Saya akan coba menjawab release PP Kammi Pusat yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena mereka tidak update draft RUU PKS terbaru sehingga masih terus menyalahpahami beberapa hal. #SahkanRUUPKS
Dari 15 bentuk kekerasan seksual pada draft awal, update per DIM April 2019 akhirnya menyepakati 9 jenis kekerasan seksual. Mari mulai dari definisi dulu. Definisi kekerasan seksual sudah tidak memakai istilah “hasrat seksual” yang selama ini dianggap kelompok kontra sebagai “penumpang gelap”.
Jenis Kekerasan Seksual pertama: Pelecehan seksual
Pelecehan seksual ada 2 jenis: Fisik dan Non Fisik. Untuk kasus non-fisik, kita masih ingat kasus Ibu BN yang dilecehkan lewat media seluler tapi justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan UU ITE. Kenapa bisa? Relasi kuasa.
Dalam rilis KAMMI pusat, mereka juga menyatakan menolak istilah “relasi kuasa”. Padahal jelas, pelaku kekerasan kepada Ibu BN dapat balik melaporkan Ibu BN karena relasi kuasa: ia seorang kepala sekolah yang lalu diangkat jadi kepala dinas dst. Relasi kuasa itu ada dan nyata.
Ini contoh kasus pelecehan seksual fisik. Seorang siswi dipaksa memegang penis guru dan dipegang vaginanya lalu diancam agar tidak melapor. Guru hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak. RUU PKS tegas dengan kasus semacam ini dan memperberat hukuman jika pelaku adalah guru.
Dengan demikian, RUU PKS juga melindungi laki-laki korban sodomi. Relasi kuasa tidak hanya menuduh laki-laki sebagai pelaku. Jika kondisi membuat perempuan lebih punya kuasa yang mengakibatkan laki-laki tidak bisa melawan, ya laki-laki adalah korban yang juga dilindungi RUU ini. Begitu.
2. Eksploitasi Seksual
Yang ini tidak dipermasalahkan oleh kelompok kontra. Ini definisinya.
Dalam sistem hukum hari ini, terdakwa kasus di atas hanya bisa didakwa sebagai pencabulan. Tapi RUU PKS mengatur eksploitasi seksual secara komprehensif. Termasuk pemberatan pidana jika pelaku bertugas membina lembaga keagamaan. Ngono lho.
3. Perkosaan
Perkosaan dalam perkawinan diskip dulu. Negaraku belum siap. Alhamdulillah, RUU PKS memperluas definisi perkosaan tidak hanya masuknya alat kelamin ke vagina saja tapi juga alat-alat lain yang berpotensi menciderai alat kelamin korban.
Masih ingat kasus buruh Tangerang yang diperkosa rame-rame dengan masukin gagang cangkul? KUHP ga punya definisi perkosaan menggunakan alat. Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan keikutsertaan.
4. Pemaksaan Kontrasepsi
5. Pemaksaan Perkawinan
6. Pemaksaan Pelacuran
7. Pemaksaan aborsi
8. Perbudakan Seksual
9. Penyiksaan Seksual
Nih bonus data korban kekerasan seksual yang sejak RUU PKS masuk prolegnas, jumlahnya terus bertambah dan tetap tidak bisa cari keadilan. Kenapa? Gara-gara broadcast-broadcast: jadi kalau istri nolak bikinin kopi suami, suami malah bisa dilaporin? Allahu akbar.
Setelah dijelaskan bahwa sangkaan-sangkaan yang biasa disebar lewat broadcast grup WA ibu-ibu pengajian itu ternyata kagak ada sama sekali di RUU PKS, semoga nurani teman-teman ikut tergerak mendukung keadilan untuk korban KS. #SahkanRUUPKS
Ikan asin Dimasak oseng
Udah dijelasin Gimana nich geng??
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq Assalamualaikum… (*)
BACA JUGA RUU PKS Adalah RUU yang Islami atau tulisan Kalis Mardiasih lainnya. Follow Facebook Kalis Mardiasih.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.