Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Perihal Revisi UU KPK

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
18 September 2019
A A
revisi uu kpk komisi pemberantasan korupsi mojok

revisi uu kpk komisi pemberantasan korupsi mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Saya ngiri, sebagian orang, cepat dan ringan sekali memberikan pendapatnya soal KPK. Saya terlalu lambat mencerna. Untuk berpendapat, buat saya, itu sungguh rumit. Ada perang argumen di otak saya, meski pada akhirnya mode antigeneralisasi otak saya meyakini bahwa dalam isu KPK ini tidak ada benar atau salah mutlak.

Perihal revisi UU KPK, satu sisi, saya setuju bahwa KPK harus dibenahi dan diperkuat, di sisi lain, revisi UU KPK bisa menjadi backdoor pelemahan KPK. Eit, jangan skeptis dulu! Itu hanya asumsi saya, bisa benar, bisa salah.

Berdasarkan perenungan dan setelah membaca beberapa referensi, ini pendapat pribadi saya; Pertama, saya setuju ada dewan pengawas independen (non politisi) yang mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPK. Untuk menjaga tatanan organisasi yang baik, pengawasan secara independen tetap dibutuhkan. Dewan pengawas dipilih oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.

Kedua, saya tidak setuju bahwa penyadapan oleh KPK harus dengan izin dewan pengawas. Penyadapan boleh langsung dilakukan KPK dengan catatan sudah ada bukti permulaan, dilakukan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang, memberitahukan ke dewan pengawas laporan penyadapan setiap triwulan, praktik penyadapan diaudit oleh lembaga independen, KPK wajib memberitahukan ke orang yg disadap jika selama 3 bulan tidak ditemukan bukti. (Pendapat ini sesuai dengan standard praktik penyadapan di beberapa negara).

Ketiga, saya setuju penyidik KPK tidak harus polisi dan ASN. Boleh saja penyidik independen sesuai putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (109/PUU-XIII/2015). Ke depannya, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP harus disesuaikan karena di dalam RUU KUHAP hanya mengenal penyidik polisi dan penyidik PNS.

Keempat, saya setuju penuntutan bisa dilakukan secara mandiri oleh KPK tanpa perlu berkoordinasi atau melalui Kejaksaan Agung.

Kelima, untuk menjamin kepastian hukum, penghormatan hak, dan kelaziman praktik penegakan hukum, saya setuju KPK tetap harus diberi kewenangan menerbitkan SP3 khususnya HANYA untuk penghentian penyidikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa (6-18 tahun).

Perihal revisi ini, sesuai asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (pasal 5 UU 12/11), KPK perlu diajak bicara dan dilibatkan secara proporsional. Tak perlu terburu-buru ketok palu jika substansi masih mentah atau setengah matang, apalagi jika ketok palu hanya karena hasrat dan nafsu politik.

Baca Juga:

Pengalaman Aksi Demo yang Hampir Berakhir di Kantor Kejaksaan

Sesungguhnya Kegentingan Untuk Menerbitkan Perppu Sudah Terpenuhi

Di luar substansi UU KPK tersebut, hemat saya, program pencegahan korupsi harus menjadi fokus prioritas misi kinerja KPK selain persoalan represif dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Jumlah kasus, jumlah orang, dan lamanya putusan penjara bagi terpidana korupsi jangan menjadi parameter utama bagi publik dalam pemberantasan korupsi, namun keberhasilan program pencegahan korupsi dengan membaiknya indeks persepsi korupsi Indonesia (IPK), keberhasilan mencegah potensi kerugian dan keberhasilan mengembalikan uang atau aset negara yang dikorupsi sebagai indikator utama kinerja KPK yang diakui publik.

Sudah saatnya pemberatan denda dan ‘pemiskinan’ bagi koruptor diterapkan sebagai pamungkas di setiap perkara korupsi (dalam skala tertentu). Yakin, negara dan rakyat yang paling diuntungkan.

Apakah artinya tidak ada lagi koruptor yang dipenjara?
Putusan penjara berat (hukuman mati atau seumur hidup) tetap diperlukan khususnya bagi pelaku korupsi berulang, atau korupsi yang dilakukan pejabat tinggi negara, penegak hukum, pimpinan partai di level tertentu, atau korupsi yang merugikan negara dalam skala masif.

Berikutnya. Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor penegakan hukum WAJIB menjadi prioritas dari yang paling prioritas (dibanding sektor lainnya) dengan strategi dan penanganan khusus. Selama sektor ini belum dibenahi, KPK akan terus mendapat perlawanan, sampai melemah hingga akhirnya mati perlahan.

Saya termasuk orang yang percaya bahwa membangun budaya antikorupsi itu jauh lebih sulit daripada menangkap pelaku korupsi itu sendiri. Cukup beberapa bulan untuk menangkap pelaku korupsi, tapi butuh puluhan bahkan ratusan bulan untuk membudayakan orang agar tidak korupsi.

Itu saja!

Catatan:
Pendapat saya mungkin beda dan bertentangan dengan banyak orang, termasuk pendapat tokoh-tokoh yang saya kagumi. Prespektif saya sangat sempit, hanya berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik ASN yang sehari-hari berjibaku dengan penegakan hukum, berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai karakter Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim), para pengacara, LSM, termasuk dengan kawan-kawan penyidik KPK.

Jadi, kita tetap teman kan meski beda pendapat? (*)

BACA JUGA RUU KPK Adalah Bukti Betapa Progresifnya DPR dan Presiden Kita atau tulisan Teguh Arifiyadi lainnya. Follow Facebook Teguh Arifiyadi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 18 September 2019 oleh

Tags: pro ruu kpkruu kpktolak ruu kpk
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

"Santri, millenial, & birokrat. Bukan siapa-siapa, hanya ASN peminat cyberlaw dan pelanggan warteg.."

ArtikelTerkait

jadi musisi

Jadi Musisi Itu Lebih Menjanjikan Daripada Jadi Presiden

19 September 2019
bubarkan kpk

Surat Terbuka Untuk Bapak Dewan dan Presiden: Pak Tolong Bubarkan Saja KPK

25 September 2019
kakak

Mahasiswa dan Polisi: Renggangnya Hubungan Baik Saya dengan Kakak Akibat RUU Ngawur dan Elite Politik

30 September 2019
Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain terminal mojok.co

Membela Jokowi dari Pengeroyokan Boleh, Tapi Jangan Dengan Cara Bodoh!

18 September 2019
pelajar STM #STMMelawan

#STMMelawan: Dua Sisi Para Pelajar Dalam Aksi Demo Menolak RUU KUHP

26 September 2019
aksi demo

Pengalaman Aksi Demo yang Hampir Berakhir di Kantor Kejaksaan

18 Oktober 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

1 Desember 2025
5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

2 Desember 2025
8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah (Unsplash)

8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah

3 Desember 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

3 Desember 2025
7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.