Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Berapa Pajak yang Harus Dibayar GM Irene dan Dewa Kipas?

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
30 Maret 2021
A A
pajak GM Irene Dadang Subur mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hari yang lalu, netizen digemparkan dengan pertandingan catur viral yang mempertemukan antara GM Irene Kharisma dan Dadang Subur. Sebelum melangkah lebih jauh, tulisan ini bukanlah tulisan yang akan menganalisis bagaimana pertandingan catur keduanya, sebab faktanya, saya tidak jago-jago amat bermain catur.

Gemparnya pertandingan catur tersebut tentu saja karena andil Deddy Corbuzier. Ketika ada prahara, blio masuk untuk mengambil celah. Anda mau klarifikasi? Deddy menyediakan tempat. Anda blunder? Deddy yang bahagia. Dan untuk membuat pertandingan menjadi makin menarik, Deddy menawarkan hadiah untuk keduanya.

Sampai suatu ketika, saya cukup dikagetkan dengan hadiah yang ditawarkan kepada pemenang, yaitu sebesar Rp300 juta. Sebagai profesional, hati saya langsung “mak tratap”, bukan karena besarnya nilai hadiah, tapi objek yang timbul atas pemberian hadiah tersebut. Apalagi kalau bukan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemenang, ya meskipun hadiahnya dibagi menjadi 60:40 sih.

Di Indonesia, hadiah secara spesifik saya akan membahas dalam bentuk likuid (uang tunai), merupakan salah satu objek pajak penghasilan yang tidak bisa dihindari. Dalam peraturan perpajakan, dijelaskan hadiah bisa didapatkan dari berbagai cara, bisa dari hadiah atas undian, hadiah atas perlombaan atau kegiatan, dan hadiah atas penghargaan dan pekerjaan. Dalam kasus ini, mari kita lebih spesifik membahas atas hadiah perlombaan atau mengikuti suatu kegiatan.

Untungnya Master Deddy, tetap mengingatkan bahwa pajak atas hadiah tersebut ditanggung oleh masing-masing pemenang, maka secara otomatis, penerimaan penghasilan atas hadiah tersebut diterima secara full oleh GM Irene dan Pak Dadang tanpa ada potongan karena pembayarannya akan dilakukan terpisah setelah penerimaan hadiah tersebut. Apakah masalah selesai sampai di situ? Oh tidak, ini baru saja mulai. Penerimaan penghasilan tersebut, haruslah dibayarkan pajaknya sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan cara tarif progresif.

Begini metodenya.

Wajib dibayarkan pajaknya

Jika saya fiskus pengawas baik untuk GM Irene maupun Pak Dadang, tentu publikasi akan ada hadiah yang diberikan menjadi informasi terindah yang saya terima, kenapa tidak ? Artinya atas publikasi pemberian hadiah tersebut, maka GM Irene dan Pak Dadang wajib membayarkan pajak terutangnya, di mana penghasilan/objek pajak penghasilan itu diterima. Misalkan, lomba atau kegiatan tersebut dilakukan pada bulan Maret, maka GM Irene dan Pak Dadang harus menghitung pajak atas hadiah yang diterimanya dan dibayarkan kepada negara.

Mari saya ilustrasikan berapa pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:

Ketika Prabowo Bikin Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan di Hari Valentine

Selain Memancing, 5 Hobi Ini Juga Tampak Sia-Sia

GM Irene (PTKP : TK/0)

Penghasilan Hadiah  : Rp200.000.000

PTKP                            : Rp54.000.000

PKP                                : Rp146.000.000

Pengenaan Pajak

5% x Rp. 50.000.000 : Rp2.500.000

15% x Rp. 96.000.000  : Rp14.400.000

Total Pajak Terutang    : Rp16.900.000

Dadang Subur (K/0)

Penghasilan Hadiah  : Rp100.000.000

PTKP                            : Rp54.000.000

PKP                               : Rp46.000.000

Pengenaan Pajak

5% x Rp. 46.000.000 : Rp2.300.000

Total Pajak Terutang    : Rp2.300.000

Maka dapat disimpulkan bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh GM Irene adalah Rp16.9 Juta, sedangkan untuk Pak Dadang adalah sebesar Rp2.3 Juta. Nggak gede, kan?

Setor dan laporkan pada SPT Tahunan

Melihat kegiatannya yang dilakukan pada Maret 2021, maka pembayaran pajak terutangnya pun harus dilakukan pada bulan Maret yang maksimal jatuh temponya pada tanggal 10 bulan berikutnya (April 2021). Nah finalisasinya adalah atas penghasilan yang diterima dari hadiah sebuah kegiatan, maka harus dilaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021. Seperti yang sudah saya tulis pada artikel sebelumnya, semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebab melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah keniscayaan. Jangan sampai dilanggar.

