Di dunia ini, ada sejumlah saudara kita yang tidak bisa melihat. Kita biasa menyebut mereka dengan sebutan tunanetra. Mungkin kita bisa sedikit membayangkan betapa sulitnya melakukan aktivitas sehari-hari tanpa melihat. Untungnya, saat ini kita bisa mewujudkan impian saudara kita yang tunanetra agar mereka bisa melihat dengan prosedur medis yang dinamakan donor mata.
Sekitar empat tahun yang lalu, saya memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu calon donor mata setelah melihat postingan Eddi Brokoli di Instagram. Saat itu saya langsung pergi ke Bank Mata Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung untuk mendaftarkan diri.
View this post on Instagram
Empat tahun berlalu, media sosial pun semakin canggih. Pengguna media sosial semakin banyak, namun donor mata belum populer sama sekali di Indonesia. Oleh karena itulah saya hendak menuliskan sejumlah hal seputar donor mata yang perlu diketahui khalayak.
Daftar Isi
#1 Prosedur
Berbeda dengan proses donor darah, proses donor mata dilakukan saat calon pendonor sudah meninggal dunia. Agak serem, ya, tapi faktanya begitu, Mylov. Jadi, ketika calon donor meninggal dunia, ahli warisnya akan menghubungi Bank Mata. Kemudian pihak Bank Mata akan mengambil kornea dari jenazah calon donor agar bisa segera ditransplantasikan kepada pasien yang membutuhkan.
Oh ya, nanti yang diambil bukan keseluruhan bola mata dari pendonor ya, melainkan hanya bagian kornea. Proses pengambilannya pun hanya memakan waktu sekitar 15-30 menit tanpa mengubah penampilan jenazah sama sekali.
#2 Cara mendaftar jadi calon donor
Setelah tahu bagaimana prosesnya, selanjutnya gimana cara mendaftarkan diri menjadi donor?
Proses pendaftaran ini cukup mudah, Gaes. Kalau kalian berdomisili di Kota Bandung atau Jawa Barat kayak saya, kalian bisa mendaftarkan diri ke Bank Mata Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung. Sementara kalau kalian berdomisili di DKI Jakarta atau di luar Jawa Barat, kalian bisa cek selengkapnya di sini.
Nantinya, calon donor harus mengisi formulir konsensus terkait donor mata. Setelah itu, ahli waris dari calon donor harus mengetahui prosedur pendaftaran diri dari calon donor. Hal ini dilakukan agar saat calon donor meninggal dunia, ahli waris bisa segera menghubungi pihak Bank Mata. Sebab, kornea mata harus segera ditransplantasikan kepada pasien yang membutuhkan.
#3 Syarat mendaftar jadi calon donor
“Mata saya silindris. Boleh daftar jadi donor nggak?”
Jadi gini, Gaes, entah mata kalian silinder, minus, plus, atau mata keranjang sekalipun, hal ini nggak jadi masalah. Sebab, silinder, minus, atau plus bukan disebabkan oleh kelainan pada kornea, sehingga calon donor nggak usah khawatir jika. Bahkan jika calon donor pernah melakukan operasi lasik sekalipun, kalian tetap bisa kok mendonorkan mata kalian.
Yang penting, saat meninggal dunia, penyebab meninggal dunia harus diketahui. Selama kalian nggak meninggal akibat penyakit seperti hepatitis, HIV, tumor mata, septikhemia, sifilis, glaukoma, leukimia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti kanker payudara dan kanker serviks, kornea mata tetap bisa ditransplantasikan.
Selain syarat-syarat di atas, kondisi mata kalian juga harus dalam keadaan utuh saat meninggal. Dalam artian, bukan meninggal dunia akibat kecelakaan atau amit-amitnya akibat tindak pembunuhan yang membuat mata kalian rusak sehingga kornea mata nggak bisa ditransplantasikan, ya.
#4 Hukum donor mata
“Donor mata itu haram!”
Ya kalau kalian berpendapat kayak gitu silakan saja. Memang ada sejumlah pemuka agama yang melarang donor mata dengan berbagai alasan. Kalau saya sih berkeyakinan bahwa ini bukanlah sesuatu yang haram. Jadi gini, setelah saya meninggal nanti, ketimbang kornea mata saya mubazir dimakan oleh mikroorganisme pengurai di dalam tanah, saya pikir alangkah baiknya apabila didonorkan kepada saudara kita yang membutuhkan saja.
Dilansir dari website Rumah Sakit Mata Cicendo, kegiatan donor kornea di Indonesia dilandasi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI pada 13 Juni 1979 dan telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali. Fatwa tersebut berbunyi sebagai berikut: “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dan diketahui, disetujui, dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah”.
Masih dilansir dari website Rumah Sakit Mata Cicendo, dalam ajaran agama Katolik, Paus Yohanes Paulus I pada 6 September 1978 menyebutkan bahwa mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup selamanya.
#5 Dapat uang nggak?
Kalau ditanya dapat uang atau nggak dari kegiatan donor itu, yang pasti sih nggak. Sebab, donor mata dilakukan secara sukarela tanpa bayaran sama sekali. Calon donor dan keluarga juga nggak akan tahu siapa pasien penerima kornea kelak. Kornea akan diberikan sesuai dengan nomor antrean pasien calon penerima kornea mata. Pasien penerima kornea dan keluarganya pun nggak akan tahu siapa pendonor yang mendonorkan kornea matanya.
Itulah lima hal terkait donor mata yang harus kalian ketahui. Semoga tulisan ini bisa meluruskan kesalahpahaman banyak orang selama ini, ya. Saya juga berharap semakin banyak orang yang mau mendaftarkan dirinya sebagai calon donor mata supaya makin banyak saudara kita yang tunanetra bisa melihat.
Penulis: Raden Muhammad Wisnu
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA Berbagai Cara yang Saya Lakukan Biar Punya Mata Minus dan Bisa Pakai Kacamata.