Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Bagaimana Polisi Seharusnya Menangani Aksi Demonstrasi

Alghiffari Aqsa oleh Alghiffari Aqsa
3 Oktober 2019
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menangani aksi demonstrasi, ada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Prosedur tetap (Protap) yang harus polisi patuhi. Perkap dan Protap ini menjadi batasan-batasan atas tindakan yang boleh/tidak boleh polisi lakukan. Berikut saya akan mengulas Perkap dan Protap tersebut.

Setidaknya, ada 4 Perkap yang mengatur tentang penanganan aksi demonstrasi Keempat Perkap tersebut adalah:

  1. Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Perkap 8/2009 tentang Impementasi Prinsip dan Standar HAM.
  3. Perkap 16/2006 tentang Pengendalian Massa.
  4. Perkap 7/2012 tentang Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengamankan aksi, mulai dari aksi damai hingga aksi yang menggunakan kekerasan.

Terdapat juga gambaran situasi (hijau, kuning, merah) untuk menjadi acuan polisi bertindak.

Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?

Tidak. Lihat Pasal 28 Perkap 7/12.

Image

Pasal di atas juga melarang polisi untuk membalas melempar demonstran dan menangkap dengan kekerasan. Faktanya?

Lho polisi kan juga manusia?

Baca Juga:

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Polisi itu manusia yang berbeda. Dia dilatih berkali-kali, ada peraturan, SOP, ada alat, ada senjata, dst. Kalau api dibalas api ya kebakar semua. Dan yang paling lemahlah yang akan terlebih dahulu terbakar.

Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?

Polisi harus melakukan tindakan secara proporsional, bawa ke proses hukum. Aparat yang melakukan kekerasan dan penyiksaan juga demikian. Proses secara hukum. Apalagi yang melakukan penembakan di luar prosedur penggunaan kekuatan dan senjata.

Banyak video memperlihatkan demonstran yang ditangkap kemudian dipukuli. Itu tidak boleh. Tidak boleh juga dilecehkan secara seksual.

Image

Polisi boleh saja menggunakan kekerasan tapi ada tahapannya. Lihat Perkap 1/2009, mulai dari mencegah hingga gunakan senjata api. Jadi jangan apa-apa langsung senjata kimia atau senjata api.

Image

Make senjata api juga boleh, lihat kondisi. Ada peringatan terlebih dahulu kecuali ada ancaman yang bersifat segera—yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Image

Penggunaan senjata dibatasi oleh Perkap 8/2009. Perkap ini berisi larangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Image

Nih lebih lanjut tahapan menggunakan kekerasan dan senjata api. Perkap 8/2009.

Image

Dalam setiap tindakan polisi harus selalu mengingat asas proporsionalitas (seimbang gak tindakannya) nesesitas (perlu gak), dan legalitas (bener gak secara hukum). Jika tidak mengikuti asas itu ya salah. Apalagi kalo brutal dan hilangkan nyawa.

Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Diatur di pasal 19 Perkap 8/2009. Jangan dipukulin lho ya! Ada aturannya memproses anak yang berhadapan dengan hukum itu. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga.

Dan, belum tentu juga anak yang ditangkap melakukan pidana.

Image

Ngomong sih enak ya? Emang!

1. Semua ada aturannya. Sangat jelas.
2. Polisi punya alat lengkap.
3. Ada pelatihan-pelatihan.
4. Ada petunjuk, buku saku, dll untuk nanganin demonstran.

Ini contoh buku saku HAM untuk Sabhara. Kerjasama Komnasham dan Mabes Polri. Sabhara adalah satuan yang salah satu tugasnya pengendalian massa. Buku bisa diunduh di situs Komnasham.

Image

Setidaknya semua Perkap dan protap dijalankan dalam mengamankan demonstrasi. Biar polisi kita lebih humanis dan orang merasa aman kalau ada polisi. Sekian dulu. #ReformasiDikorupsi (*)

BACA JUGA Melihat Bagaimana Industri Buzzer Politik Bekerja atau tulisan Alghif Aqsa lainnya. Follow Twitter Alghif Aqsa.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Oktober 2019 oleh

Tags: aksi mahasiswademonstrasipolisi
Alghiffari Aqsa

Alghiffari Aqsa

Public Interest Lawyer | advokat |

ArtikelTerkait

#gejayanmemanggil

#GejayanMemanggil: Saya Mengalami Aksi yang Sangat Menyenangkan Kemarin

24 September 2019
Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

15 Januari 2025
hormat tiga jari demonstrasi anak sekolah mojok

Anak Sekolah Ikut Demonstrasi karena Khawatir akan Masa Depan Mereka

21 Oktober 2020
Pengalaman Saya Saat Hendak Wawancara Polisi di Tengah Aksi terminal mojok.co

4 Hal yang Mungkin Terjadi Ketika Jadi Anggota Keluarga Polisi

8 November 2020
Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk para Intel di Indonesia

Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk Intel di Indonesia

12 Oktober 2021
pelajar STM #STMMelawan

#STMMelawan: Dua Sisi Para Pelajar Dalam Aksi Demo Menolak RUU KUHP

26 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Ilmiah dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

17 November 2025
Jebakan Utang untuk Healing: Bersenang-senang Dahulu, Sengsara Kemudian

Jangan Kasih Utang ke Orang, Traktir Makan Aja: Udah Dapet Pahala, Silaturahmi Tetap Terjaga!

14 November 2025
Kukira Jurusan Ekonomi Pembangunan Cuma Itung-itungan, Ternyata Isinya Analisis Kebijakan Melulu yang Bikin Pusing

Kukira Jurusan Ekonomi Pembangunan Cuma Itung-itungan, Ternyata Isinya Analisis Kebijakan Melulu yang Bikin Pusing

15 November 2025
Hidup Memang Berat, Nescafe 8 Ribu Bikin Semua Terasa Ringan (Unsplash)

Hidup Memang Berat, tapi Nescafe 8 Ribu Bikin Semua Terasa Ringan

14 November 2025
Alasan Jingle MR DIY Terus Terngiang dan Membekas di Pikiran Jutaan Orang Indonesia

Alasan Jingle MR DIY Terus Terngiang dan Membekas di Pikiran Jutaan Orang Indonesia

15 November 2025
Kalau Jogja Bikin Muak, Purwokerto ternyata Bikin Saya Menyesal (Unsplash)

Jogja Bikin Muak, Purwokerto Bikin Menyesal: Kisah 2 Kota yang Menjadi Korban Jahatnya Romantisme karena Mengaburkan Realita yang Ada

11 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=xlSfd228tDI

DARI MOJOK

  • Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah
  • Komikus Era 80-an Akui Sulitnya Membuat Karya di Masa Kini, bahkan Harus Mengamati Lewat Drakor untuk Kembangkan Cerita Anak
  • Lari Sambil Nikmati Kopi dan Pastry, Fitbar Hadirkan Shake Out Run Pertama di Indonesia
  • JILF 2025 Angkat Isu Sastra dan Kemanusiaan
  • Momen Terima Gaji Pertama bikin Nangis dan Nyesek di Antara Perasaan Lega
  • Sibuk Skripsian sampai Abaikan Telpon Ibu dan Jarang Pulang, Berujung Sesal Ketika Ibu Meninggal

Summer Sale Banner
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.