Apabila GM Irene atau Pak Subur kesulitan atau kebingungan dalam melaporkan dan mencantumkan kemana penghasilan yang diterima dari hadiah kegiatan duel catur tersebut pada SPT Tahunan, maka mereka bisa bertanya pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama di mana mereka terdaftar. Mereka bisa konsultasi di loket helpdesk atau atur janji bertemu dengan fiskus pengawas (Account Representative) mereka masing-masing, untuk mengatur penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

Namun, bila GM Irene atau Pak Subur khawatir datang ke Kantor Pajak di masa pandemi seperti ini, bisa mengatur jadwal dengan Konsultan Pajak pilihan mereka masing-masing, tentu bukan konsultan pajak yang abal-abal ya. Sebagai WP, GM Irene dan Pak Subur bebas menentukan kepada siapa mereka meminta bantuan, bisa dikerjakan sendiri selama memiliki pengetahuan perpajakan yang cukup, bisa juga meminta bantuan kepada Petugas Pajak, atau ingin memakai jasa konsultan pajak. Selama mereka melaporkan kewajiban pajaknya secara tertib tentu tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Jangan kaget jika menerima himbauan dari Kantor Pajak  

Perlu saya himbau kepada pembaca sekalian, sistem pelaporan pajak di Indonesia adalah sistem self assessment, artinya pemerintah tidak akan mengintervensi, memaksa, atau mengarahkan bagaimana cara pelaporan WP Orang Pribadi maupun WP Badan Usaha. Selama pelaporan yang dilakukan betul, sesuai, dan jujur, maka pemerintah tidak akan memberikan teguran atau sanksi kepada WP. Pada dasarnya, tugas pemerintah adalah mengawasi, menghimbau, menegur, dan mengeksekusi setiap WP yang dinilai tidak patuh terhadap pajak.

Andai kata nih, andai kata, ternyata GM Irene dan Pak Subur lalai untuk melaporkan dan membayar pajak atas hadiah yang diterima dari duel catur, maka sudah menjadi barang wajib hukumnya, petugas pajak pengawas (Account Representative) masing-masing dari mereka, memberikan sebuah teguran untuk membayarkan pajak terutangnya. Melihat duel ini menjadi santapan publik, dan saya rasa seluruh netizen di Indonesia tahu besaran hadiah yang diterima oleh masing-masing peserta, tidak ada jalan lagi untuk mereka agar harus dan wajib membayarkan pajaknya. Jangan cuma mau hadiahnya saja lho.

Konsekuensi moril

Terus terang saja, saya sangat salut dengan Master Deddy yang tetap mengingatkan kepada publik bahwa hadiah yang diterima akan dibayarkan pajaknya, meskipun ditanggung kepada masing-masing pemenang, artinya secara moril Master Deddy sudah mengingatkan kepada para peserta baik Irene maupun Pak Dadang untuk membayarkan kewajiban perpajakannya. Apalagi momen duel catur tersebut sudah menjadi perhatian netizen seluruh Indonesia yang berimplikasi pada penambahan pundi-pundi penghasilan juga kepada Master Deddy.

Saya yakin betul, Master Deddy tahu risiko yang timbul bila mencatut nominal penghasilan dari hasil duel tersebut. Konsekuensinya adalah membayar dan melaporkan pajak terutangnya, sesederhana itu kok. Jadi pada dasarnya, hal ini bisa ditiru juga oleh publik figur lain, jangan sembarangan mengumbar atau mempublikasikan sebuah nominal kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya, coba lihat yang pamer-pamer ATM itu, dibayar nggak pajaknya?

BACA JUGA Panduan Lapor SPT Tahunan bagi para Wajib Pajak Newbie dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2021 oleh

Tags: caturDeddy Corbuzierdewa kipasgm irenepajak penghasilan
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Buat Deddy Corbuzier, Luna Maya, dan Siapa pun yang Masih Anggap Remeh Kesehatan Mental terminal mojok.co

Buat Deddy Corbuzier, Luna Maya, dan Siapa pun yang Masih Anggap Remeh Kesehatan Mental

1 April 2021
Justru Aneh kalau Smart People Kecewa dengan Podcast Close The Door deddy corbuzier

Semoga Tidak Ada Lagi Politisi yang Klarifikasi lewat Podcast Deddy Corbuzier

5 Desember 2022
Untuk Deddy Corbuzier dan Orang-Orang yang Tidak Bangga Berbahasa Indonesia dengan Baik dan Benar

Untuk Deddy Corbuzier dan Orang-Orang yang Tidak Bangga Berbahasa Indonesia dengan Baik dan Benar

22 November 2019
Kata Deddy Corbuzier, Kuliah Itu Nggak Penting dan Bikin Milenial Mengalami ‘Postponing Reality’

Kata Deddy Corbuzier, Kuliah Itu Nggak Penting dan Bikin Milenial Mengalami ‘Postponing Reality’

9 Maret 2020
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan

3 April 2021
Ngobrol sama Mikrofon Podcast: Artis Pekok Nggak Usah Sok Bikin Podcast!

Ngobrol sama Mikrofon Podcast: Artis Pekok Nggak Usah Sok Bikin Podcast!

30 Mei 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

30 November 2025
Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025
8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah (Unsplash)

8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah

3 Desember 2025
Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025
Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.