Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Berapa Pajak yang Harus Dibayar GM Irene dan Dewa Kipas?

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
30 Maret 2021
A A
pajak GM Irene Dadang Subur mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hari yang lalu, netizen digemparkan dengan pertandingan catur viral yang mempertemukan antara GM Irene Kharisma dan Dadang Subur. Sebelum melangkah lebih jauh, tulisan ini bukanlah tulisan yang akan menganalisis bagaimana pertandingan catur keduanya, sebab faktanya, saya tidak jago-jago amat bermain catur.

Gemparnya pertandingan catur tersebut tentu saja karena andil Deddy Corbuzier. Ketika ada prahara, blio masuk untuk mengambil celah. Anda mau klarifikasi? Deddy menyediakan tempat. Anda blunder? Deddy yang bahagia. Dan untuk membuat pertandingan menjadi makin menarik, Deddy menawarkan hadiah untuk keduanya.

Sampai suatu ketika, saya cukup dikagetkan dengan hadiah yang ditawarkan kepada pemenang, yaitu sebesar Rp300 juta. Sebagai profesional, hati saya langsung “mak tratap”, bukan karena besarnya nilai hadiah, tapi objek yang timbul atas pemberian hadiah tersebut. Apalagi kalau bukan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemenang, ya meskipun hadiahnya dibagi menjadi 60:40 sih.

Di Indonesia, hadiah secara spesifik saya akan membahas dalam bentuk likuid (uang tunai), merupakan salah satu objek pajak penghasilan yang tidak bisa dihindari. Dalam peraturan perpajakan, dijelaskan hadiah bisa didapatkan dari berbagai cara, bisa dari hadiah atas undian, hadiah atas perlombaan atau kegiatan, dan hadiah atas penghargaan dan pekerjaan. Dalam kasus ini, mari kita lebih spesifik membahas atas hadiah perlombaan atau mengikuti suatu kegiatan.

Untungnya Master Deddy, tetap mengingatkan bahwa pajak atas hadiah tersebut ditanggung oleh masing-masing pemenang, maka secara otomatis, penerimaan penghasilan atas hadiah tersebut diterima secara full oleh GM Irene dan Pak Dadang tanpa ada potongan karena pembayarannya akan dilakukan terpisah setelah penerimaan hadiah tersebut. Apakah masalah selesai sampai di situ? Oh tidak, ini baru saja mulai. Penerimaan penghasilan tersebut, haruslah dibayarkan pajaknya sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan cara tarif progresif.

Begini metodenya.

Wajib dibayarkan pajaknya

Jika saya fiskus pengawas baik untuk GM Irene maupun Pak Dadang, tentu publikasi akan ada hadiah yang diberikan menjadi informasi terindah yang saya terima, kenapa tidak ? Artinya atas publikasi pemberian hadiah tersebut, maka GM Irene dan Pak Dadang wajib membayarkan pajak terutangnya, di mana penghasilan/objek pajak penghasilan itu diterima. Misalkan, lomba atau kegiatan tersebut dilakukan pada bulan Maret, maka GM Irene dan Pak Dadang harus menghitung pajak atas hadiah yang diterimanya dan dibayarkan kepada negara.

Mari saya ilustrasikan berapa pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:

Ketika Prabowo Bikin Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan di Hari Valentine

Selain Memancing, 5 Hobi Ini Juga Tampak Sia-Sia

GM Irene (PTKP : TK/0)

Penghasilan Hadiah  : Rp200.000.000

PTKP                            : Rp54.000.000

PKP                                : Rp146.000.000

Pengenaan Pajak

5% x Rp. 50.000.000 : Rp2.500.000

15% x Rp. 96.000.000  : Rp14.400.000

Total Pajak Terutang    : Rp16.900.000

Dadang Subur (K/0)

Penghasilan Hadiah  : Rp100.000.000

PTKP                            : Rp54.000.000

PKP                               : Rp46.000.000

Pengenaan Pajak

5% x Rp. 46.000.000 : Rp2.300.000

Total Pajak Terutang    : Rp2.300.000

Maka dapat disimpulkan bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh GM Irene adalah Rp16.9 Juta, sedangkan untuk Pak Dadang adalah sebesar Rp2.3 Juta. Nggak gede, kan?

