Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa

Emerald Magma Audha oleh Emerald Magma Audha
5 September 2020
A A
cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Perkara RUU Cipta Kerja (dulu namanya Cipta Lapangan Kerja, disingkat Cilaka) emang nggak ada abisnya. Rakyat menolak, pemerintah ngotot bisa merangkum kemelut RUU ini. Yang terakhir, muncul gerakan tandingan untuk melawan penolakan RUU Cipta Kerja lewat endorsing artis bertagar #IndonesiaButuhKerja.

Setelah menjadi huru-hara, sejumlah selebritas memutuskan mencabut endorse itu seraya mengakui ada pihak yang mengongkosi mereka. Apakah yang mengongkosi adalah pemerintah? Sampai sekarang masih misteri. Hingga beberapa waktu lalu, unjuk rasa menolak RUU ini juga masih digelar.

Sudah banyak ulasan yang mengurai masalah RUU Cipta Kerja. Contohnya ini, ini, dan ini. Bank Dunia sampai mewanti-wanti Indonesia tentang aspek kesehatan, keselamatan masyarakat, lingkungan, dan hak-hak tenaga kerja yang bisa dikorbankan karena RUU tersebut.

Yang menarik perhatian saya, Komnas HAM sudah di tahap meminta pembahasan RUU ini tak dilanjutkan. Salah satu alasannya, kajian Komnas HAM mendapati RUU Cipta Kerja mengandung cacat hukum. Khususnya pada bagian Pasal 170 ayat 1 dan 2 yang menyimpang dari asas lex superior derogat legi inferior.

Cacat hukum ini memang kebangetan. Sebab, asas hukum tersebut sangat dasar dan termasuk salah satu asas hukum paling populer. Ini materi yang bahkan diberikan kepada mahasiswa hukum semester satu.

Asas lex superior derogat legi inferior berarti peraturan perundang-undangan (hukum) yang lebih tinggi tingkatannya bisa mengesampingkan peraturan perundang-undangan (hukum) yang lebih rendah, dan bukan sebaliknya.

Saya hakulyakin, asas itu pernah dibahas dosen hukum mana pun, baik dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum semester satu. Sendablek-ndableknya mahasiswa hukum, mereka minimal pernah dengar asas hukum ini. Astaga, pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja apa nggak malu ya sama kenyataan ini.

Saya tunjukkan letak cacat hukumnya. Jika kalian baca Pasal 170 ayat 1 dan 2 (hlm. 682), ada ketentuan bahwa pemerintah bisa mengubah UU (termasuk UU yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja) hanya melalui peraturan pemerintah (PP)!

Baca Juga:

Surabaya Memang Kekurangan Tempat Wisata, tapi Tidak Pernah Kekurangan Warkop

Boger Bojinov, Putra Terbaik Madura yang Lebih Terkenal ketimbang Mahfud MD

Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam buku Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (2017) menyebut, Indonesia menganut teori jenjang norma (Stufentheorie) dalam sistem hukum norma di Indonesia. Stufentheorie, yang mana merupakan materi standar untuk mahasiswa hukum Strata-1, berarti peraturan perundang-undangan dibuat berjenjang atau bertingkat, dari atas sampai ke bawah. Konsekuensi, segala peraturan perundang-undangan menjadi saling terkait satu sama lain secara vertikal.

Konsekuensi logis dari dianutnya teori ini tecermin dalam prinsip dan asas hukum mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Bagir Manan yang dikutip buku tersebut, ajaran tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung lima prinsip, salah duanya yaitu:

  1. Prinsip bahwa muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
  2. Prinsip bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut/diganti/diubah oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.

Kedua prinsip ini secara telanjang dan gamblang termuat dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dengan demikian, ketika RUU Cipta Kerja mengatakan ada UU yang bisa diubah pake PP, padahal hierarki UU lebih tinggi dari PP (menurut UU PPP), kedua prinsip tersebut beserta asas hukumnya telah nyata terpampang sedang dilanggar.

Jadi jelas kan, ketentuan PP bisa mengubah UU dalam RUU Cipta Kerja amat bermasalah. Dia bisa mengacaukan tatanan hukum Indonesia.

Yang bikin makin miris, ketentuan UU PPP tadi sudah dicantumkan dalam “Naskah Akademik RUU Cipta Kerja” (cek aja di sini). Saya nggak habis pikir, masak sih pencantuman itu cuma dijadikan tempelan alih-alih dasar hukum pembentukan RUU Cipta Kerja?

