Bupati Blora terkesan abai terhadap masalah yang menimpa warganya ini…
Blora sangat terkenal dengan wilayah hutan jati yang cukup luas. Bahkan dinobatkan sebagai salah satu daerah penghasil kayu jati terbaik di Indonesia. Pemandangan deretan pohon jati akan mudah dijumpai jika kita berada di wilayah Blora.
Di samping itu, Blora terkenal dengan penduduk grapyak dan menjunjung tinggi adat, salah satunya dibuktikan dari masih eksisnya masyarakat adat Samin yang jadi daya tarik bagi para wisatawan. Nahas saja potensi yang begitu melimpah tidak dikelola dengan baik oleh pemangku kekuasan dalam hal ini adalah Bupati.
Bahkan Blora masih menyisakan beragam persoalan pelik yang tak kunjung terselesaikan. Bupati selaku penyelanggara pemerintah kabupaten terkesan abai terhadap masalah yang menimpa masyarakat. Sikap pengabaian tersebut tercermin dari kebijakan yang tak efektif dalam memberikan solusi. Berikut beberapa potret rangkuman mengenai persoalan dan kebijakan yang diputuskan Bupati Blora hingga menjadi dosa politik yang sulit termaafkan.
Daftar Isi
- #1 Jalan rusak dan kekeringan tidak pernah diselesaikan secara serius
- #2 Bupati gagal mewujudkan Blora sebagai kabupaten ramah anak
- #3 Pemerataan ekonomi hanya diprioritaskan di daerah Cepu
- #4 Bupati membiarkan ribuan anak Blora tidak bisa sekolah
- #5 Dugaan kecurangan dalam proses seleksi perades sehingga muncul demo dari warga
- #6 Bupati gagal menjaga harga jagung, padahal Blora dikenal sebagai penghasil padi dan jagung
- #7 Bupati gagal memberantas peredaran pil koplo
#1 Jalan rusak dan kekeringan tidak pernah diselesaikan secara serius
Masyarakat Blora mafhum jika sebagian besar kondisi jalan yang ada di Kabupaten Blora jauh dari kata layak. Kondisi jalanan rusak terjadi berlarut-larut, jika ada perbaikan pun dapat dipastikan kondisinya hanya bertahan seumur jagung. Bahkan menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora ada hampir 70% kondisi jalan dalam kategori rusak.
Ketidakseriusan Bupati Blora dalam menangani persoalan jalan rusak diperparah dengan diambilnya kebijakan menurunkan status jalan. Jalan yang awalnya merupakan jalan kabupaten, turun status menjadi jalan desa. Tak tanggung-tangung jumlahnya ada 68 ruas jalan. Hal ini sangat kontradiktif dengan komitmen dalam upaya menangani infrastruktur jalan, bahkan terkesan lepas tangan tanpa memberikan solusi.
Padahal infrastrukur jalan semestinya dapat segera ditangani tanpa perlu turun status. Toh juga tidak ada jaminan kalau status jalan diturunkan akan mempercepat perbaikan jalan. Yang ada adalah penanganan jalan rusak akan memakan waktu lebih lama. Padahal jika tidak segera diperbaiki, jalanan yang rusak akan menjadi penghambat dalam mobilisasi masyarakat dan pengiriman logistik antar daerah.
Sebenarnya janji memperbaiki jalan sudah disampaikan oleh Bupati Blora saat berkampanye di tahun 2020 silam dengan slogan “Dalan alus, banyune mancur terus”. Tapi yang terjadi justru semakin parah, jalan rusak masih banyak dan jumlah wilayah kekeringan di sini bertambah. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora menyatakan ada penambahan wilayah yang terdampak kekeringan di tahun 2024 dengan jumlah196 desa/kelurahan.
#2 Bupati gagal mewujudkan Blora sebagai kabupaten ramah anak
Mewujudkan Blora sebagai kabupaten ramah anak masih gagal dilaksanakan oleh Bupati. Hal ini dapat dilihat dari masih terdapat ragam kasus perundungan dan kekerasan kepada anak. BPS mencatat, angka anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Blora mengalami peningkatan. Jika di tahun 2022 ada 12 kasus, kasus kekerasan meningkat jadi 16 kasus di tahun 2023.
Jumlah peningkatan tersebut memang tidak signifikan. Tapi sudah cukup menunjukan kurangnya alternatif pencegahan yang dilakukan oleh Bupati Blora dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ketidakmampuan Bupati dalam mewujudkan kabupaten ramah anak juga dapat dilihat dari deretan kasus yang bahkan sampai viral, di antaranya adalah mencuatnya kasus pencabulan santri dan anak penyandang disabilitas di Blora. Kemudian yang terbaru pada awal tahun 2024 beredar kasus perundungan yang dialami salah satu siswa SMP di Kecamatan Japah.
Baca halaman selanjutnya: Pemerataan ekonomi hanya diprioritaskan di daerah Cepu…
#3 Pemerataan ekonomi hanya diprioritaskan di daerah Cepu
Perekonomian di wilayah Kabupaten Blora masih jauh dari kata ideal. Hingga kini masih ada kategori desa tertinggal yang tak kunjung mendapat perhatian. Pada bulan Februari 2024 tercatat ada tujuh desa tertinggal di sini meliputi Desa Temengeng, Sambongrejo, Gadu, Sambong, Pojokwatu, Gagakan, dan Biting.
