Bismillah, Komisaris! Doa yang sering dipanjatkan oleh masyarakat Indonesia akhir-akhir ini sepertinya memang bukan isapan jempol semata. Bagi beberapa orang, doa ini benar-benar bisa terwujud! Coba lihat komisaris perusahaan-perusahaan plat merah sekarang, sangat merepresentasi berbagai golongan masyarakat kita. Ada yang berlatar belakang dari musisi, akademisi, bahkan politisi (tapi kayanya yang terakhir memang sudah biasa terjadi).
Lebih keren lagi, ternyata doa, “Bismillah, Komisaris!” bisa diganti jadi, “Bismillah, tetap Komisaris!” Ternyata orang yang memiliki keilmuan kekuasaan bisa menduduki jabatan tersebut tanpa perlu khawatir digoyang. Hmmm.. nasib buruk ya bagi yang sudah menunggu-nunggu kursi kosong tersebut.
Paham, ya, kira-kira arah pembicaraan ini ke mana. Intinya, kemarin ada Peraturan Pemerintah terbaru yang melegalkan rektor universitas terkemuka merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan plat merah. Lho, kok bisa? Saya tidak mau ngomongin gemercik politiknya atau bau-bau amis yang mungkin sudah dibicarakan khalayak ramai, ya. Saya pengin menengok soal peraturan yang menjadi dasar hukumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia telah diundangkan pada 2 Juli yang lalu. Udah hampir sebulan, ya. Namun, kenapa baru ramai sekarang? Jangan-jangan baru bocor sekarang dari orang dalam. Ini saja saya dapat file aturannya dari per-Twitter-an. Pasalnya, sampai detik saya menulis tulisan ini, peraturan tersebut belum ditampilkan di website resmi Kementerian Hukum dan HAM. Kebiasaan, nih, pemerintah kalau bikin aturan suka pakai rahasia-rahasian, tiba-tiba kasih kejutan.
PP Statuta Universitas Indonesia yang terbaru ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Kalau kata khalayak ramai, aturan ini sebagai alat untuk memuluskan niat bapak Rektor UI untuk bisa rangkap jabatan. Kenapa bisa begitu? Pasalnya, aturan yang sebelumnya melarang rektor untuk bisa mempunyai jabatan di perusahaan plat merah.
Akhir bulan lalu, Ombudsman sudah bilang kalau Pak Rektor UI ini berpotensi melanggar aturan alias maladministrasi. Pertama, karena dia rektor tapi rangkap jabatan di BUMN. Kedua, udah tau rektor, lha, kok, diangkat jadi pejabat BUMN. Ingat, ombudsman, loh ini, bukan Om Sera.
Inilah kelebihan orang yang ber-ilmu kuasa. Dianggap melanggar aturan? Ubah saja aturannya. *Thumbs up*
Meskipun PP Statuta Universitas Indonesia yang baru memang diniatkan untuk mengubah beberapa hal, tapi ya aturan soal rangkap jabatan ini yang paling mencolok. Bayangkan, pascakejadian ramai soal rangkap jabatan seperti itu lantas aturan tiba-tiba berubah secara cepat dan senyap. Tanpa fafifu dan penjelasan. Ya, masak kita akan tutup mata dengan proses kayak gitu?
Soal pelarangan rangkap jabatan pada aturan sebelumnya menggunakan frasa yang lebih luas, yakni dilarang merangkap sebagai “pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Oleh karena itu, mau jadi direksi, komisaris, atau bahkan jadi sekretaris, juga nggak boleh. Bagaimanapun, harus tetap mengabdi pada universitas!
Nah, dalam aturan yang terbaru, larangan rangkap jabatan hanya untuk “direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Gimana? Cespleng sekali bukan melubangi hukumnya?
Penggunaan kata “direksi” inilah yang mengakibatkan Rektor UI sekarang bisa rangkap jabatan jadi komisaris. Mungkin kalau mau daftar jadi staf keamanan juga bisa, tuh. Pokoknya bukan jajaran direksi aja.
Apakah dengan begini posisi Pak Rektor aman? Hmmm, tunggu dulu.
Saya coba pakai logika prinsip hukum yang sangat sederhana saja. Peraturan itu tidak berlaku surut. Intinya, aturan yang dibuat sekarang, ya, ditetapkan mulai sekarang dan saat yang akan datang. Bisa, sih, prinsip ini disimpangi ketika di aturannya jelas menyebut kalau dapat berlaku surut seperti dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menyimpang dari prinsip ini pun tetap tak bisa asal pakai, butuh urgensi khusus dan masuk akal.
Pertanyaannya, apakah pasal di PP Statuta Universitas Indonesia ini ada yang menyebutkan berlaku surut? Kalau ndilalah memang ada, apa layak aturan seperti itu diberlakukan surut? Hehehe.
Sejauh yang saya baca pada PP Statuta Universitas Indonesia yang terbaru tidak ada pemberlakuan surut tersebut. Meskipun, pada prinsipnya aturan yang terbaru tersebut akan secara otomatis mencabut yang lama. Akan tetapi, Bapak Rektor yang sekarang menjabat, telah dipilih, dan diangkat berdasarkan PP Statuta Universitas Indonesia yang lama.
Soalnya begini, ini misalnya saja, ya, misalnya. Kita pakai logika yang sederhana dan secara umum saja. Misalnya, UUD 1945 kita diamandemen lagi, dan masa jabatan presiden tidak lagi hanya 5 tahun. Tapi, masa jabatannya bisa menjadi 7 tahun dan diamandemen pada tahun 2022. Apakah artinya bapak presiden yang sekarang menjabat akan jadi tambah masa jabatannya sampai tahun 2026? Kan, tidak juga, Komandan. Bapak presiden yang sekarang tetap hanya mempunyai masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan 7 tahun yang baru saja diubah, ya, diberlakukan untuk presiden selanjutnya.
Nah loh, berarti pesan saya untuk Bapak Rektor, jangan santai-santai dulu, ya. Kalau aturan ini tidak berlaku surut, Bapak masih harus mempertanggungjawabkan, lho di hadapan publik atas rangkap jabatan yang Bapak langgar sebelum Statuta UI yang baru diterbitkan. Semangat, Bapak!
Ah, tapi ya, soal perkara hukum di negeri kita ini susah diprediksi. Mungkin lord-lord atau yang maha tahu hukum pembuat aturan PP Statuta Universitas Indonesia punya argumentasi yang lebih masuk akal yang bisa disampaikan sendiri di hadapan publik. Yang jelas, jangan pakai jasa periklanan alias buzzer, ya.
Sebenernya ya, apa sih yang dikejar dari rangkap-rangkap jabatan kayak gitu? Lha pakai baju rangkap-rangkap aja kadang udah sumuk bukan main. Apalagi jabatannya yang dirangkap. Duh, panasnya~
BACA JUGA Rektor UI Rangkap Jabatan Langgar Aturan? Gampang, Revisi Saja Aturannya, Direstui Jokowi, Asik Sekali dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.