Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Pelarangan Otoped di Jalan, Bukti Polisi Belum Berpihak ke Pengguna Transportasi Umum

sadad oleh sadad
27 November 2019
A A
Pelarangan Otoped di Jalan, Bukti Polisi Belum Berpihak ke Pengguna Transportasi Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Terhitung mulai Senin (25/11/2019) kemarin, pihak kepolisian mulai mengambil tindakan bagi pengguna otoped dan skuter listrik yang keluyuran di jalan. Polisi berdalih penindakan sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Disadari atau tidak, saat ini mulai banyak pengguna transportasi umum yang memanfaatkan otoped dan skuter listrik, seperti halnya dengan sepeda lipat. Ukurannnya yang kecil dan ringan membuat otoped dan skuter listrik gampang dibawa saat naik KRL, MRT, ataupun Transjakarta. Bahkan otoped jauh lebih simpel dibanding sepeda lipat. Jika membawa sepeda lipat di KRL, kita disarankan untuk tidak duduk di bangku, tapi berdiri di pojok. Tujuannya agar tidak mengganggu penumpang lain yang ingin berlalu lalang. Tapi jika membawa otoped, kita masih bisa duduk, bahkan di posisi bangku tengah sekalipun tanpa mengganggu penumpang lain.

Di tengah belum baiknya sistem integrasi transportasi umum dan semakin mahalnya tarif ojek online, otoped bisa dimanfaatkan sebagai alat transportasi dari rumah ke stasiun, dan dari stasiun ke tempat kerja. Harus diakui memang menjamurnya otoped membuat banyak penggunanya yang beraksi serampangan. Namun, bukan berarti “gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga”. Yang harus dilakukan polisi seharusnya mengedukasi pengguna otoped untuk tertib. Seperti tidak belok seenaknya, tidak melaju di lajur kanan jalan yang diperuntukan bagi kendaraan yang lebih cepat, ataupun tidak menggunakannya saat menyeberang di jembatan penyeberangan.

Mumpung sekarang di Jakarta mulai banyak lajur sepeda, mungkin polisi bisa mengedukasi penggunan otoped agar hanya menggunakan lajur tersebut dan diwajibkan menggunakan helm (helm sepeda tentunya, bukan helm full face). Karena kalau melarang hanya karena adanya pengguna yang tidak tertib, seharusnya sepeda motor juga dilarang. Lihat berapa banyak pengguna motor yang lawan arah, melaju di lajur yang salah, ataupun yang sering terjadi di Jakarta: nerobos busway!

Sebagai orang yang lumayan rutin menggunakan transportasi umum, saya termasuk pihak yang kecewa dengan adanya pelarangan otoped di jalan ini. Karena itu membuktikan pola pikir pihak kepolisian yang memang sering tidak berorientasi pada pengguna transportasi umum dan pejalan kaki.

Saya beberapa kali menjumpai saat jalanan sudah macet banget di sore hari, polisi lalu lintas justru mengambil diskresi dengan memperbolehkan kendaraan-kendaraan lain masuk jalur busway. Akibatnya, bus Transjakarta menjadi ikutan kena macet. Nggak fair dong bus transjakarta yang diisi orang banyak harus kena macet juga barengan mobil-mobil pribadi yang hanya diisi 1-2 orang. Kalau naik transportasi umum masih kena macet, ya mending sekalian bawa mobil sendiri. (Mudah-mudahan saya salah dan praktek seperti ini tidak ada lagi).

Contoh lain, tentu ada yang ingat pada sekitar Juli 2018 ada pejabat polisi yang bilang pelican crossing (nama lain zebra cross) di depan Hotel Pullman, Thamrin, menghambat kelancaran lalu lintas. Jadi, pak pejabat polisi itu lebih setuju tetap ada jembatan penyeberangan. Padahal jembatan penyeberangan adalah sesuatu yang sudah ditinggalkan di kota di negara-negara maju. Karena gimana orang mau berjalan kaki kalau disuruh naik turun tangga yang tinggi.

Kalau mau menyuruh orang jalan kaki, sediakanlah akses yang gampang, dan pengguna kendaraan pribadi lah yang harus mengalah setiap para pejalan itu mau menyeberang. Itu merupakan ciri-ciri kota maju yang sudah berorientasi ke pengguna transportasi umum dan pejalan kaki.

Baca Juga:

Derita Pejalan Kaki di Surabaya: Sudah Dipanggang Matahari, Masih Tak Punya Ruang untuk Menapak Kaki

Trans Jatim Koridor 7, Seburuk-buruknya Transportasi Publik. Masih Perlu Banyak Belajar dan Berbenah

BACA JUGA Nasib Skuter Listrik GrabWheels yang Penggunanya Tewas Ditabrak Lari atau tulisan Sadad lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 November 2019 oleh

Tags: otopedtransportasi umum
sadad

sadad

ArtikelTerkait

Perjalanan dengan Bus Explore Cimahi-Jatinangor yang Saya Rindukan terminal mojok.co

Perjalanan dengan Bus Explore Cimahi-Jatinangor yang Saya Rindukan

19 November 2020
Sudah Saatnya Trans Banyumas Memiliki Jalur Terpisah supaya Nggak Bikin Pengendara Lain Susah

Sudah Saatnya Trans Banyumas Memiliki Jalur Terpisah supaya Nggak Bikin Pengendara Lain Susah

21 Oktober 2023
5 Penderitaan Warga Tangerang yang Sehari-hari Naik Transjakarta Koridor T11 Mojok.co

5 Penderitaan Warga Tangerang yang Sehari-hari Naik Transjakarta Koridor T11

27 Agustus 2025
Biaya Hidup di Kalimantan Timur Begitu Mahal bagi Perantau Jawa

Biaya Hidup di Kalimantan Timur Begitu Mahal bagi Perantau Jawa

2 Desember 2023
Jangan Naik Transjakarta Saat Hujan Lebat kalau Nggak Mau Terjebak Selamanya

Jangan Naik Transjakarta Saat Hujan Lebat kalau Nggak Mau Terjebak Selamanya

12 April 2024
Pejabat Memang Tak Seharusnya Diminta Naik Transportasi Umum

Pejabat Memang Tak Seharusnya Diminta Naik Transportasi Umum

20 September 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penyakit Gredek Honda Vario Memang Bukan Kerusakan Fatal, tapi Mengganggu Mojok.co

Penyakit Gredek Honda Vario Memang Bukan Kerusakan Fatal, tapi Mengganggu

13 Desember 2025
5 Tayangan Netflix yang Sebaiknya Jangan Ditonton Saat Makan, Bikin Mual! Mojok.co

5 Tayangan Netflix yang Sebaiknya Jangan Ditonton Saat Makan, Bikin Mual!

12 Desember 2025
Drama Puskesmas yang Membuat Pasien Curiga dan Trauma (Unsplash)

Pengalaman Saya Melihat Langsung Pasien yang Malah Curiga dan Trauma ketika Berobat ke Puskesmas

14 Desember 2025
Selo, Jalur Favorit Saya untuk Pulang ke Magelang dari Solo Mojok.co

Selo, Jalur Favorit Saya untuk Pulang ke Magelang dari Solo

14 Desember 2025
Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

17 Desember 2025
Solo Gerus Mental, Sragen Memberi Ketenangan bagi Mahasiswa (Unsplash)

Pengalaman Saya Kuliah di Solo yang Bikin Bingung dan Menyiksa Mental “Anak Rantau” dari Sragen

13 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur
  • Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper
  • Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang
  • Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal
  • Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah
  • Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.