Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Tilang Elektronik: Terobosan Canggih yang Dilematik

Raden Muhammad Wisnu oleh Raden Muhammad Wisnu
31 Maret 2021
A A
Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Pada bulan Maret tahun 2021 ini, sebuah inovasi dari Kepolisian Republik Indonesia yang memanfaatkan kemajuan teknologi diluncurkan, yaitu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik ini sebenarnya sama seperti tilang pada umumnya, bedanya sekarang tidak lagi ada petugas yang menilang di jalan, melainkan dilakukan dengan pengawasan kamera di jalanan.

Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara, tilang elektronik dibuat untuk mengurangi oknum kepolisian yang melakukan pemerasan di jalan dengan mencari-cari kesalahan pengendara kendaraan bermotor lantaran katanya, sih, sekarang kameranya yang langsung mendeteksi pelanggaran pengguna jalan.

Saya pikir ini terobosan yang sangat bagus. Selain dapat mengurangi kemacetan lalu lintas karena adanya operasi tilang di jalanan, tilang elektronik canggih banget! Kayak nonton film Jason Bourne gitu yang bisa mendeteksi pelanggaran lewat markas kepolisian.

Jadi, kalau nanti ada pengendara mobil yang tidak pakai seatbelt, menerobos lampu merah, melawan arus, hingga mainan HP sambil nyetir, surat tilang bakal melayang ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut, lengkap dengan foto saat pelanggaran terjadi sebagai barang bukti. Nama pemilik kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilanggar akan tercantum dalam surat tilang.

Untuk pengendara sepeda motor juga sama. Pengendara yang tidak pakai helm, mainan HP saat mengendarai sepeda motor, sampai yang tidak menyalakan lampu, akan dikirimi surat tilang ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut lengkap dengan foto saat terjadi pelanggaran sebagai barang bukti.

Surat tilang juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi tilang. Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan manual ataupun online. Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual account (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.

Hanya saja, saya yakin, bakal ada banyak permasalahan baru dalam pemberlakuan tilang elektronik ini. Misalnya, ketika kendaraan bermotor milik saya digunakan oleh teman saya dan dia melakukan pelanggaran. Bakal ribet buat klarifikasinya, kan?

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang sejak awal memang tidak bawa SIM dan STNK, atau tidak punya salah satu dokumen tersebut, atau malah tidak punya dua-duanya sama sekali, kan jadi tidak terdeteksi? Memang sih CCTV-nya bisa mendeteksi wajah pengendara, tapi kalau orangnya naik motor pakai helm full face gimana? Atau kalau pengendaranya naik mobil pakai kacamata hitam dan masker gimana?

Baca Juga:

Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih?

Umur 30 Tahun Nggak Bisa Naik Motor Nggak Bikin Saya Malu, Menjadi Penumpang Sejati Nggak Seburuk yang Dipikirkan Orang

Dulu sebelum ada tilang elektronik, anak SMA yang mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat, meskipun pakai helm full face atau pakai kacamata hitam dan masker kan pasti diberhentikan petugas kepolisian karena pada umumnya anak SMA yang sudah punya SIM hanya siswa SMA kelas tiga yang sudah berusia 17 tahun.

Nanti saat ada tilang elektronik, asal tidak melanggar di depan kamera, seperti pakai helm, menyalakan lampu, plat nomor kendaraannya masih berlaku, dan tidak melawan arus dan menerebos lampu merah padahal orangnya belum punya SIM, tidak akan terdeteksi, kan? Apalagi kalau pakai helm full face atau pakai kacamata hitam dan masker.

Belum lagi kalau sejak awal kendaraannya adalah kendaraan curian atau kendaraan bodong yang memakai plat nomor palsu, tapi pengendaranya memang sengaja pakai helm full face atau pakai kacamata hitam dan masker biar tidak terdeteksi kamera, ini bakal jadi permasalahan baru.

Anak SMA yang belum punya SIM atau pengendara yang memang tidak punya SIM sama sekali bakalan berani berkendara di jalan asal tidak melanggar di depan kamera. Tinggal pakai helm full face atau kacamata hitam dan masker saja. Permasalahan seperti ini harus dipikirkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan dicari solusinya.

Namun, saya tetap mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang menggunakan teknologi ini agar masyarakat Indonesia bisa tertib berlalu lintas. Dengan adanya tilang elektronik ini, harapannya sih lalu lintas jalanan Indonesia bisa tertib layaknya Singapura, Jepang, atau negara maju lainnya. Tentu saja saya juga berharap keberadaan kamera pengawas di jalanan ini bisa meminimalisir tindakan kriminalitas karena rekaman kamera tersebut bisa dijadikan petunjuk dan barang bukti jika ada tindakan kriminalitas di jalanan.

BACA JUGA Reaksi Rider Saat Tiba-tiba Ada Razia Kendaraan Dadakan dan tulisan Raden Muhammad Wisnu lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2021 oleh

Tags: kepolisianpengendara mobilPengendara Motorpolisi virtualtilang elektroniktilang polisi
Raden Muhammad Wisnu

Raden Muhammad Wisnu

Akun resmi Raden Muhammad Wisnu Permana. Akun ini dikelola oleh beberapa admin. Silakan follow akun Twitternya di @wisnu93 dan akun Instagramnya di @Rwisnu93

ArtikelTerkait

5 Kebiasaan Pengendara Motor yang Dianggap Normal, tapi Sebenarnya Melanggar Aturan dan Memicu Kecelakaan

5 Kebiasaan Pengendara Motor yang Dianggap Normal, tapi Sebenarnya Melanggar Aturan dan Memicu Kecelakaan

16 Oktober 2024
Hal-hal terkait Jombang yang Bikin Saya Menanggung Malu di Perantauan

Hal-hal terkait Jombang yang Bikin Saya Menanggung Malu di Perantauan

28 November 2023
Honda Scoopy, Motor dengan Lampu Jauh Paling Nyebelin

Honda Scoopy, Motor dengan Lampu Jauh Paling Nyebelin

21 Mei 2023
Kiat Menghindari Macet di Jogja selain dengan Rebahan Terminal Mojok

Jogja Bukan Lagi tentang Pariwisata dan Budaya tapi Macet dan Pengendara Mobil yang Lelet!

29 Agustus 2023
Jalan Painan-Padang yang Menantang, Oleng Sedikit Nyawa Melayang  Mojok.co

Jalan Painan-Padang yang Menantang, Oleng Sedikit Nyawa Melayang 

30 November 2023
Menjaga Kualitas Shockbreaker dengan Meminimalisir Penggunaan Standar Samping terminal mojok.co

Jenis Pengendara Kendaraan Bermotor di Jalanan Jogja

3 Agustus 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Indomaret Tidak Bunuh UMKM, tapi Parkir Liar dan Pungli (Pixabay)

Yang Membunuh UMKM Itu Bukan Indomaret atau Alfamart, Tapi Parkir Liar dan Pungli

6 Desember 2025
3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

4 Desember 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025
Menanti Gojek Tembus ke Desa Kami yang Sangat Pelosok (Unsplash)

“Gojek, Mengapa Tak Menyapa Jumantono? Apakah Kami Terlalu Pelosok untuk Dijangkau?” Begitulah Jeritan Perut Warga Jumantono

29 November 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Madiun, Kota Kecil yang Banyak Berbenah kecuali Transportasi Publiknya Mojok.co

Madiun, Kota Kecil yang Sudah Banyak Berbenah kecuali Transportasi Publiknya

2 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat
  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.