Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Dear PLN, ketimbang Cosplay Jadi Debt Collector, Lebih Baik Perbaiki Layananmu yang Gitu-gitu Aja

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
6 September 2023
A A
Dear PLN, ketimbang Cosplay Jadi Debt Collector, Lebih Baik Perbaiki Layananmu yang Gitu-gitu Aja, Nggak Asal Cabut Listrik!

Dear PLN, ketimbang Cosplay Jadi Debt Collector, Lebih Baik Perbaiki Layananmu yang Gitu-gitu Aja (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Oknum PLN (atau bukan?) yang suka cabut listrik semena-mena itu menunjukkan kalau emang perusahaan satu ini hobinya salah fokus. Bukannya memperbaiki layanan, malah cosplay jadi debt collector

“Penyelenggara Negara” memang tidak pernah kehabisan bahan dan masalah untuk diributkan dengan warganya. Setiap hari, media sosial selalu mempertontonkan bagaimana penyelenggara negara, baik itu dari pemerintah maupun dari korporasi seperti BUMN mencari ribut dengan masyarakat.

Ributnya biasanya perihal kebijakan yang nyeleneh. Misalnya dalam perkara polusi udara di Jakarta, bukan transportasi publik yang ramah lingkungan yang diperbanyak, ini malah subsidi motor listrik yang dikeluarkan. Atau misalnya Pertamina yang lagi semangat-semangatnya ingin menghapus jenis bahan bakar pertalite dan mengganti dengan Pertamax Green tanpa ada basa-basi kepada masyarakat dulu.

Yah paling nggak, kalau mau menawarkan produk, mbok ya disosialisasikan dulu atau dicoba untuk tes pasar gitu, biar dirasakan oleh masyarakat apa saja manfaatnya. Yang smooth gitu loh. Nggak main asal cabut dan ganti aja. Mentang-mentang statusnya leader market.

Terbaru, kita dikasih “atraksi” terbaru dari PLN yang hobi banget memutus akses kebutuhan listrik untuk beberapa warga yang telat membayar tagihan listriknya. Fenomena ini diperlihatkan di media sosial, seorang petugas PLN entah ini oknum atau memang SOP dari PLN sendiri, mendatangi rumah warga dan mencabut aliran listriknya karena telat membayar tagihannya empat hari.

Iya, betul, baru empat hari. Belum ada seminggu udah cabut listrik. Saya rasa para penjual perabotan keliling yang skema jualnya kredit juga nggak secepat itu menarik dagangannya ketika konsumennya telat bayar angsuran perabotan yang dibelinya.

Saya nggak tahu, kenapa perusahaan satu ini kok nggak pernah kelihatan punya kontribusi mentereng di negeri ini. Selain kontribusi kepada para media yang memberitakan statusnya yang mau bangkrut beberapa tahun lalu.

“PLN lho yang menyediakan listrik kita!!!” Iya, terus?

“Loh PLN ini yang menyediakan listrik untuk kebutuhanmu loh. Dia itu berkontribusi untuk segala aktivitas di hidupmu. Kalau nggak ada PLN, kamu nggak bisa ngetik di laptop kayak sekarang ini.“

Baca Juga:

Semoga Orang yang Merokok Saat Berkendara Dipenjara Lebih Lama dan Masuk Neraka Paling Dasar

Mati Listrik Tanpa Kompensasi Adalah Budaya Kita

Heleh, untuk apa memuji pihak yang tugas dan kewajibannya memang itu. PLN juga dapat penyertaan modal dari pemerintah yang itu juga dianggarkan dari APBN yang dialokasikan dari pajak-pajak warga Indonesia.

Memang betul, warganya yang salah (apa sih yang nggak bisa disalahkan dari warga Indonesia saat ini). Telat bayar, yah konsekuensinya cabut listrik. Tapi kan ya nggak secepat itu juga. Setelah ditelusuri, kejadian ini bukan terjadi hanya pada warga-warga tertentu, melainkan banyak warga di daerah lainnya. Ada yang sehari atau dua hari sudah dikasih surat peringatan dan ada yang seminggu sudah dicabut.

Kalau diamati, aktivitas ini memang bukan dilakukan oleh oknum perorangan dari petugas PLN, melainkan dilakukan secara sistemik dan terkesan seperti SOP yang ditetapkan di internal PLN. Tapi apakah itu sesuai dengan regulasi? Mari kita cek.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN pada pasal 13 menyebutkan “Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik”.

Jadi ketika ada keterlambatan, tidak serta merta PLN langsung melakukan pemutusan aliran listrik. Ada denda keterlambatan terlebih dahulu. Berapa dendanya? Ini rinciannya.

  1.   Batas daya 450 VA didenda Rp3000/bulan
  2.   Batas daya 900 VA didenda Rp3000/bulan
  3.   Batas daya 1300 VA didenda Rp5000/bulan
  4.   Batas daya 2.200 VA didenda Rp10.000/bulan
  5.   Batas daya 3.500 s.d 5.500 VA didenda Rp50.000/bulan
  6.   Batas daya 6.600 s.d 14.500 VA didenda 3% dari tagihan listrik masuk  (minimum Rp75.000)
  7.   Batas daya di atas 14.500 VA didenda 3% dari tagihan listrik masuk (minimum Rp100.000)

Peringatan, bukan ancaman

Selain itu, pada proses sebelum dilakukannya pemutusan aliran listrik, PLN juga diminta mengirimkan secara berkala surat pemberitahuan. Ingat ya, surat pemberitahuan bukan surat peringatan apalagi ancaman. Surat pemberitahuan itu berisi informasi perihal masa pembayaran listrik yang telah lewat.

