Beberapa hari lalu, Pengadilan Agama Surabaya meluncurkan aplikasi poligami online. Pertama kali terdengar dari namanya saja sudah cukup menakutkan bagi para istri, kan? Sebelumnya saya berpikir aplikasi ini bisa menjadi terobosan baru bagi bapak-bapak untuk mencari calon istri baru via dunia maya, dengan hanya scroll-scroll layar hape masukin ke daftar keranjang, minta approve istri pertama, kemudian bisa dianter sampe ke alamat GPS yang sudah ditentukan. Walaupun memang tujuan awalnya aplikasi ini dibuat agar memudahkan pendaftar poligami agar tidak bolak balik, tapi ternyata semua tidak se-simpel itu. Dipikir ini apliksi driver online mungkin. Wkwkwk…
Sebenarnya, timbul kecurigaan dari para istri merupakan sesuatu yang masuk akal juga. Soalnya, bisa jadi si bapak pinjem hape pas isitrinya tidur dengan bilang mau, “Ngecek online shop apa aja yang udah kamu lihat,” terus tahu-tahu dia masukin file-file penting, lalu upload ke suatu situs yang istrinya nggak tau apa. Eh, tahu-tahu siangnya si istri dapet surat izin dari pengadilan agama untuk suaminya melakukan poligami. Wah ya ambyar sudah.
Namun setelah saya telusuri, pada kenyataannya aplikasi ini justru menjadi terobosan baru bagi ibu-ibu untuk bisa dengan lebih ketat mengawasi pergerakan suaminya. Sebab, aplikasi yang sudah bisa di akses dengan umum melalui E-Litigasi ini menitik beratkan terhadap izin istri terhadap suami. Hal ini jelas karena pendaftaran poligami harus dilakukan oleh sang istri sendiri untuk mengisi berbagai syarat dan keterangan yang ada sesuai aplikasi.
Setelah itu, pasangan ini harus melewati berbagai tahapan offline. Di antaranya tahap mediasi, yang kemudian akan dijadwalkan untuk datang ke pengadilan agama untuk melalui sidang dan keputusan. Jadi untuk ibu-ibu yang memang merasa dikhianati, bisa langsung dapat jadwal online-nya buat meet up dan mengadukan langsung ke Pak Hakim. Selain itu, suami yang berniat buat ngebajak hape istrinya buat ndaftarin pengajuan poligami juga bakal dapat malu di pengadilan.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, saat ditanya reporter Historia mengenai poster forum yang memberi tips kiat cepat dapat istri empat, “Dalam Islam, poligami memang diperbolehkan tapi dengan syarat ketat. Bukan lantas mengajak-ajak apalagi dengan membayar biaya yang mahal berjuta-juta.” Maka menurut saya, aplikasi yang diluncurkan Pengadilan Agama Surabaya telah bisa memberikan syarat yang ketat. Walaupun tetap saja bagi orang-orang di luar sana yang bertujuan untuk poligami sampai istri empat sesuai kanjeng nabi ini merupakan sesuatu yang menghalangi syariah.
Aplikasi ini juga sudah sesuai dengan acuan poligami, yaitu pasal yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2. Yang berisi mengenai bagaimana regulasi dan izin yang harus dipenuhi sebelum melakukan poligami. Antara lain, pertama, ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri; kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; ketiga, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka (Pasal 5 ayat 1 poin pertama), Jadi, selain tidak perlu bolak-balik buat ngurus persyaratan untuk poligami, persyaratan yang tercantum di online pun sudah sesuai, tinggal upload-upload.
Harapan saya sih, dengan aplikasi pendaftaran poligami online yang sudah terintegrasi dengan E-Litigasi ini bisa sedikit mengurangi wanita-wanita patah hati karena ditinggal pasanganya kawin lagi tanpa seizin istri. Walaupun pada kenyataannya, lebih dari 80% pengajuan juga bakal disetujui sama pengadilan agama. Entah itu dengan izin bodong atau nggak, yang jelas dengan aplikasi ini akan tertera dengan transparansi yang jelas, syarat-syarat apa saja yang akan dan sudah dipenuhi oleh seorang laki-laki yang akan melakukan nikah lagi, serta apakah izin itu sudah turun atau belum. Selain itu, orang-orang bisa lihat kalau persyaratan yang sudah dipenuhi legal ataupun tidak. Jadi bisa dengan mudah mengajukan banding di pengadilan, deh.
BACA JUGA Pengalaman Saya Hijrah sampai Berniqab dan Alasan Berhenti Menggunakannya atau tulisan Yusuf Arrahman lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.