Salah satu manifestasi dari sistem ekonomi syariah saat ini adalah bank syariah. Sistem bunga di bank konvensional yang dianggap mirip riba menjadi alasan bank syariah dibentuk. Tapi, saat ini bank syariah saat ini mengalami stagnasi pertumbuhan dan kebermanfaatan, meski pada awal 2021 telah dilakukan peleburan terhadap tiga bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) menjadi satu bank yaitu BSI.
Peleburan itu secara kebermanfaatan terhadap kalangan bawah tidak signifikan, hanya berdampak pada penambahan aset bank syariah secara umum di Indonesia. Bank tersebut, menurut saya, seperti kehilangan spirit syariahnya.
Stagnasi tersebut disebabkan banyak pelaku bank syariah yang enggan berterus terang tentang kekurangan dari bank tersebut dalam beberapa hal kepada masyarakat. Alih-alih mencoba untuk memperbaikinya, para pelaku masih terus menutup-nutupinya sehingga masyarakat acap kali merasa dibohongi oleh bank syariah.
Sebagai seorang lulusan perbankan syariah dan pernah mencicipi sesaat berada di lingkungan bank jenis ini, menurut saya setidaknya ada 5 hal yang masih sering ditutup-tutupi oleh para pelaku bank syariah.
Daftar Isi
#1 Bebas lepas dari praktik bunga
Para praktisi selalu menggaungkan bahwa bank syariah secara praktikal, baik dari sisi operasional, maupun pengambilan keputusan dalam menyalurkan pembiayaan, terbebas dari praktik bunga Padahal, praktik bunga itu sulit dihindari, melihat ekonomi dunia saat ini. Sebab, setiap tahun nilai uang itu menyusut.
Jadi selain disalurkan melalui pembiayaan ke masyarakat, dana yang telah dihimpun oleh bank syariah juga ditempatkan di Bank Indonesia, bank konvensional, bahkan di instrumen pasar modal. Alasannya jelas, bank syariah tidak bisa hanya bergantung pada angsuran nasabah untuk menjaga nilai uang yang dihimpun tidak menyusut (dan tetap untung). Penempatan dana tersebut akan memberikan imbal hasil berupa bunga secara berkala ke dalam kas bank. Hal ini untuk menyiasati agar uang yang telah dihimpun tidak menurun nilainya.
Secara regulasi, pendapatan bunga ini nantinya di dalam laporan keuangan akan dicatat sebagai pendapatan nonhalal yang harus disalurkan dalam bentuk aktivitas sosial.
Persoalannya di sini, dana nonhalal ini begitu seksi karena nominalnya bisa sangat besar sehingga sering kali tidak terdeteksi dan tidak transparan arah penyalurannya. Terkadang dana tersebut juga disalurkan dalam bentuk dukungan sponsorship yang notabenenya malah jadi ajang promosi produk dari bank tersebut.
Selain itu, karena tenor (jangka waktu) pembiayaan bisa sampai puluhan tahun, bank syariah sudah pasti tetap memperhatikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI 7 day Rate) ketika memberikan pembiayaan kepada nasabah.
Jadi bank syariah juga memasukan variabel bunga dalam pengambilan keputusan. Misalnya suku bunga saat ini ditentukan sebesar 3.4 persen, artinya margin keuntungan yang ditarik oleh bank syariah kepada nasabah berkisar di angka tersebut.
Nah fakta ini sering kali dikaburkan oleh para praktisi. Sehingga masyarakat seringkali menganggap bank syariah itu bebas bunga, padahal ya persoalan bunga masih jadi bahan pertimbangan karena rasanya yang manis.
#2 Semua adalah profit and loss sharing
Skema profit and loss sharing (bagi hasil dan bagi rugi) menjadi tagline yang diusung oleh bank syariah. Membuat banyak orang terhipnotis dan terkesima, bagaimana bisa ada sebuah lembaga komersial bersedia untuk menanggung kerugian dari nasabah yang mengajukan pembiayaan.
Nyatanya tagline ini hanya sebatas kata tanpa makna.
Secara implementasi, akad yang punya skema profit and loss sharing yaitu mudharabah sangat jarang dimasukan ke dalam klausul penawaran pembiayaan kepada nasabah. Saya tegaskan lagi, amat sangat jarang.
Apalagi kalau nasabah tersebut mengajukan pembiayaan untuk pengembangan usaha, hampir tidak mungkin bank syariah akan menyodorkan akad tersebut. Lebih seringnya akad yang ditawarkan adalah murabahah (jual beli) yang kalkulasi angsurannya lebih pasti karena dihitung dari margin keuntungan.
Jadi jatuhnya kayak pengadaan barang usaha. Bank membeli apa yang kamu butuhkan dan menjualnya ke dirimu. Atau selain jual beli, bank juga lebih suka menggunakan akad ijarah (sewa) yang diberi opsi kepemilikan di akhir tenor.
