“Kalau kamu lihat temanmu yang sebenarnya kesel banget tapi diam saja, kemungkinan dia PNS.” kata sebuah cuitan di X, 24 Agustus 2024.
Aku terkikik membacanya. Padahal kenyataannya jauh dari itu. Bukan sekali dua kali aku menemukan teman-teman ASN-ku yang memilih menyuarakan di akun kedua (Gen-Z ini mainnya pakai second account) atau sekadar mengeluh di Twitter, tanpa pernah membawa ke akun asli yang lebih banyak memposting kebijakan-kebijakan pemerintah.
Tapi tidak apa-apa, aku paham. Tidak semua punya kebebasan berpendapat di kantor masing-masing. Bisa saja mereka diam namun turut berdonasi, atau turut mendoakan, kita nggak akan pernah tahu.
Tapi aku mau, dan aku bisa. Dan banyak juga teman-temanku yang turut bersuara, minimal mengunggah story di Instagram. Apa karena ASN generasi Z ini lebih mudah bersuara dibanding generasi yang dulu? Entahlah. Tapi yang jelas, jangan menghujat ASN hanya karena diam atau jangan diam hanya karena kalian ASN.
Menurutku pribadi, justru karena aku ASN, aku harus bersuara lebih banyak. Gajiku sendiri dari uang rakyat, aku bersuara karena aku pun juga bagian dari rakyat. Aku juga punya hak untuk kehidupan yang baik, kebebasan berpendapat yang baik.
Sesuai dengan janji profesi, sebagai ASN, kami setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia.
“Bagian mananya aksi itu taat?”
Kalimatnya belum selesai. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
#KawalPutusanMK itu terjadi karena adanya constitutional disobedience, pembangkangan terhadap konstitusi. Putusan MK berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan, sifatnya final dan mengikat. Erga ommes. Seharusnya bukan jadi perdebatan, kecuali ada yang mengacaukan. Kali ini, pemerintah itu sendiri yang ngawur.
Bagaimana akan setia dan taat pada pemerintah seperti ini? Bagaimana akan melaksanakan pemerintahan yang mencederai janji profesi itu sendiri? Lalu, bagaimana akan setia pada pemerintahan yang mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan negara? Dan yang terpenting, bagaimana akan taat pada pemerintah yang tidak menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Tapi memangnya, ASN boleh turun langsung?
Aturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 3 huruf c, memang dituliskan bahwa “PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang”. Namun, aturan tersebut tidak pernah menulis secara eksplisit mengenai tidak boleh berkomentar pada situasi politik negara.
Jika tidak bisa turun aksi, bentuk partisipasi lain sebetulnya sangat banyak, dan sama bermaknanya. Kita bisa berdonasi lewat akun-akun yang memfasilitasi. Kita bisa turut mengedukasi lewat menyebarkan berita yang sesungguhnya mengenai Putusan MK dan kemelutnya. Bentuk paling diam, kita selalu bisa mendoakan negara kita agar baik-baik saja.
Jika kita berpikir kalau sebaiknya nggak usah ikut-ikutan, aku kan bukan siapa-siapa. Justru pemikiran itu yang membuat ide diam di tempat, nggak maju dan berkembang. Kalau setiap orang berpikir begitu, mungkin tidak ada buku-buku yang sekarang kita baca, tidak ada podcast-podcast yang sekarang kita dengar. Setiap diri kalian, apa pun profesinya, ASN atau bukan, di mana pun tempatnya, siapa pun orangnya, semua bisa berperan dalam sebuah usaha mencintai Indonesia lebih banyak lagi.
Bahkan meskipun porsinya nggak sama, setidaknya punya semangat yang sama, punya makna yang sama. Ibarat sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit, kan?
Jadi, kalau kamu lihat temanmu yang sebenarnya kesel banget tapi diam saja, kemungkinan ya, memang dia nggak mau bersuara saja. Jangan bawa-bawa profesi, dong! Nyatanya saya ASN, dan saya bisa!
Penulis: Shalvia Shahya Sahitya
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA 4 Alasan Saya Malas Belanja ke Transmart Maguwo Jogja yang Pernah Dipuja-puja Warga