Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pelarangan Pernikahan Beda Agama oleh Mahkamah Agung: Negara kok Ngatur Rakyatnya Mau Nikah sama Siapa, Nggak Sekalian Dijodohin?

Jear Niklas Doming Karniatu Nenohai oleh Jear Niklas Doming Karniatu Nenohai
1 Agustus 2023
A A
Kalian Marah Teman Kalian Jadian sama Mantan Pacar? Ra Mashok! pernikahan beda agama

Kalian Marah Teman Kalian Jadian sama Mantan Pacar? Ra Mashok! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi pemerintah Indonesia kembali mengejutkan khalayak publik. Pada 17 Juli 2023, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ada dua instruksi dalam surat tersebut. Isinya sama saja  kedua-keduanya mengarah kepada sebuah perintah tunggal yaitu pelarangan pernikahan beda agama.

Dari berbagai kabar yang tersiar di media sosial, SEMA ini cukup mengejutkan karena secara langsung diarahkan kepada hakim untuk tidak mengadili pernikahan beda agama. Bukan main. hakim diberi kuasa oleh Mahkamah Agung untuk tidak merestui dua sejoli yang akan menikah.

Sebenarnya, secara legal, SEMA ini tidak bersifat mengikat karena ia bukanlah sebuah undang-undang. SEMA ini nyaris mirip dengan surat cinta. Bisa diterima, bisa juga tidak. Surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat. Yang mengikat hanyalah undang-undang dan aturan lain yang serupa. Tapi tak sama.

Yang membuat SEMA dari Mahkamah Agung ini viral karena isu pernikahan beda agama. Di negara Indonesia yang mengakui asas demokrasi, pernikahan beda agama masih menciptakan pro dan kontra. Banyak pasangan beda agama yang harus menderita seumur hidup. Tidak nikah-nikah karena dilarang oleh pengadilan agama.

Pasal “jagoan” penolak pernikahan beda agama

Biasanya, pihak-pihak yang menghancukan hubungan pasangan beda agama memakai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk membela pendapat mereka. Isi dari ayat itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal tersebut jelas-jelas menyebutkan bahwa pernikahan menjadi sah bila diakui oleh hukum agama. Artinya mau menikah atau tidak itu urusan pasangan dengan agama mereka masing-masing. Orang tua juga tentu saja ada suaranya dalam izin ini.

Negara, dalam hal ini, pengadilan hanya bertugas untuk mengesahkan dan memberikan asas legal. Perlu diperhatikan baik-baik, pemerintah hanya mengesahkan. Bukan menyetujui atau tidak. Urusan itu kembali kepada hukum agama, sesuai amanat undang-undang.

Walaupun undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa hanya hukum agama yang boleh melarang pasangan untuk menikah. Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah surat yang berpotensi merusak masa depan orang. Lewat perintahnya untuk melarang hakim mengesahkan pernikahan beda agama.

Baca Juga:

Hak Assassin Manusia

Ahmad Nurcholis, ketua Indonesian Consortium for Religion and Peace menyebutkan bahwa SEMA tersebut membuat Mahkamah Agung (MA) mengalami kemunduran luar biasa. Dan tentu saja, saya tentu setuju dengan pernyataan itu.

Lebih lanjut lagi, bagi saya MA bukan hanya mundur secara luar biasa. MA menjadi aneh dan tidak jelas arahnya ke mana. Sudah jelas-jelas ada undang-undang, mereka malah membuat sebuah surat edaran yang isinya tidak berguna.

Tiga alasan 

Mengapa demikian? Saya jelaskan.

Saya dengan penuh susah payah membangun tiga alasan untuk menunjukan bahwa MA sudah benar-benar kelewatan. Pertama, Undang-undang tidak ditujukan buat hakim tetapi pasangan yang mau menikah dan agama mereka masing-masing. Secara jelas, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan wewenang untuk menyetujui pernikahan kepada hukum agama.Agama siapa, ya mereka yang mau menikah.

Jadi yang berhak membatasi bahkan membatalkan pernikahan beda agama adalah agama yang diyakini oleh para pasangan yang akan menikah. Surat cinta Mahkamah Agung secara sepihak malah memberikan wewenang kepada hakim dan bukan agama para calon mempelai. Jadi undang-undang ini sungguh tidak bisa dinalar karena negara membatalkan undang-undang mereka sendiri dengan Surat Edaran. Ya Jelas surat tersebut kalah dengan undang-undang.