Apabila sudah memasuki 30 hari, tapi sang warga ini tidak kunjung melakukan pembayaran tagihan, barulah PLN menindaklanjutinya dengan memutus aliran listrik SEMENTARA. Setelahnya, jika 30 hari kemudian sang warga yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pembayaran tagihan, barulah PLN berhak membongkar instalasi sambungan listrik.

Dilihat dari alurnya, maka sudah jelas, tindakan PLN yang main asal mutusin aliran listrik padahal belum ada sebulan telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Saya yakin bahwa pihak PLN mengetahui betul aturan ini. Namun entah kenapa PLN bisa bertindak arogan dan sembrono ini. Ada apa denganmu PLN? Sudahlah kamu ini lebih banyak ruginya, pelayanan listrik stagnan gitu-gitu aja, sekarang malah simulasi jadi debt collector.

Kalau beneran oknum, ya ditindak

Kalau benar ini ulah oknum PLN yang ada di daerah-daerah, ayo dong, disterilkan dengan cepat dan sigap. Jangan karena dirimu ini jadi satu-satunya perusahaan penyedia listrik, jadi seakan-akan memaksa masyarakat nrimo ing pandum aja ketika mengalami perilaku yang demikian. Masak ya cabut listrik jadi hobi.

Bagi kami yang statusnya kelas menengah ke bawah, setelah-telatnya kami dalam pembayaran, pasti kami bayar kok tagihannya. Wong itu merupakan kewajiban kami. Kami nggak punya waktu untuk menghabiskan tenaga dan pikiran kami untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang selisih keuntungannya paling hanya sekian ribu.

Daripada kalian sibuk melakukan penagihan kayak debt collector begitu, sebaiknya kalian fokus pada sindikat pencurian aliran listrik yang marak dilakukan oleh oknum kalian dan warga-warga kelas menengah atas yang inginnya bayar murah dengan konsumsi listrik yang mencapai puluhan ribu VA.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 9 Hal yang Ingin Kamu Tanyakan ke Petugas PLN Tukang Panjat Tiang Listrik

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 6 September 2023 oleh

Tags: aturan menteri ESDMcabut listrikdendaPLN
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Nyatanya, Beralih dari Kendaraan Konvensional ke Kendaraan Listrik Tak Semudah Itu mobil listrik jember

Nyatanya, Beralih dari Kendaraan Konvensional ke Kendaraan Listrik Tak Semudah Itu

5 Agustus 2022
Tersengat PLN (Unsplash.com)

Tersengat Listrik PLN

3 Oktober 2022
Mengganti Elpiji dengan Kompor Induksi ketika Aliran Listrik Belum Merata, Pemerintah Sehat?

Mengganti Elpiji dengan Kompor Induksi ketika Aliran Listrik Belum Merata, Pemerintah Sehat?

17 September 2022
mati lampu

Di Medan, Mati Lampu di Bulan Puasa Adalah Keniscayaan

17 Mei 2019
Mati Listrik Tanpa Kompensasi Adalah Budaya Kita Pita hitam

Mati Listrik Tanpa Kompensasi Adalah Budaya Kita

2 Maret 2023
kesetrum listrik negara pln rugi mojok

Kesetrum Listrik Negara: Menguak Kerugian PLN yang Tak Berujung

8 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

20 Mei 2026
4 Kelebihan Kuliah di Samarinda yang Bikin Kuliah di Jogja Jadi Kelihatan Biasa Saja

Samarinda Tidak Ramah buat Mahasiswa yang Tidak Bisa Naik Motor karena Tidak Ada Transportasi Umum yang Bisa Diandalkan!

21 Mei 2026
Pintu Tol KM 99 Cipularang, Pemberi Berkah bagi Warga Purwakarta: Mobilitas Makin Mudah, Akses Pendidikan Makin Luas

Pintu Tol KM 99 Cipularang, Pemberi Berkah bagi Warga Purwakarta: Mobilitas Makin Mudah, Akses Pendidikan Makin Luas

15 Mei 2026
Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit Mojok.co

Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit

18 Mei 2026
Unpopular Opinion: Kajian Ustaz Hanan Attaki Itu Bukanlah Pengajian Agama pengajian berbayar

Maaf Saya Berubah Pikiran, Konsep Pengajian Berbayar Memang Lebih Masuk Akal dan Layak untuk Diikuti

16 Mei 2026
8 Tipe Pengguna Toilet Mal Paling Red Flag di Mata Cleaning Service, Semoga Kalian Bukan Salah Satunya Mojok.co

8 Tipe Pengguna Toilet Mal Paling Red Flag di Mata Cleaning Service, Semoga Kalian Bukan Salah Satunya

19 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.