Banyak pihak menyebut Bu Risma merendahkan Papua, rasis, tak punya kepedulian pada rakyat Papua, dan sebagainya. Saya nggak setuju, Bu Risma tidak serumit itu. Yang bukan emak-emak memang can’t relate.
Saya yakin Bu Risma tidak bermaksud rasis. Boro-boro kepikiran merendahkan Papua, wong selesai mara-mara beliau langsung beli penggorengan segede gaban. Kan susah itu nyari penggorengan segede gaban, nggak sembarang bisa beli di toko sebelah. Bu Risma sedang khawatir tentang urusan-urusan teknis perdapuran, kok publik ributnya malah soal isme-isme.
Tapi, memang ada persoalan serius di balik kata-kata yang diucapkan Bu Risma saat mara-mara. Persoalan inilah yang perlu kita kritisi bersama, secara kolektif dan terus-menerus selama hayat masih dikandung badan.
Mungkin sudah umum, bahkan sudah menjadi budaya, PNS yang nggak becus kerja dipindah ke bagian lain yang kering atau daerah pelosok sekalian. Dulu Pak Jokowi mengancam mutasi anak buahnya yang berkinerja buruk ke bagian perpustakaan. Sekarang Bu Risma mengancam mutasi anak buahnya ke Papua.
Ironis, karena Pak Jokowi dan Bu Risma selama ini dikenal sebagai pejabat publik yang getol melakukan perbaikan SDM secara individual dan sistem kepegawaian. Saya rasa pendukung Pak Jokowi dan Bu Risma, saat beliau berdua berkontestasi, berharap jauh lebih banyak dari sekedar mara-mara dan mengancam mutasi ke anak buah.
Logikanya jadi kayak mengelola perusahaan saja, karyawan nggak becus kerja dipindah ke cabang yang sepi sementara yang berprestasi dikirim ke pusat.
Sekilas memang logis, masuk akal saja jika seseorang yang kinerjanya bagus diberi kesempatan untuk lebih berkembang, dianggap sebagai reward. Sedangkan karyawan dengan kinerja buruk dipindah ke tempat yang miskin prospek untuk karier si karyawan ke depan, dianggap sebagai punishment.
Tapi, mengelola negara dan mengelola pegawai yang bertugas menyelenggarakan segala urusan negara, masa pakai logika yang seperti itu juga?
Ya, paham, maksudnya biar anak buah takut karena dimutasi ke tempat yang jauh dan pelosok. Setelah takut, diharapkan kinerjanya membaik. Tapi, dengan begitu berarti mengamini bahwa daerah pelosok, dalam kasus Bu Risma dan anak buahnya, atau divisi/bagian/departemen yang dianggap kering seperti perpustakaan, dianggap tidak perlu mendapat PNS berkualitas.
Jika memang seperti itu yang terjadi, sudah jelas perlu ada perubahan mindset di kalangan pejabat publik biar negara nggak salah kelola.
Sejak pertama kali berurusan sendiri dengan layanan publik, di usia 17 tahun, saya sudah bertanya-tanya, “PNS yang males kerja bisa dipecat aja nggak, sih?”
Kalau dipikir-pikir setiap warga negara Indonesia sudah berurusan dengan layanan publik sejak masih di dalam kandungan sampai kemudian meninggal. Ke puskesmas periksa kehamilan, bikin akta kelahiran, mengurus KTP, kemudian yang terakhir adalah mengurus surat kematian.
Tidak mungkin selama seumur hidup itu selalu lancar berurusan dengan aparat negara yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat. Pasti pernah sekali dua kali tertimpa sial harus berurusan dengan PNS pemalas atau malah PNS mata duitan.
FYI, PNS bisa dipecat, aturannya seperti ini:
Pertama, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Kedua, untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2. Ketiga, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya. Keempat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Deretan aturan di atas tidak sekadar basa-basi, sudah terbukti dilaksanakan di lapangan. Aneka kabar tentang pemecatan PNS sejak berlaku peraturan baru di atas bisa dibaca di sini.
Apa sampai situ saja, hanya pelanggaran-pelanggaran berat saja, bagaimana dengan produktivitas dan efisiensi? Tentang ini bahkan Pak Tjahjo Kumolo pernah curhat.
Dari 4,1 juta PNS di Indonesia 39 persen di antaranya (atau sebanyak 1,6 juta PNS) merupakan tenaga administrasi yang menurut Pak Tjahjo bisa digantikan dengan sistem digitalisasi, tapi tidak bisa dipecat begitu saja negara tidak punya anggaran untuk memberi pesangon 1,6 juta PNS sekaligus. Maka dari itu, solusi yang diambil saat ini adalah skema perekrutan saat ini diubah menjadi sesuai kebutuhan. Baiklah, mencegah memang lebih baik dari mengobati~
Bagaimana dengan PNS pemalas seperti yang kena marah Bu Risma di Bandung?
Ketentuan untuk pemecatan PNS yang tidak produktif tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat (6). Nggak bisa langsung pecat, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian, bertahap dan rumit.
Pantesan banyak bener pemuda harapan mertua, eh, bangsa, bercita-cita jadi PNS. Anti-pecat-pecat-club, sih.
Kalau urusan memecat PNS terlalu rumit, atau mengubah mindset bagi pejabat itu terlalu sulit, ya ganti saja pejabatnya baik di eksekutif maupun legislatif. Jangan malah korbankan sektor yang dianggap tak penting (secara subyektif, seperti perpustakaan) dan wilayah-wilayah pelosok yang seharusnya diurus dengan lebih giat dan intens.
Sebagai penutup, saya ingin Bu Risma paham bahwa Papua bukan tempat pembuangan akhir. Semua daerah di Indonesia harus setara, baik SDM dan infrastrukturnya. Yang seharusnya dibuang adalah pikiran jelek tentang Papua.
BACA JUGA Tak Perlu Malu Jadi Buruh Pabrik, Malulah kalau Jadi Pejabat Korup dan tulisan Aminah Sri Prabasari lainnya.