Setor dan laporkan pada SPT Tahunan

Melihat kegiatannya yang dilakukan pada Maret 2021, maka pembayaran pajak terutangnya pun harus dilakukan pada bulan Maret yang maksimal jatuh temponya pada tanggal 10 bulan berikutnya (April 2021). Nah finalisasinya adalah atas penghasilan yang diterima dari hadiah sebuah kegiatan, maka harus dilaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021. Seperti yang sudah saya tulis pada artikel sebelumnya, semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebab melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah keniscayaan. Jangan sampai dilanggar.

Apabila GM Irene atau Pak Subur kesulitan atau kebingungan dalam melaporkan dan mencantumkan kemana penghasilan yang diterima dari hadiah kegiatan duel catur tersebut pada SPT Tahunan, maka mereka bisa bertanya pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama di mana mereka terdaftar. Mereka bisa konsultasi di loket helpdesk atau atur janji bertemu dengan fiskus pengawas (Account Representative) mereka masing-masing, untuk mengatur penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

Namun, bila GM Irene atau Pak Subur khawatir datang ke Kantor Pajak di masa pandemi seperti ini, bisa mengatur jadwal dengan Konsultan Pajak pilihan mereka masing-masing, tentu bukan konsultan pajak yang abal-abal ya. Sebagai WP, GM Irene dan Pak Subur bebas menentukan kepada siapa mereka meminta bantuan, bisa dikerjakan sendiri selama memiliki pengetahuan perpajakan yang cukup, bisa juga meminta bantuan kepada Petugas Pajak, atau ingin memakai jasa konsultan pajak. Selama mereka melaporkan kewajiban pajaknya secara tertib tentu tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Jangan kaget jika menerima himbauan dari Kantor Pajak  

Perlu saya himbau kepada pembaca sekalian, sistem pelaporan pajak di Indonesia adalah sistem self assessment, artinya pemerintah tidak akan mengintervensi, memaksa, atau mengarahkan bagaimana cara pelaporan WP Orang Pribadi maupun WP Badan Usaha. Selama pelaporan yang dilakukan betul, sesuai, dan jujur, maka pemerintah tidak akan memberikan teguran atau sanksi kepada WP. Pada dasarnya, tugas pemerintah adalah mengawasi, menghimbau, menegur, dan mengeksekusi setiap WP yang dinilai tidak patuh terhadap pajak.

Andai kata nih, andai kata, ternyata GM Irene dan Pak Subur lalai untuk melaporkan dan membayar pajak atas hadiah yang diterima dari duel catur, maka sudah menjadi barang wajib hukumnya, petugas pajak pengawas (Account Representative) masing-masing dari mereka, memberikan sebuah teguran untuk membayarkan pajak terutangnya. Melihat duel ini menjadi santapan publik, dan saya rasa seluruh netizen di Indonesia tahu besaran hadiah yang diterima oleh masing-masing peserta, tidak ada jalan lagi untuk mereka agar harus dan wajib membayarkan pajaknya. Jangan cuma mau hadiahnya saja lho.

Konsekuensi moril

Terus terang saja, saya sangat salut dengan Master Deddy yang tetap mengingatkan kepada publik bahwa hadiah yang diterima akan dibayarkan pajaknya, meskipun ditanggung kepada masing-masing pemenang, artinya secara moril Master Deddy sudah mengingatkan kepada para peserta baik Irene maupun Pak Dadang untuk membayarkan kewajiban perpajakannya. Apalagi momen duel catur tersebut sudah menjadi perhatian netizen seluruh Indonesia yang berimplikasi pada penambahan pundi-pundi penghasilan juga kepada Master Deddy.

Saya yakin betul, Master Deddy tahu risiko yang timbul bila mencatut nominal penghasilan dari hasil duel tersebut. Konsekuensinya adalah membayar dan melaporkan pajak terutangnya, sesederhana itu kok. Jadi pada dasarnya, hal ini bisa ditiru juga oleh publik figur lain, jangan sembarangan mengumbar atau mempublikasikan sebuah nominal kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya, coba lihat yang pamer-pamer ATM itu, dibayar nggak pajaknya?

