Dalam obrolan ringan maupun serius bersama kawan-kawan atau ketika scroll media sosial, isu kesejahteraan selalu muncul. Ketika isu itu naik kepermukaan pernyataan dari pemilik lembaga pendidikan swasta adalah kalimat-kalimat klise “ikhlas beramal”. Kalimat-kalimat ini sekilas terlihat benar. Tetapi pada kenyataannya justru kalimat itu menjadi sebuah tameng yang menutupi pengabaian pemilik lembaga pendidikan swasta dalam mengupayakan dan memperjuangkan hak dasar para guru.
Meskipun muncul pernyataan bahwa mereka tidak mengabaikan hak para guru, pada kenyataannya banyak guru swasta yang menerima gaji kecil. Sangat jarang gaji yang diterima itu mencapai standar UMP/UMK. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa guru berhak menerima upah kebutuhan hidup minimum.
Namun tentu saja guru yang mengajar di bawah naungan yayasan sangat jarang ada yang menerima gaji standar UMP/UMK. Kebanyakan para pemilik lembaga pendidikan swasta berlindung dalam diksi “kesepakatan kerja bersama”. Memang hal itu tertulis dalam undang-undang, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bukan hanya itu, bahkan mereka berlindung dalam diksi mulia; yakni “ikhlas beramal”. Tentu saja diksi “kesepakatan kerja bersama”, membuat mereka terjebak dalam dilema yang tidak seharusnya mereka rasakan, di mana kesejahteraan mereka terabaikan. Seharusnya pemerintah dalam hal ini mampu bersikap tegas terkait upah para guru yang berada di bawah naungan lembaga pendidikan swasta. Jika lembaga pendidikan tidak mampu memberikan gaji dengan standar UMP/UMK, seharusnya tidak diberikan izin untuk mendirikan lembaga pendidikan.
Guru masih manusia
Guru adalah sebuah profesi, dan dia tetap manusia. Bukan malaikat atau dewa yang sama sekali tidak memiliki kebutuhan dasar. Guru juga sama halnya dengan warga Negara lainnya. Ketika susu anak seorang guru habis, tidak ada satu pun toko yang bersedia menukar susunya dengan keikhlasan.
Ketika seorang guru sakit, tidak ada satupun rumah sakit atau klinik yang menukar biaya pemeriksaan dan obat-obatan dengan julukan pahlawan tanpa tanda jasa. Bukankah meminta para guru untuk selalu bersandar pada kalimat “ikhlas beramal” tanpa memenuhi dan memperjuangkan kesejahteraan mereka adalah sebuah bentuk pengabaian yang sistematis?
Ironi Pendidikan
Sungguh ironi jika Indonesia masih bertahan dalam paradigma semu “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Sedangkan yang disebut pahlawan itu hidup dalam bayang-bayang ekonomi. Lalu bagaimana seorang guru akan mengajar dan mendidik anak bangsa, jika mereka hidup dalam kekhawatiran setiap akhir bulan; apakah gaji yang diterima ini akan cukup? Bagaimana membayar kontrakan, bagaimana membayar listrik, bagaimana membeli susu anak, dan bagaimana kebutuhan pokok bisa terpenuhi.
Setiap tahun pada tanggal yang sama, diadakan Perayaan Hari Guru. Pidato-pidato panjang dari para tokoh dan pemangku kebijakan tentang pentingnya pendidikan, ucapan-ucapan yang indah terhadap mereka membumi. Tapi, setelah hari itu berlalu, para guru masih pada kondisi yang sama. Gaji tak cukup, dan masa depan yang masih samar.
Kesadaran para pemilik yayasan
Sekarang waktunya para pemilik lembaga pendidikan swasta berhenti memberikan motivasi semu dan bersembunyi di balik kalimat-kalimat luhur. Sampaikanlah sebuah kalimat yang mungkin sederhana, tapi memberikan efek psikologis yang baik. Seperti, “kami memohon maaf pada para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran dalam mendidik dan mengajar, tapi kami membiarkan guru hidup dalam kekhawatiran dan jauh dari kata sejahtera”.
Permohonan maaf itu bukan hanya sebagai simbol dan sebatas seremonial atau formalitas saja, tetapi sebagai langkah awal untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Negara pun seharusnya memperhatikan permasalahan ini, dan segera menyusun ulang aturan terkait gaji guru yang masih jauh dari standar upah minimum.
Pemilik lembaga pendidikan swasta harus berani terbuka dan transparan pada para guru terkait pengelolaan dana. Menjadikan kelayakan gaji sebagai poin penting dan prioritas utama, bukan hanya mementingkan bangunan saja untuk nilai promosi. Karena pendidikan bukan bisnis, melainkan upaya untuk membangun peradaban. Dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan milik komoditas.
Kalimat luhur bukan senjata untuk membungkam guru!
Jargon ikhlas beramal, dan pahlawan tanpa tanda jasa bukanlah alat untuk membungkam para guru untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan. Keikhlasan adalah nilai luhur dan mulia, tetapi diksi itu tidak boleh dijadikan kebijakan lembaga atau institusi. Mereka dengan sendirinya akan mengajar dengan hati yang ikhlas, karena itu adalah tugas dan tanggung jawabnya.
Maka tugas para pemilik lembaga pendidikan swasta memastikan hati mereka yang penuh keikhlasan tidak hancur oleh perut yang lapar dan ekonomi yang suram.
Penulis: Fauzy Nur Khalid
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Sisi Gelap Jadi Guru Swasta yang Gajinya Tidak Seberapa
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.




















