Di Australia saya merasa lebih nyaman menggunakan mobil pribadi ketika bepergian. Bukan karena transportasi publik di negara kangguru itu kurang memadai. Wilayah-wilayah di Australia sangatlah luas. Jarak satu daerah dengan daerah lain begitu jauh. Bepergian jadi lebih praktis menggunakan mobil pribadi. Apalagi kalau pergi bersama banyak teman/keluarga dan barang bawaan yang tidak sedikit.
Berdasar pengalaman saya, jumlah pengguna mobil pribadi di Australia sebenarnya cukup banyak, tapi jalanan di sana terhitung masih lenggang. Selain itu, jalanan di Australia super mulus. Dengan kondisi seperti itu, pengendara bisa langsung tancap gas hingga 60 km per jam. Jarak sejauh 30 km per jam bisa ditempuh dengan waktu 30 menit saja.
Sebenarnya, pengendara bisa memicu adrenalin untuk ngebut melebihi batas kecepatan agar cepat sampai di tujuan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh para pengendara di negeri kanguru ini, sebab kena tilang di Australia sungguh menyakitkan.
Kena tilang adalah momok
Di negara mana pun, kena tilang adalah momok. Di Indonesia misalnya, melihat pak polisi siap sedia di pinggir jalan sudah membuat hati deg-degan. Apalagi di Australia, perasaan was-was kena tilang semakin terasa karena besaran denda pelanggaran lalu lintas yang tidak main-main. Terlebih untuk pelajar Indonesia di Australia, denda benar-benar bisa menguras dompet.
Saya spill sedikit ya, berkendara di atas batas maksimum kecepatan bisa kena denda $287 hingga $1,078 (Rp3 juta hingga Rp11 juta) tergantung batas kecepatan yang dilanggar. Begitu juga dengan tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara, bisa kena denda sekitar $1,078. Dengan kata lain, sekali melakukan pelanggaran lalu lintas setara membeli satu iPhone 14!
Mengandalkan CCTV
Uniknya, saya jarang melihat polisi di jalanan Australia. Walau tidak ada polisi yang mengawasi, pengguna jalan tetap tertib lalu lintas, tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Selidik punya selidik, lalu lintas Australia sudah diawasi dengan banyak sekali CCTV. Jadi, walau tidak ada polisi, pelanggaran-pelanggaran tetap tercatat dan hukum sangat ditegakkan. Jelas tidak ada jalan “damai”.
Itu mengapa, ketika berkendara di Australia dan merasa melanggar peraturan, tinggal tunggu saja surat tilang datang ke kotak pos rumah kalian. Biasanya surat akan dilayangkan dalam waktu 2 minggu hingga 1 bulan setelah berkendara. Pelanggar bisa melunasinya langsung atau mengangsur pembayaran sesuai kemampuan. Iya, denda pelanggaran lalu lintas sebesar itu hingga ada opsi menangsur. Apabila kalian merasa tidak bersalah dan mendapat surat tilang, kalian bisa mengajukan gugatan dalam persidangan.
Salah satu pelajar Indonesia di Australia pernah bercerita, dia pernah tilang karena terpotret meletakan ponsel di paha oleh sebuah CCTV lampu merah. Ada juga yang berkendara melebihi batas kecepatan saat buru-buru ingin hadir dalam suatu kegiatan. Dan, sudah barang tentu semua kejadian tersebut tercatat rapi oleh kamera CCTV. Pada surat yang diterima, sangat jelas pelanggaran yang dibuat dan bukti-bukti yang tercatat secara rapi.
Terbiasa taat lalu lintas di Australia
Di balik semua yang terjadi, tentunya ada pelajaran yang dapat diambil. Di sini kami jauh lebih taat terhadap peraturan. Salah satu yang paling terasa, anak-anak harus duduk di bangku belakang menggunakan car seat dan sabuk pengaman. Selain itu, kami tidak akan ngebut melebihi batas aturan sekalipun jalanan kosong melompong. Kami tahu aturan dan denda pelanggaran lalu lintas di sini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya dan bikin kapok.
Kondisi ini seharusnya bisa jadi tamparan keras bagi kepolisian di negara seberangnya, Indonesia. Mungkin CCTV di jalanan Indonesia belum secanggih yang ada di Australia, tapi kan masih ada polisi yang siap menilang kapan saja. Persoalannya, apakah hukum benar-benar ditegakkan? Sering yang kita temui justru banyak “uang damai” yang masuk ke rekening pribadi polisi. Kalau sudah begitu, mana mungkin pelanggar lalu lintas jadi kapok. Mereka kemungkinan besar akan melakukan pelanggaran yang sama di lain waktu. Di sisi lain, pengguna jalan seharusnya sadar bahwa aturan dibuat dan sudah sepatutnya ditegakkan untuk kepentingan bersama dan menghindari kecelakaan.
Penulis : Mochamad Iqbal Nurmansyah
Editor : Kenia Intan
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.