BACA JUGA Panduan Lapor SPT Tahunan bagi para Wajib Pajak Newbie dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2021 oleh

Tags: caturDeddy Corbuzierdewa kipasgm irenepajak penghasilan
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Beberapa Tokoh yang Harus Diundang di Podcast Deddy Corbuzier untuk Klarifikasi terminal mojok.co

Beberapa Tokoh yang Harus Diundang di Podcast Deddy Corbuzier untuk Klarifikasi

6 Oktober 2020
Denny Caknan Laki-laki Red Flag, Patriarki yang Harus Dihindari (Unsplash)

Denny Caknan: Contoh Lelaki Patriarki yang Maunya Dilayani dan Sebaiknya Dihindari

1 Oktober 2023
Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami pada Musim THR Lebaran terminal mojok

Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami Seputar THR Hingga Zakat di Musim Lebaran

11 Mei 2021
Prabowo Bikin Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan di Hari Valentine (Pexels)

Ketika Prabowo Bikin Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan di Hari Valentine

14 Februari 2025
deddy corbuzier gm irene dewa_kipas bapak-bapak menekuni hobi catur mojok

Dewa_Kipas Adalah Ikon Supremasi Bapak-bapak yang Menekuni Hobi

6 Maret 2021
Untuk Deddy Corbuzier dan Orang-Orang yang Tidak Bangga Berbahasa Indonesia dengan Baik dan Benar

Untuk Deddy Corbuzier dan Orang-Orang yang Tidak Bangga Berbahasa Indonesia dengan Baik dan Benar

22 November 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Ciri Nasi Padang Redflag yang Bikin Nggak Nafsu Makan (Unsplash)

4 Ciri Nasi Padang Redflag yang Bikin Nggak Nafsu Makan

8 April 2026
Dilema Warga Brebes Perbatasan: Ngaku Sunda Muka Tak Mendukung, Ngaku Jawa Susah karena Nggak Bisa Bahasa Jawa

Brebes Punya Tol, tapi Tetap Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah

10 April 2026
Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup Pola Pikir Pecundang (Unsplash)

Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup untuk Hidup dan Berpotensi Bikin Pekerja Tetap Miskin Adalah Pola Pikir Pecundang yang Nggak Tahu Cara Bertahan Hidup

6 April 2026
Mempertanyakan Efisiensi Syarat Administrasi Seleksi CPNS 2024 ASN penempatan cpns pns daerah cuti ASN

Wajar kalau Masyarakat Nggak Peduli PNS Dipecat atau Gajinya Turun, Sudah Muak sama Oknum PNS yang Korup!

7 April 2026
7 Indikator Purwokerto Salatiga Daerah Terbaik di Jawa Tengah (Unsplash)

Purwokerto Tidak Butuh Mall Kedua, Setidaknya untuk Sekarang

7 April 2026
Angkringan di Kendal Tak Lagi Merakyat: Harga Tambah Mahal dan Porsi Semakin Menyedihkan, Makan Jadi Cemas Mojok.co

Angkringan di Kendal Tak Lagi Merakyat: Harga Tambah Mahal dan Porsi Semakin Menyedihkan, Makan Jadi Cemas

7 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Omong Kosong Slow Living di Malang: Pindah Kerja Berniat Cari Ketenangan Malah Dibikin Stres, Nggak Ada Bedanya dengan Jakarta
  • Kuliah Jurusan Sepi Peminat Unsoed Purwokerto, Jadi Jalan Wujudkan Mimpi Ortu karena Tak Sekadar Kuliah
  • Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan
  • Resign Kerja di Jakarta untuk Rehat di Jogja, Menyesal karena Hidup Tak Sesuai Ekspektasi dan Malah Kena Mental
  • Nasi Padang Rp13 Ribu di Jogja Lebih Nikmat dan Otentik daripada Yang Menang Mahal, tapi Rasanya Manis
  • Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.