Padahal, ada berjibun pakar hukum dari pihak pemerintah. Nyaris mustahil mereka nggak tahu dan nggak menyadari cacat hukum RUU Cipta Kerja amat sepele sekaligus mendasar.

Tapi saya berbaik sangka, mereka bukannya nggak tahu, mungkin lebih karena lupa. Saya bilang begitu karena kan dari pihak pemerintah ada Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus menterinya Pak Jokowi.

Malah prinsip tata urutan perundang-undangan (yang dilanggar RUU Ciptaker itu) pernah ditulis sendiri oleh Mahfud MD dalam buku Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi (2010). Dalam buku itu, beliau menulis begini:

“Peraturan perundang-undangan itu tersusun secara hierarkis dan mempunyai proporsi materi muatan tertentu. Penyusunan secara hierarkis itu bersifat ketat menentukan derajat masing-masing peraturan perundang-undangan dan isi setiap peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang secara hierarkis ada di atasnya.”

Lucu kan? Lucu dong!

Foto oleh Wahlul Kafid via Wikimedia Commons

BACA JUGA Alasan Mendukung Omnibus Law dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2021 oleh

Tags: cacat hukummahfud MDruu cipta kerja
Emerald Magma Audha

Emerald Magma Audha

Penyuka bolu kukus gula jawa dan wafer coklat

ArtikelTerkait

Mari Bersepakat, 5 Oktober Adalah Hari Pengkhianatan Nasional terminal mojok.co RUU Ciptaker Omnibus Law

Mari Bersepakat, 5 Oktober Adalah Hari Pengkhianatan Nasional

6 Oktober 2020
Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

13 Desember 2019
Kelakuan Politisi yang Berbusa-busa Saat Bicara tapi Ogah-ogahan Saat Disuruh Mendengar

Kelakuan Politisi yang Berbusa-busa Saat Bicara tapi Ogah-ogahan Saat Disuruh Mendengar

19 Februari 2020
Desa Panggungharjo Bantul, Desa Terbaik di Indonesia (Unsplash)

Mengenal Desa Panggungharjo di Bantul, Desa Terbaik di Indonesia yang Dipuji Mahfud MD Saat Debat Cawapres

22 Januari 2024
Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri? universitas trunojoyo madura

Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri?

24 Oktober 2023
luhut mahfud md meme

Luhut, Mahfud MD, dan Upaya Menghibur Diri dengan Meme

4 Juni 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lebaran Kedua Jauh dari Indonesia: Homesick, tapi Terobati oleh Orang-orang Turki yang Hangat dan Baik Hati Mojok.co

Lebaran Jauh dari Indonesia: Homesick, tapi Terobati oleh Orang-orang Turki yang Hangat dan Baik Hati

19 Maret 2026
Kebumen Aneh, Maksa Merantau tapi Bikin Pengin Pulang (Wikimedia Commons)

Kebumen Itu Memang Aneh: Suka Memaksa Anak Muda untuk Segera Merantau, sekaligus Mengajak Kami untuk Segera Pulang

21 Maret 2026
Stasiun Klaten Stasiun Legendaris yang Semakin Modern

Stasiun Klaten, Stasiun Berusia Satu Setengah Abad yang Terus Melangkah Menuju Modernisasi

16 Maret 2026
5 Suguhan Lebaran Khas Jogja yang Mulai Sulit Ditemukan Terutama di Rumah-rumah Daerah Kota Mojok.co

5 Suguhan Lebaran Khas Jogja yang Mulai Langka, Terutama di Rumah-rumah Daerah Kota

20 Maret 2026
Soto Bandung: Kuliner Khas Bandung yang Rasanya Normal dan Pasti Cocok di Lidah Para Pendatang

Soto Bandung: Kuliner Khas Bandung yang Rasanya Normal dan Pasti Cocok di Lidah para Pendatang

15 Maret 2026
Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial Mojok.co

Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial

16 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan
  • Rela Utang Bank buat Beli Mobil Ertiga demi Puaskan Ekspektasi Mertua, Malah Jadi Ribet dan Berujung Sia-sia
  • Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit
  • Rasa Sanga (8): Lontong dan Kangkung dalam Khazanah Suluk Sunan Bonang, Jalan “Merasakan” Kehadiran Tuhan
  • Memelihara Kucing adalah Patah Hati yang Direncanakan, Tapi 1.000 Kali pun Diulang Saya Akan Tetap Melakukannya
  • Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.