• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Bagaimana Polisi Seharusnya Menangani Aksi Demonstrasi

Alghiffari Aqsa oleh Alghiffari Aqsa
3 Oktober 2019
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menangani aksi demonstrasi, ada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Prosedur tetap (Protap) yang harus polisi patuhi. Perkap dan Protap ini menjadi batasan-batasan atas tindakan yang boleh/tidak boleh polisi lakukan. Berikut saya akan mengulas Perkap dan Protap tersebut.

Setidaknya, ada 4 Perkap yang mengatur tentang penanganan aksi demonstrasi Keempat Perkap tersebut adalah:

  1. Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Perkap 8/2009 tentang Impementasi Prinsip dan Standar HAM.
  3. Perkap 16/2006 tentang Pengendalian Massa.
  4. Perkap 7/2012 tentang Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengamankan aksi, mulai dari aksi damai hingga aksi yang menggunakan kekerasan.

Terdapat juga gambaran situasi (hijau, kuning, merah) untuk menjadi acuan polisi bertindak.

Daftar Isi

  • Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?
  • Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?
  • Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?

Tidak. Lihat Pasal 28 Perkap 7/12.

Image

Pasal di atas juga melarang polisi untuk membalas melempar demonstran dan menangkap dengan kekerasan. Faktanya?

Lho polisi kan juga manusia?

Polisi itu manusia yang berbeda. Dia dilatih berkali-kali, ada peraturan, SOP, ada alat, ada senjata, dst. Kalau api dibalas api ya kebakar semua. Dan yang paling lemahlah yang akan terlebih dahulu terbakar.

Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?

Polisi harus melakukan tindakan secara proporsional, bawa ke proses hukum. Aparat yang melakukan kekerasan dan penyiksaan juga demikian. Proses secara hukum. Apalagi yang melakukan penembakan di luar prosedur penggunaan kekuatan dan senjata.

Banyak video memperlihatkan demonstran yang ditangkap kemudian dipukuli. Itu tidak boleh. Tidak boleh juga dilecehkan secara seksual.

Image

Polisi boleh saja menggunakan kekerasan tapi ada tahapannya. Lihat Perkap 1/2009, mulai dari mencegah hingga gunakan senjata api. Jadi jangan apa-apa langsung senjata kimia atau senjata api.

Image

Make senjata api juga boleh, lihat kondisi. Ada peringatan terlebih dahulu kecuali ada ancaman yang bersifat segera—yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Image

Penggunaan senjata dibatasi oleh Perkap 8/2009. Perkap ini berisi larangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Image

Nih lebih lanjut tahapan menggunakan kekerasan dan senjata api. Perkap 8/2009.

Image

Dalam setiap tindakan polisi harus selalu mengingat asas proporsionalitas (seimbang gak tindakannya) nesesitas (perlu gak), dan legalitas (bener gak secara hukum). Jika tidak mengikuti asas itu ya salah. Apalagi kalo brutal dan hilangkan nyawa.

Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Diatur di pasal 19 Perkap 8/2009. Jangan dipukulin lho ya! Ada aturannya memproses anak yang berhadapan dengan hukum itu. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga.

Dan, belum tentu juga anak yang ditangkap melakukan pidana.

Image

Ngomong sih enak ya? Emang!

1. Semua ada aturannya. Sangat jelas.
2. Polisi punya alat lengkap.
3. Ada pelatihan-pelatihan.
4. Ada petunjuk, buku saku, dll untuk nanganin demonstran.

Ini contoh buku saku HAM untuk Sabhara. Kerjasama Komnasham dan Mabes Polri. Sabhara adalah satuan yang salah satu tugasnya pengendalian massa. Buku bisa diunduh di situs Komnasham.

Image

Setidaknya semua Perkap dan protap dijalankan dalam mengamankan demonstrasi. Biar polisi kita lebih humanis dan orang merasa aman kalau ada polisi. Sekian dulu. #ReformasiDikorupsi (*)

BACA JUGA Melihat Bagaimana Industri Buzzer Politik Bekerja atau tulisan Alghif Aqsa lainnya. Follow Twitter Alghif Aqsa.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Oktober 2019 oleh

Tags: aksi mahasiswademonstrasipolisi

Ikuti untuk mendapatkan artikel terbaru dari Terminal Mojok

Unsubscribe

Alghiffari Aqsa

Alghiffari Aqsa

Public Interest Lawyer | advokat |

ArtikelTerkait

Takagi Wataru, Karakter dalam Detective Conan yang Bisa Jadi Teladan bagi Polisi Terminal Mojok

Takagi Wataru di Detective Conan Adalah Teladan bagi para Polisi

25 Januari 2023
Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

10 Oktober 2022
Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

Untuk Admin Medsos Pejabat dan Polisi, Ini Cara Bikin Konten Viral yang Nggak Bakal Dihujat Netizen

7 Oktober 2022
Orang Inggris Nggak Percaya Polisi, Percayanya sama Siskamling

Orang Inggris Nggak Percaya Polisi, Percayanya sama Siskamling

5 Oktober 2022
BPKB Digital, Langkah Polisi yang Patut Diapresiasi

BPKB Digital, Langkah Polisi yang Patut Diapresiasi

29 September 2022
4 Kalimat Polisi yang Pasti Bikin Kita Pasrah (Unsplash.com).jpeg

4 Kalimat Polisi yang Pasti Bikin Kita Pasrah

15 September 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
anggota DPR kontroversial

Anggota DPR Periode Ini Sungguh Asoy, Banyak Nama Kontroversialnya!

pernikahan

Jangan Nunggu Dirujuk, Datanglah ke Psikolog Sebelum Pesta Pernikahan Berlangsung

Hillary Brigitta Lasut

Nggak Ada yang Istimewa dari Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI Termuda Periode 2019-2024



Terpopuler Sepekan

4 Alasan Wajib Pakai Telkomsel meski Cuma Kartu Cadangan Terminal Mojok Farzand01 Shutterstock
Gadget

Telkomsel, Provider Seluler yang Diskriminatif

oleh Muhammad Arif Prayoga
4 Februari 2023

Kok bisa harga-harganya beda?

Baca selengkapnya
Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema (Unsplash)

Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema

3 Februari 2023
5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Februari 2023
Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang Terminal Mojok

Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang

5 Februari 2023
4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

5 Februari 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FyQArYSNffI&t=47s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!