Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Bagaimana Polisi Seharusnya Menangani Aksi Demonstrasi

Alghiffari Aqsa oleh Alghiffari Aqsa
3 Oktober 2019
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menangani aksi demonstrasi, ada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Prosedur tetap (Protap) yang harus polisi patuhi. Perkap dan Protap ini menjadi batasan-batasan atas tindakan yang boleh/tidak boleh polisi lakukan. Berikut saya akan mengulas Perkap dan Protap tersebut.

Setidaknya, ada 4 Perkap yang mengatur tentang penanganan aksi demonstrasi Keempat Perkap tersebut adalah:

  1. Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Perkap 8/2009 tentang Impementasi Prinsip dan Standar HAM.
  3. Perkap 16/2006 tentang Pengendalian Massa.
  4. Perkap 7/2012 tentang Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengamankan aksi, mulai dari aksi damai hingga aksi yang menggunakan kekerasan.

Terdapat juga gambaran situasi (hijau, kuning, merah) untuk menjadi acuan polisi bertindak.

Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?

Tidak. Lihat Pasal 28 Perkap 7/12.

Image

Pasal di atas juga melarang polisi untuk membalas melempar demonstran dan menangkap dengan kekerasan. Faktanya?

Lho polisi kan juga manusia?

Baca Juga:

Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Polisi itu manusia yang berbeda. Dia dilatih berkali-kali, ada peraturan, SOP, ada alat, ada senjata, dst. Kalau api dibalas api ya kebakar semua. Dan yang paling lemahlah yang akan terlebih dahulu terbakar.

Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?

Polisi harus melakukan tindakan secara proporsional, bawa ke proses hukum. Aparat yang melakukan kekerasan dan penyiksaan juga demikian. Proses secara hukum. Apalagi yang melakukan penembakan di luar prosedur penggunaan kekuatan dan senjata.

Banyak video memperlihatkan demonstran yang ditangkap kemudian dipukuli. Itu tidak boleh. Tidak boleh juga dilecehkan secara seksual.

Image

Polisi boleh saja menggunakan kekerasan tapi ada tahapannya. Lihat Perkap 1/2009, mulai dari mencegah hingga gunakan senjata api. Jadi jangan apa-apa langsung senjata kimia atau senjata api.

Image

Make senjata api juga boleh, lihat kondisi. Ada peringatan terlebih dahulu kecuali ada ancaman yang bersifat segera—yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Image

Penggunaan senjata dibatasi oleh Perkap 8/2009. Perkap ini berisi larangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Image

Nih lebih lanjut tahapan menggunakan kekerasan dan senjata api. Perkap 8/2009.

Image

Dalam setiap tindakan polisi harus selalu mengingat asas proporsionalitas (seimbang gak tindakannya) nesesitas (perlu gak), dan legalitas (bener gak secara hukum). Jika tidak mengikuti asas itu ya salah. Apalagi kalo brutal dan hilangkan nyawa.

Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Diatur di pasal 19 Perkap 8/2009. Jangan dipukulin lho ya! Ada aturannya memproses anak yang berhadapan dengan hukum itu. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga.

Dan, belum tentu juga anak yang ditangkap melakukan pidana.

Image

Ngomong sih enak ya? Emang!

1. Semua ada aturannya. Sangat jelas.
2. Polisi punya alat lengkap.
3. Ada pelatihan-pelatihan.
4. Ada petunjuk, buku saku, dll untuk nanganin demonstran.

Ini contoh buku saku HAM untuk Sabhara. Kerjasama Komnasham dan Mabes Polri. Sabhara adalah satuan yang salah satu tugasnya pengendalian massa. Buku bisa diunduh di situs Komnasham.

Image

Setidaknya semua Perkap dan protap dijalankan dalam mengamankan demonstrasi. Biar polisi kita lebih humanis dan orang merasa aman kalau ada polisi. Sekian dulu. #ReformasiDikorupsi (*)

BACA JUGA Melihat Bagaimana Industri Buzzer Politik Bekerja atau tulisan Alghif Aqsa lainnya. Follow Twitter Alghif Aqsa.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Oktober 2019 oleh

Tags: aksi mahasiswademonstrasipolisi
Alghiffari Aqsa

Alghiffari Aqsa

Public Interest Lawyer | advokat |

ArtikelTerkait

jagabaya polisi anarki

Jagabaya Tunabrata dan Kemarahan yang Sia-sia

14 Oktober 2021
demonstrasi Soal Negara Demokrasi, Semua Orang di Dunia Itu Norak! terminal mojok.co

Soal Negara Demokrasi, Semua Orang di Dunia Itu Norak!

28 Januari 2021
Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

27 Februari 2025
ananda badudu

Ananda Badudu dan Moralitas Palang Merah Albert Camus

30 September 2019
aksi mahasiswa

Aksi Mahasiswa Belum Selesai, Tergantung Sebebal Apa DPR dan Pemerintah

25 September 2019
mahasiswa

Hey Orang-orang Tua, Sudahlah, Jangan Menggembosi Gerakan Mahasiswa

25 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

Kuliah di Jakarta: Sebuah Anomali di Tengah Pemujaan Berlebihan terhadap Jogja dan Malang

26 April 2026
Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

25 April 2026
Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama Mojok.co

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama

29 April 2026
Stereotipe Mahasiswa Sumatera yang Kuliah di Jogja: Dikira Anak Sawit dan Selalu Punya Duit Bejibun, padahal Kami Juga Sering Bokek!

Stereotipe Mahasiswa Sumatera yang Kuliah di Jogja: Dikira Anak Sawit dan Selalu Punya Duit Bejibun, padahal Kami Juga Sering Bokek!

29 April 2026
Klaten Tulang Punggung dan Masa Depan Dapur Indonesia

Klaten: Bukan Sekadar Kota untuk Mampir Menikmati Sop Ayam, tapi Tulang Punggung dan “Dapur” Masa Depan Indonesia

1 Mei 2026
IKEA Ciputra World Surabaya, Tempat yang Cocok untuk Melepas Penat Tanpa Takut Melarat mojok.co

IKEA Ciputra World Surabaya, Tempat yang Cocok untuk Melepas Penat Tanpa Takut Melarat

30 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 
  • Solusi atas Jeritan Hati Para Pelaku UMKM yang Menderita karena Kenaikan Ekstrem Harga Plastik
  • Nikah di Desa Meresahkan, Perkara Undangan Cetak atau Digital Saja Jadi Masalah tapi Kemudian Sadar Nggak Semua Orang Melek Teknologi
  • Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya
  • Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet
  • Lulusan S2 di Jepang, Pilih Kerja sebagai Koki di Australia daripada Jadi Dosen di Indonesia karena Terlalu Senioritas

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.