Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan

Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan terminal mojok

Mendengar berita Lord Luhut punya usaha sampingan layanan tes PCR, saya cuma bisa geleng-geleng kepala sambil berdecak kagum. Panutan sekali bapak yang satu ini. Bayangkan, di tengah kesibukannya mengurusi semua masalah negeri ini, blio sempat-sempatnya bikin usaha yang omzetnya nggak kaleng-kaleng. Miliaran, Bos. Lah, jangankan saya bikin usaha sampingan yang begituan, mau jualan nasi uduk buat sarapan teman-teman PNS di kantor saja masih mikir bolak-balik.

Sebagai PNS, saya nggak berani ikut-ikutan bikin usaha sampingan macam Lord Luhut. Saya nggak bisa sembarangan soalnya ada aturan dan kode etik PNS yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Dulu, sempat ada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang melarang PNS punya usaha sampingan. Setelah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, larangan itu nggak muncul lagi. Jadi, sepertinya para abdi negara itu diperbolehkan punya usaha sampingan. Tapi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, jangan sampai mengganggu kinerja. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan, tapi jangan sampai mengganggu kinerjanya dalam melayani masyarakat. Misalnya, saat jam kerja bukannya sibuk melayani masyarakat, malah bikin konten untuk usaha sampingannya. Mana bikin kontennya pakai PC kantor pula. Hadeh. Ini jelas nggak profesional dan menyalahgunakan fasilitas negara.

Idealnya sih mengurusnya dilakukan di luar jam kerja. Entah pas jam istirahat atau sesaat setelah jam pulang kantor. Lebih bagus lagi pas sudah sampai di rumah. Itu mah bebas mau jungkir balik juga, lah wong sudah di rumah, kan?

Kedua, jangan sampai melanggar kode etik. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan asalkan nggak melanggar kode etik PNS. Misalnya, berperilaku jujur dalam menjalankan usaha sampingannya itu, menjual barang-barang yang wajar dan legal, dan yang paling penting, izin terlebih dahulu ke atasan kantor sebelum memulainya. Pokoknya, jangan sampai usaha sampingan ini bisa mencoreng nama baik institusi dan marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ketiga, usahanya nggak berhubungan dengan bidang pekerjaan biar nggak ada konflik kepentingan. Nah, poin ketiga ini yang susah, sih. Soalnya yang paling mudah dan cepat dapat keuntungan itu adalah usaha yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Kerja sekalian jualan produk. Apalagi kalau PNS itu punya jabatan dan kewenangan. Wah, cocok!

Misalnya, seorang PNS yang punya jabatan membuka usaha katering. Jadi, setiap kegiatan kantor yang membutuhkan konsumsi, entah itu nasi box atau snack, harus pesan ke usaha kateringnya. Kalau sekali dua kali, ya oke lah. Tapi kalau sudah berupa instruksi apalagi sampai mewajibkan, itu sudah jelas-jelas melanggar syarat dan ketentuan tadi. Ada konflik kepentingan di situ.

Karena syarat dan ketentuan nggak tertulis inilah, para PNS itu biasanya punya usaha sampingan berskala kecil saja macam agen pulsa, reseller hijab online, jualan kue-kue kering, sampai jualan produk-produk MLM. Usaha-usaha tadi jadi pilihan karena lebih aman dan simpel dikerjakan di luar jam kerja. Ada juga sih yang punya usaha sampingan berskala cukup besar macam mengelola lahan pertanian, jasa sewa kendaraan, sampai usaha properti. Tapi, ya nggak banyak, paling cuma satu dua orang.

Yang pasti, jangan harap ada PNS yang punya usaha sampingan jasa layanan tes PCR macam Lord Luhut itu. Kalau memang ada, bagusan dia resign saja dari PNS. Lah, wong gaji PNS-nya itu nggak ada apa-apanya dibandingkan omzet usaha sampingannya itu.

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version