Akad bagi hasil bagi rugi yang sering dikoar-koarkan itu lebih sering digunakan kerja sama untuk proyek infrastruktur dengan skala yang besar, misalnya jalan tol, bandara, atau pelabuhan. Yang sudah barang tentu risiko kerugiannya sangat minimalis.
Baca halaman selanjutnya
#3 Nggak ada denda
Kalau ada marketing bank syariah mengatakan bahwa banknya tidak ada denda, itu sudah pasti gedebus. Selayaknya bank konvensional, bank syariah masih menjadikan denda sebagai senjata untuk menindak nasabah yang menurut mereka menyalahi kontrak.
Denda tersebut biasanya digunakan sebagai senjata terakhir ketika nasabah tersebut terlambat, mangkir, atau lari dari tanggung jawabnya membayar angsuran. Nominal dari dendanya pun bisa sangat mencekik. Meski begitu, sebelum menjatuhkan denda kepada nasabah, bank biasanya tetap terlebih dahulu menjalin komunikasi dan perundingan secara berkala.
Masih ingat dengan kasus Jusuf Hamka? Nah beliau ini beberapa bulan lalu sempat mencak-mencak karena harus menerima denda untuk angsuran yang sebenarnya ingin dia lunasi. Kok bisa, mau melunasi angsuran tapi kok malah dikenai denda?
Nah penjelasan sederhananya karena bank syariah nggak mau potensi keuntungan pasti selama misalnya 10 tahun dari angsuran Jusuf Hamka jadi hilang. Terlebih uang yang dipakai Jusuf hamka ini kan bukan punya bank tapi milik nasabah. Jadi ketika dilunasi, nasabah deposan yang dipakai uangnya juga akan kehilang potensi bagi hasil selama 10 tahun mendatang. Semuanya soal bisnis bukan? Bukan!!
#4 Lebih murah, katanya
Mau lihat dari segi apa pun, bank syariah itu lebih mahal untuk nilai pembiayaannya. Jadi konyol jika ada yang bilang bank syariah itu murah. Akad jual beli yang menjadi skema pembiayaan yang paling sering digunakan membuat nilai marginnya ditentukan di awal, biasanya langsung mematok nilai margin yang tinggi untuk memastikan nilai angsurannya tidak lebih kecil dari tingkat inflasi.
Hal ini karena dalam keuangan, semakin panjang durasi investasi semakin tinggi risiko. Maka ekspektasi return pembiayaan jangka panjang juga akan tinggi. Karena itu, akad di bank ini terutama yang jual beli menjadi relatif lebih mahal.
Tentunya ini berbeda dengan angsuran bank konvensional yang menerapkan bunga floating sehingga bisa berubah setiap saat. Selain itu variasi transaksi kredit bank konvensional yang tidak terlalu banyak yaitu cuma pinjam meminjam membuat risiko jadi lebih kecil. Jadi, akui dan terus terang saja kalau nyatanya lebih mahal.
#5 Mengaku inklusif
Bank syariah selalu diidentikkan oleh para praktisinya sebagai lembaga keuangan yang inklusif. Menjangkau siapapun dengan latar belakang apa pun, termasuk pengusaha kecil.
Sejarah awal berdirinya sebuah bank syariah memang menempatkan individu-individu kelas bawah sebagai sasaran pembiayaan. Bukan sebagai lintah darat, tapi sebagai mitra strategis bagi mereka-mereka yang diabaikan oleh para bankir-bankir ulung.
Pionirnya adalah Bank Mith Ghamr, dipelopori Dr. Ahmad el-Najjar di Mesir. Konsepnya lebih seperti koperasi yang nasabahnya adalah para petani dan masyarakat pedesaan dengan lengkapi program pemberdayaan yang inklusif, terkontrol, dan berkala.
Tapi untuk saat ini, mereka malah sangat eksklusif. Mereka lebih memilih membiayai proyek berskala jumbo dengan imbal hasil yang lebih pasti ketimbang harus susah payah menerima pengajuan pembiayaan dari masyarakat kelas bawah yang jenis usahanya begitu receh.
Cek saja dalam setiap laporan keuangan bank syariah di Indonesia, mayoritas didominasi oleh pos-pos pembiayaan yang punya cuan besar.
Bank syariah masih takut-takut apabila harus membiayai usaha sektor riil misal UMKM, karena mereka tahu, risikonya terlalu besar. Selain itu terlalu buang tenaga apabila harus menaruh perhatian lebih untuk sebuah sektor ekonomi yang kuenya tidak manis layaknya UMKM.
Itulah lima hal yang masih sering ditutup-tutupi oleh orang-orang yang berada di ekosistem bank syariah. Sebagai sebuah sistem bank ini memang harus didukung karena punya cita-cita yang baik. Tapi dukungan itu perlu dibarengi dengan perbaikan dan evaluasi yang dilakukan secara terus menerus. Jangan sampai, sprit keadilan yang diusung malah jadi luntur, ujung-ujungnya, umat muslim hanya dianggap sebagai target pasar untuk mendulang cuan semata.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA 5 Hal Keliru tentang Ekonomi Syariah yang Dipercaya Banyak Orang