Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Sapa Mantan

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Asawati Nugrahani oleh Asawati Nugrahani
3 Februari 2022
A A
Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah

Belajar dari Layangan Putus, Inilah Pentingnya Perjanjian Pranikah (pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian pranikah, atau prenuptial agreement belum terlalu populer di Indonesia. Padahal, hal ini penting sekali agar dalam menjalani pernikahan nanti, jika ada masalah, bisa diselesaikan lewat perjanjian yang ada. Pengetahuan tentang perjanjian ini penting, kalau saja Mbak Kinan dan Mas Aris itu bikin prenuptial ini, Layangan Putus bakal kelar jauh lebih cepat.

Tapi, kita jadi nggak punya Mas Aris sebagai samsak pisuhan, serta konten Bimacho yang lucunya minta ampun.

Selama ini, perjanjian pranikah sering dikaitkan dengan masalah harta. Jadinya, bikin nikah nggak romantis. Padahal, yang diatur dalam perjanjian tersebut nggak hanya hal itu. Masih banyak hal lain yang bisa dibahas selain pemisahan harta. Berikut contohnya.

#1 Mengatur tentang poligami dan perselingkuhan

Sebenarnya, suami dan istri bisa mengatur apa saja yang diinginkan pasangan suami istri selama hal yang diatur tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan. Misalnya saja para calon pengantin ingin mengatur tentang poligami. Hal ini pernah dilakukan artis Kartika Putri loh. Karput mengaku kalau apabila pihak laki-laki memoligaminya, berarti sama saja menjatuhkan talak padanya.

Perjanjian pranikah membuat kita tetap sadar bahwa dunia percintaan tidak seindah novel. Mas Aris, Lydia dan Kinan adalah salah satu tokoh fiksi yang mungkin menjadi kenyataan di sebagian kecil kisah manusia. Perselingkuhan bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi pada pasangan. Namun, hal tentang perselingkuhan bisa diatur dalam perjanjian prenup.

Misalnya saja kita bisa mengatur apabila terjadi perselingkuhan maka pihak yang diselingkuhi dapat mengajukan gugatan perceraian dan diberi kompensasi. Bisa juga mengatur mengenai nafkah yang diberikan apabila salah satu pihak selingkuh.

#2 Mengatur tentang hak dan kewajiban pasangan

Perjanjian pranikah juga bisa mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, bahkan sekecil berbagi pin atm, mengurus anak, pekerjaan rumah, dan lain sebagainya. Bisa juga mengatur mengenai keterbukaan keuangan masing-masing pihak atau mungkin kewajiban pencatatan keuangan. Jangan sampai suami kalian mendadak membeli penthouse seharga lima miliar tanpa sepengetahuan istri sahnya.

#3 Pemisahan harta dan alokasi penghasilan

Pasangan dapat mengatur pemisahan utang kedua belah pihak. Apakah utang tetap menjadi tanggungan pribadi atau tanggungan bersama bisa juga diatur dalam perjanjian pranikah. Bisa juga mengatur mengenai jumlah utang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, sampai kematian.

Baca Juga:

Syuting di Eropa Nggak Bikin Sinetron Indonesia Naik Kelas

5 Alasan Tinggal Dekat Lapangan Desa Itu Nggak Enak Banget

Penghasilan yang dihasilkan masing-masing pasangan juga bisa diatur juga dalam perjanjian pernikahan terutama untuk pasangan yang sama-sama bekerja. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta benda meliputi dua hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan adalah tetap milik masing- masing kecuali ditentukan lain. Nah, kalau misal tidak ada perjanjian pranikah, Pasal 119 KUH Perdata menyebutkan sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri.

Pertanyaan yang mungkin terjadi adalah bagaimana apabila ada putusan kepailitan harta pribadi pasangan suami istri oleh pengadilan? Nah, dengan adanya perjanjian, apabila salah satu pihak dinyatakan pailit, salah satu pihak lainnya tidak akan ikut dipailitkan loh! Menguntungkan bukan?