Kita lanjut ke pendapat saya yang kedua. Mahkamah Agung, tidak menghormati keputusan agama yang setuju dan menghormati pernikahan beda agama. Dengan terbitnya SEMA itu, pemerintah memaksa semua agama untuk tidak mendapatkan hak untuk mendukung pernikahan beda agama.

Tentu saja tindakan ini membuat pemerintah menjadi otoriter dan diskriminatif. Undang-undang pernikahan di Indonesia tidak memberikan ruang kepada hakim untuk membentuk sikap terhadap pernikahan beda agama. Tugas pemerintah cuman satu: mengesahkan. Keputusan untuk setuju atau tidak pada pernikahan beda agama  ada pada agama itu sendiri. Lebih tegas lagi, pada agama dari kedua calon mempelai yang akan menikah. Lagi-lagi, pemerintah membuat aturan untuk mereka langgar sendiri.

Hak asasi gimana?

Alasan ketiga yang menurut saya sangat mendasar sekaligus luhur dan lahiriah adalah SEMA ini melanggar hak asasi manusia. Nih saya pakai bukti biar kelihatan ada persiapan untuk bikin tulisan ini. Kalau kita baca Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) Indonesia menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya untuk membentuk sebuah keluarga. Hak ini disebut dalam Pasal 10 UU HAM yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Jelas pada undang-undang tersebut negara kita mengakui bahwa memilih pasangan adalah hak asasi manusia. Menariknya, tidak ada kata atau tambahan di situ yang mengatakan bahwa harus seagama. Jadi SEMA dari Mahkamah Agung bukan hanya mundur luar biasa. Mereka memang sengaja mundur secara luar biasa sampai keluar batas nalar manusia.

Jelas MA menindas dan merampas hak umat beragama untuk menikah. Dengan SEMA tadi, saya menangkap kesan bahwasanya pemerintah memaksa masyarakat Indonesia untuk menikah dengan orang-orang dari agamanya sendiri.

Pertanyaannya ialah apakah orang harus menikah dengan sesama orang dari agamanya? Pertanyaan lanjutannya, bagaimana bila orang lebih merasa nyaman dan bahkan mengakui bahwa jodohnya ialah seseorang yang berbeda agama? Pertanyaan lanjutan dari pertanyaan lanjutai tadi ialah bagaimana jodoh yang berbeda agama itu justru datang dari Sang Pencipta?

Pernikahan beda agama nggak perlu diurusin sampai segininya

Pertanyaan-pertanyaan tadi, sekalian dengan keberatan saya ini, saya yakini perlu untuk menjadi perhatian yang mulia Mahkamah Agung bersamaan dengan rekan-rekan yang menolak pernikahan beda agama. Menurut saya SEMA tentang pernikahan beda agama akan menciptakan ruang diskriminasi baru dari negara terhadap masyarakat. Lebih parahnya lagi aturan tersebut  menghambat orang untuk bisa hidup dengan orang yang mereka cintai dan yakini sebagai pendamping hidup.

Sebagai warga negara Indonesia yang tidak ingin melihat banyak hubungan percintaan sesama warga negara rusak karena “negaranya” sendiri, saya berpendapat kalau SEMA pernikahan beda agama sangat problematis karena melanggar hak warga negara yang berbeda berbeda agama, yang sedang saling mencintai, untuk saling mengikrarkan janji suci dalam bentuk pernikahan.

Penulis: Jear Niklas Doming Karniatu Nenohai
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Pupus Harapan Banyak Pasangan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 Agustus 2023 oleh

Tags: hak asasi manusiamahkamah agungpernikahan beda agama
Jear Niklas Doming Karniatu Nenohai

Jear Niklas Doming Karniatu Nenohai

Mahasiswa studi master di CRCS UGM.

ArtikelTerkait

Hak Assassin Manusia

Hak Assassin Manusia

4 September 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pengajar Curhat Oversharing ke Murid Itu Bikin Muak (Unsplash)

Tolong, Jadi Pengajar Jangan Curhat Oversharing ke Murid atau Mahasiswa, Kami Cuma Mau Belajar

30 November 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025
Menanti Gojek Tembus ke Desa Kami yang Sangat Pelosok (Unsplash)

“Gojek, Mengapa Tak Menyapa Jumantono? Apakah Kami Terlalu Pelosok untuk Dijangkau?” Begitulah Jeritan Perut Warga Jumantono

29 November 2025
3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

30 November 2025
8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah (Unsplash)

8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah

3 Desember 2025
Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.