026
Bontang Naik Level: Dulu Cari Hiburan Susah, Sekarang Bingung karena Kebanyakan Tempat

Bontang Naik Level: Dulu Cari Hiburan Susah, Sekarang Bingung karena Kebanyakan Tempat

1 April 2026
Membuka Kebohongan Purwokerto Lewat Kacamata Warlok (Unsplash)

Membuka Kebohongan Tentang Purwokerto dari Kacamata Orang Lokal yang Jarang Dibahas dalam Konten para Influencer

4 April 2026
Harusnya Anak PNS Dapat UKT yang Standar, Bukan Paling Tinggi, sebab Tidak Semua PNS Kerja di Kementerian dan Pemda Sultan!

Harusnya Anak PNS Dapat UKT yang Standar, Bukan Paling Tinggi, sebab Tidak Semua PNS Kerja di Kementerian dan Pemda Sultan!

4 April 2026

Youtube Terbaru

https://youtu.be/AXgoxBx-eb8?si=Oj6cw-dcHSgky7Ur

Liputan dan Esai

  • Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak
  • Makin Muak ke Ulah Pesilat: Perkara Tak Disapa Duluan dan Beda Perguruan Langsung Dihajar, Dikasih Fakta Terang Eh Denial
  • Terpaksa Kuliah di Jurusan yang Tak Diinginkan karena Tuntutan Beasiswa, 4 Tahun Penuh Derita tapi Mendapatkan Hikmah Setelah Lulus
  • Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer
  • Orang Jakarta Nyoba Punya Rumah di Desa, Niat Cari Ketenangan Berujung Frustrasi karena Ulah Tetangga
  • Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.