Gimana? Udah mantap belum mau bikin pranikah? Kalau udah cus bawa pasangan ke notaris ya. Bagi belum punya calon bisa dicari dulu pasangannya. Lalu bagaimana untuk yang sudah terlanjur menikah? Tenang guys, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah atau biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement loh!

Tapi ingat ya, poin penting dari perjanjian perkawinan baik prenup atau postnup itu keduanya wajib menggunakan akta notaris ya. Yang penting, jangan sampai kelewatan bikin ini deh, agar tak ada lagi Mas Aris-Mas Aris yang lain.

Penulis: Asawati Nugrahani
Editor: Rizky Prasetya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 Februari 2022 oleh

Tags: layangan putusperjanjian pranikah
Asawati Nugrahani

Asawati Nugrahani

Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2018 di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Hobi menulis dan pernah berpengalaman sebagai asisten peneliti. kini menjadi seorang ibu anak satu yang suka nulis dan baca.

ArtikelTerkait

5 Kota yang Layak Kamu Impikan selain Cappadocia Terminal Mojok

5 Kota yang Layak Kamu Impikan selain Cappadocia

2 Januari 2022
Syuting di Eropa Nggak Bikin Sinetron Indonesia Naik Kelas

Syuting di Eropa Nggak Bikin Sinetron Indonesia Naik Kelas

12 Oktober 2022

Layangan Putus Hidup karena Akting Putri Marino

8 Januari 2022
Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

Meski Ra Mashok, Ada 3 Sifat Mas Aris Layangan Putus yang Bisa Kita Tiru

7 Januari 2022
4 Hal yang Bisa Dipelajari dari Kinan Layangan Putus Terminal Mojok

4 Hal yang Bisa Dipelajari dari Kinan Layangan Putus

9 Januari 2022
Alasan Mas Aris Layangan Putus yang Ketahuan Selingkuh, tapi Malah Ngeluh terminal mojok.co

Alasan Mas Aris Layangan Putus yang Ketahuan Selingkuh, tapi Malah Ngeluh

12 Januari 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kecamatan Antapani Bandung Menang Mewah, tapi Gak Terurus (Unsplash)

Kecamatan Antapani Bandung, Sebuah Tempat yang Indah sekaligus Rapuh, Nyaman sekaligus Macet, Niatnya Modern tapi Nggak Terurus

5 April 2026
Angkringan di Kendal Tak Lagi Merakyat: Harga Tambah Mahal dan Porsi Semakin Menyedihkan, Makan Jadi Cemas Mojok.co

Angkringan di Kendal Tak Lagi Merakyat: Harga Tambah Mahal dan Porsi Semakin Menyedihkan, Makan Jadi Cemas

7 April 2026
Mobil Honda Mobilio, Mobil Murah Underrated Melebihi Avanza (Unsplash)

Kaki-kaki Mobil Honda Tidak Ringkih, Jalanan Indonesia Saja yang Kelewat Kejam!

5 April 2026
Ringroad Jogja Butuh JPO, sebab Pejalan Kaki Juga Butuh Rasa Aman dan Berhak untuk Merasa Aman

Ringroad Jogja Butuh JPO, sebab Pejalan Kaki Juga Butuh Rasa Aman dan Berhak untuk Merasa Aman

7 April 2026
Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot Mojok.co

Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot 

6 April 2026
Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak di Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd Mojok.co

Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd

5 April 2026

Youtube Terbaru

https://youtu.be/AXgoxBx-eb8?si=Oj6cw-dcHSgky7Ur

Liputan dan Esai

  • Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak
  • Makin Muak ke Ulah Pesilat: Perkara Tak Disapa Duluan dan Beda Perguruan Langsung Dihajar, Dikasih Fakta Terang Eh Denial
  • Terpaksa Kuliah di Jurusan yang Tak Diinginkan karena Tuntutan Beasiswa, 4 Tahun Penuh Derita tapi Mendapatkan Hikmah Setelah Lulus
  • Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer
  • Orang Jakarta Nyoba Punya Rumah di Desa, Niat Cari Ketenangan Berujung Frustrasi karena Ulah Tetangga
  • Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.