Cepat menikah atau menundanya adalah pilihan dari individu seseorang. Menikah tidaklah memandang siapa saja, entah itu kakak atau pun adik yang duluan menikah itu boleh-boleh saja. Karena menikah berarti menyatunya dua insan manusia dalam ikatan cinta agar nantinya dapat hidup bersama di dalam sebuah rumah tangga. Persoalan pernikahan itu hak semua orang dan masyarakat, selama ia mampu baik secara fisik, rohani dan finansial. Oh, mengapa tidak?.
Sangat fatal rasanya jika ada yang melarang seseorang menikah, padahal ia sudah mampu dalam semua hal untuk melakukannya. Mereka juga yang menikah, kenapa malah yang lain sewot sih, kan itu tidak logis. Selama mereka tidak melanggar hukum, agama dan hak-hak orang, saya rasa tidak ada masalahnya. Dan hal seperti itu perlu untuk didukung terutama oleh orang-orang terdekatnya seperti orangtua dan anggota keluarganya, sebagai salah satu cara untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Namun, yang menjadi persoalan ketika ada anggapan diskriminatif atau tidak mendukung ketika ada adik menikah duluan, mendahului kakaknya. Ya, walaupun budaya seperti demikian pernah terjadi di dalam konteks masyarakat kita terutama di daerah Mandar sendiri, Sulawesi Barat. Budaya itu dulunya pernah kental, namun sekarang masih menjadi ingatan yang bisa menimbulkan ada anggapan menyindir ketika ada adik nikah duluan.
Anggapan-anggapan seperti itu yang dalam benak pikiran saya justru membuat diskriminasi di dalam anggota keluarga. Prinsip “pamali” berlaku pada kondisi itu dan terkesan tidak terhormat ketika seorang adik nikah duluan. Ya itu kan dulu, dan hal seperti itu bagi saya tidak layak diwarisi karena dapat merugikan.
Bayangkan saja, ketika seorang adik sudah mau menikah dan kakaknya belum mau, apakah harus dipaksa kakaknya yang menikah duluan atau malah seorang adik menunda menikah sampai kakaknya menikah duluan? Kan itu sangat merusak mental dan psikologis mereka yang mau menikah. Emangnya dari mana sih datangnya aturan itu kalau harus kakak yang duluan menikah? Dunia bakal perang gitu kalau ada adik nikah duluan?
Faktanya, sebenarnya tidak ada aturan yang jelas kalau adik tidak boleh menikah sebelum kakaknya menikah. Namun, anggapan dalam sebagian masyarakat kita masih mempersepsikan kalau kakak didahului menikah oleh adiknya seakan melanggar kode etik budaya lokal.
Pada Februari 2020 yang lalu, adik saya melangsungkan pernikahannya. Adik saya yang bungsu itu telah mendahului saya menikah, tetapi bagi saya itu tidak menjadi soal sama sekali. Beliau kan sudah mau menikah dan saya belum mau, apa salahnya coba, kan tidak ada. Justru bisa menjadi masalah besar seandainya ada yang melarang adik saya menikah atau harus menunggu saya menikah duluan baru adik bisa menikah.
Namun, anehnya masih saja ada ciutan yang menggelitik telinga, kenapa bukan saya yang menikah duluan, masa mau didahului? Anggapan lain juga bahwa saya duluan lahir mestinya saya pula yang menikah duluan demi menjaga moralitas dalam hubungan keluarga. Hal itu jugalah yang menuntut para orang tua untuk dapat bertanggungjawab kepada anak-anaknya agar bisa menikahkannya. Selama anak belum menikah, selama itu pula masih menjadi tanggung jawab orang tua sampai anak itu dinikahkannya.
Makanya saya sering dilontari kata-kata “kok mau didahului menikah adikmu, kamu telah dikalahkan oleh adikmu sendiri lho”. Woi, dari mananya sih saya kalah, justru saya bersyukur karena dapat melihat adik saya menikah. Kok malah dibilang saya kalah, emangnya itu ajang pertandingan yang harus ada kalah dan menang? Sejujurnya saya sendiri bahagia bisa melihat adik saya menikah, apalagi istrinya itu bukan yang saya suka kok, maka jangan labeli kalau saya telah kalah dalam memperebutkan wanita. Intinya waktu itu saya belum mau menikah, dan kebetulan adik saya mau menikah, maka terjadilah pernikahan itu.
Seandainya waktu itu saya dan adik saya sama-sama mau menikah, di mana kondisinya orangtua tidak mampu menikahkan dua-duanya secara bersamaan dan harus ada yang mengalah salah satunya, ya bisa saja itu jadi pertimbangan. Akan tetapi, karena memang saya tidak mau menikah, makanya adik saya menikah duluan. Jadi, di sini tidak ada yang kalah ataupun menang, melainkan semuanya bahagia karena dapat melihat anggota keluarga sendiri bisa menikah.
Dulu waktu adik saya mau menikah, saya sempat ditanya oleh anggota keluarga apakah saya mau menikah atau tidak. Ya saya jawab saja belum siap menikah. Alhasil timbul kesepakatan kalau adik sayalah yang menikah karena saya belum mau. Seandainya, saya mengatakan siap menikah mungkin saja orang tua akan mengusahakan saya menikah duluan sebelum adik saya menikah, karena itu akan dijadikan prinsip untuk menikahkan yang tua dulu selama dia mau menikah.
Oleh karena itu, saya pikir menikah bukan persoalan harus yang tua dulu baru yang mudah. Melainkan mereka yang sudah siap menikah dan mestinya itu difasilitasi dengan baik. Sehingga perlu untuk menghilangkan stigma kalau bukan kakak yang harus menikah dulu sebelum adiknya. Ini juga tidak melanggar kode etik budaya kok, justru mendobrak budaya yang dapat mempersempit kelangsungan hidup masyarakat. Jadi, persoalan adik ataupun kakak yang duluan menikah, bukanlah suatu masalah yang perlu dipermasalahkan.
BACA JUGA Ngapain Nikah Muda kalau Hanya Menghindari Zina dan tulisan Budi Prathama lainnya.