Cara Gadai SK ke Bank: Syarat, Ketentuan, dan Produk-produk yang Harus Diketahui

Cara Gadai SK ke Bank: Syarat, Ketentuan, dan Produk-produk yang Harus Diketahui

Cara Gadai SK ke Bank: Syarat, Ketentuan, dan Produk-produk yang Harus Diketahui (Pixabay.com)

Salah satu privilese dari seorang “pegawai”, baik itu yang berstatus PNS, PPPK, Aparat Negara (TNI/Polisi), maupun yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan swasta adalah SK kerjanya yang memiliki nilai. Nggak sedikit pegawai yang ketika menerima SK pengangkatan kerja langsung merasa lega karena serasa seperti menerima surat sakti. Hal itu karena SK yang diterima sangat bernilai di mata calon mertua dan bisa mereka “sekolahkan” untuk memperoleh pinjaman dana dari bank.

Tak heran, jika misal kok ada PNS/PPPK baru bekerja beberapa bulan kok tiba-tiba menggunakan baju dengan brand terkemuka seperti Hermes atau Burberry yang seharga puluhan juta. Bisa jadi SK-nya disekolahkan di bank. Yah meskipun nggak semuanya sih, contohnya Pak Brigjen Andi Rian.

Tapi begini, di tengah kemudahan akses pinjaman yang ditawarkan oleh dunia yang penuh hedonisme seperti saat ini, gadai SK di bank itu jadi pilihan yang lebih bijak ketimbang harus lari ke platform pinjaman online (Pinjol).

Jaminan SK untuk pengajuan pinjaman di bank memang prosesnya tidak semudah pinjol, yang prosesnya bisa kalian lakukan sambil rebahan. Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan SK, kalian perlu datang ke bank atau menghubungi pihak pemasarannya untuk dibantu pengajuannya.

Sederhananya, pinjaman dengan menggunakan SK sebagai jaminan itu semuanya masih serba offline. Tapi setidaknya, statusmu sebagai nasabah masih lebih terlindungi dengan baik karena ada surat-surat perjanjian yang telah disepakati bersama. Itu yang Ibu saya alami ketika meminjam uang di bank (Ibu saya kebetulan PNS hihihi). Ingat, bank yang saya bicarakan ini beneran bank ya bukan Bang Tongol atau Bang Titil berkedok koperasi yang skemanya kayak pinjol juga.

Nah bagi kalian yang ingin mengajukan SK bernilai kalian ke bank, ada beberapa hal yang menurut saya perlu kalian ketahui.

Jenis-jenis produknya

Pinjaman dana di bank menggunakan SK itu punya tiga jenis produk yang paling umum ditemukan di bank, baik bank umum maupun BPR. Pertama adalah produk pinjaman untuk SK yang berstatus PNS. Guru atau non-guru.

Jenis pinjaman ini biasanya hanya ada di bank BUMN atau bank daerah. Hal ini karena banyak instansi pemerintahan yang seluruh transaksinya menggunakan bank negara atau daerah (payroll). Jadi ketika kalian yang statusnya PNS ini sudah mengajukan pinjaman, angsuran tiap bulannya akan langsung dipotong setiap tanggal gajian. Istilahnya auto debet oleh pihak bank. Kalau kalian sudah siap gajinya otomatis terpotong tiap bulannya, ini jadi produk yang cocok dan aman.

Kedua adalah produk pinjaman untuk nasabah yang SK-nya berstatus pegawai pemerintah atau kementerian yang non-PNS, seperti PPPK atau honorer. Produk pinjaman ini hampir sama dengan pinjaman untuk nasabah PNS, bedanya terletak dari nilai SK-nya. Plafon untuk produk pinjaman ini biasanya tergantung dari durasi kerja yang tertera di dalam SK-nya. Makin sedikit durasi kontraknya makin sedikit plafon yang bisa diajukan. Selain itu maksimal plafon pinjamannya tidak lebih dari 100 juta.

Ketiga adalah produk pinjaman untuk nasabah yang SK-nya dari perusahaan swasta. Produk ini biasanya hanya diperuntukkan untuk pegawai dengan masa kontrak di atas 3 tahun. Kurang dari itu, seorang pegawai swasta agak sulit mengajukan pinjaman.

Selain itu, produk pinjaman ini juga menerapkan standar minimal gaji bagi nasabah yang ingin melakukan pengajuan. Minimal 2.5 juta untuk pegawai swasta yang perusahaannya punya ikatan payroll dengan bank dan minimal 3.5 juta untuk pegawai yang perusahaannya tidak ada ikatan payroll.

Syarat dan ketentuan

Secara umum, pengajuan gadai SK di setiap bank relatif sama, berikut:

  1.  Melengkapi formulir pengajuan pinjaman
  2. FC KTP, KK, KTP pasangan, dan Surat Nikah. Bagi yang jomblo biasanya menggunakan FC KTP orang tua
  3. FC SK pengangkatan (PNS/non PNS)
  4. FC Ijazah terakhir
  5. FC slip gaji terakhir yang terlegalisir
  6. FC Nomor registrasi guru (bagi Guru)
  7. FC Kartu pegawai
  8. FC buku tabungan
  9. FC ATM
  10. Surat rekomendasi dari kantor (opsional). Biasanya surat ini bisa dari manajer atau bagian keuangan.

Syarat-syarat di atas tentunya syarat secara umum, setiap bank biasanya ada syarat tambahan lainnya. Jadi, mending kalian main ke bank dulu. Ngapain? Au dah, kali aja ada cilok.

Saran buat kalian yang ingin gadai SK, sebaiknya jangan terburu-buru dan hanya fokus pada produk di satu bank saja. Biasakan untuk melakukan analisis dasar ke beberapa bank yang punya produk pinjaman yang serupa. Ini sangat bermanfaat untuk kalian karena bisa melakukan perbandingan dan penyesuaian kemampuan kalian dalam melakukan angsuran.

Bahkan teman saya ada yang melakukan hal gila dengan mengajukan SK-nya langsung kepada beberapa bank untuk meninjau dan menilai pelayanan dari pihak bank.

Gadai SK, bisa dibilang, cara cari uang jumlah banyak dalam waktu yang cepat. Tapi, ingat, yang namanya utang, itu datang dengan konsekuensi. Jadi, kalau memang amanah, sudah mengukur risikonya, dan sanggup melunasi, ya sudah gas saja.

“Ngapain utang? Kalau memang nggak sanggup, nggak usah bergaya lah!” Hash kakean omong koe ki. Nyoh saya kasih botol air mineral, monggo ditelan.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Alasan PNS Ogah Menggadaikan SK ke Bank

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version