Keberadaan desa tertinggal menggambarkan pemerataan ekonomi di daerah-daerah pelosok seakan enggan dijamah oleh pemerintah kabupaten. Yang terjadi adalah pemerataan ekonomi dan penyediaan fasilitas penunjang layanan publik hanya berpusat di satu daerah. Salah satunya adalah Kecamatan Cepu.
Bagi saya, Cepu sangat beruntung karena dilengkapi berbagai fasilitas layanan publik yang tidak dimiliki oleh kecamatan lain di Kabupaten Blora. Hal tersebut memantik banyak daerah merasa dianaktirikan akibat kebijakan dari Bupati Blora.
#4 Bupati membiarkan ribuan anak Blora tidak bisa sekolah
Pemenuhan hak warga negara dalam menempuh pendidikan di Kabupaten Blora juga mengalami kemandekan. Jika melihat data per April 2024 lalu dari dashboard ATS (Anak Tidak Sekolah) pada Aplikasi Silat Kabupaten Blora, masih terdapat 6.554 ATS. Meskipun di bulan Juni Disdik Blora mengeklaim angka ATS sudah tertangani mencapai 1.500 ATS dan sisanya akan dirampungkan di pertengahan Agustus, namun hingga saat ini angka ATS tak kunjung teratasi.
Kegagalan dalam merampungkan persoalan ATS tentu dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Faktor utamanya adalah ketidaksanggupan pemerintah kabupaten atau dalam hal ini Bupati Blora dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang terjangkau. Tindak lanjut dalam menekan angka ATS juga jadi penanda bahwa Bupati kurang cakap memilih skala prioritas dalam pengambilan keputusan.
#5 Dugaan kecurangan dalam proses seleksi perades sehingga muncul demo dari warga
Masih lemahnya keterbukaan publik di Kabupaten Blora menjadi dosa politik berikutnya yang dimiliki oleh Bupati. Seorang bupati adalah pejabat publik. Sebagai pejabat publik semestinya bupati memiliki sikap keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses informasi.
Kegagalan Bupati Blora dalam membangun keterbukaan publik yang fair tergambar dalam proses seleksi perades (perangkat desa). Kecurangan pada proses seleksi perades ini membuat masyarakat tak percaya dengan hasil seleksi. Jelas saja pada proses seleksi ditemukan berbagai praktik manipulatif agar dapat lolos menjadi perangkat desa. Tak ayal jika masyarakat geram melihat sengkarut tersebut.
Keresahan masyarakat terhadap kecurangan seleksi perades memuncak hingga melakukan aksi demo. Gerakan demo untuk menuntut keadilan ini dilakukan berjilid-jilid. Pemerintah kabupaten/Bupati tentu berdosa lantaran tidak handal memberikan rasa percaya masyarakat sehingga ada ruang dalam melakukan praktik kecurangan.
#6 Bupati gagal menjaga harga jagung, padahal Blora dikenal sebagai penghasil padi dan jagung
Blora merupakan daerah penghasil jagung tertinggi di Jawa Tengah berdasarkan data KSA dan BPS tahun 2024. Jumlah total produksi jagung di kabupaten ini mencapai 72.981,80 ton. Bahkan Kabupaten Blora berhasil menduduki posisi kedua dari daerah penghasil jagung setelah Grobogan.
Urutan kedua sebagai penyumbang hasil jagung tertinggi tidak serta merta menjadikan masyarakat Blora sejahtera. Ketidaksigapan Bupati Blora dalam mengantisipasi harga jagung berimbas pada anjloknya harga jagung. Tidak ada tanggapan serius dari Bupati hingga membuat petani semakin tercekik dan merugi. Padahal harga jagung mengalami penurunan secara drastis sejak bulan Agustus, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dalam mengatasinya.
#7 Bupati gagal memberantas peredaran pil koplo
Sebagai kabupaten yang terkenal religius—terbukti dari sering mengadakan pengajian di setiap momen perayaan—saya tak habis pikir peredaran pil koplo justru marak terjadi di Blora. Lebih memilukan lagi peredaran pil koplo ini didominasi menyasar para remaja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyebut bahwa kasus peredaran pil koplo di Blora tahun 2024 masih mendominasi dibandingkan dengan narkotika. Melihat realitas yang terjadi membuktikan masih adanya celah dalam peredaran pil koplo di kabupaten ini. Tidak optimalnya kebijakan pemerintah kabupaten/Bupati menjadi celah bagi bandar untuk leluasa mengedarkan barang haram tersebut di Blora.
Dari berbagai persoalan yang tidak memberikan solusi signifikan, semestinya Bupati Blora dapat bermuhasabah diri. Merenung sambil introspeksi diri atas segala kekeliruan dan ketidakberdayaan dalam mengatasi masalah yang dialami masyarakat Blora. Terlebih jika ingin membangun Blora yang Mustika, seyogyanya dimulai dari perubahan dalam menjadi seorang pemimpin. Jika terus lalai terhadap tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat, tentu akan jadi ladang dosa bagi Bupati.
Penulis: Dimas Junian Fadillah
Editor: Intan Ekapratiwi
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.