Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Otomotif

5 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Ada Kendaraan Parkir Sembarangan di Depan Rumah

Iqbal AR oleh Iqbal AR
28 September 2022
A A
5 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Ada Kendaraan Parkir Sembarangan di Depan Rumah

Ilustrasi parkir (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Kendaraan dan garasi. Dua hal ini seharusnya saling berjalan beriringan, saling melengkapi, dan saling berbagi peran. Terutama ketika berbicara masalah kehidupan bermasyarakat. Kendaraan, selain berfungsi sebagai alat transportasi, juga berfungsi sebagai penanda status sosial. Dan garasi (bagaimanapun bentuknya), adalah sebuah tempat yang seharusnya dimiliki oleh mereka-mereka yang mempunyai kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor, yang digunakan untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya.

Sudah menjadi sebuah keharusan bahwa siapapun yang mempunyai kendaraan, wajib hukumnya mempunyai garasi. Terserah, mau itu garasi kecil untuk motor, atau garasi yang agak besar untuk mobil. Bukan hanya sekadar untuk memarkirkan kendaraan, tapi agar keberadaan kendaraan kita tidak mengganggu hak-hak orang lain. Dan inilah yang kerap luput dan kerap memicu pertikaian

Kita mungkin sering menjumpai ada aduan atau sambatan yang berkaitan tentang kendaraan dan garasi ini. Aduan yang paling sering adalah aduan mengenai kendaraan-kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Entah itu di dalam gang yang sampai menutupi setengah jalan, atau kendaraan yang parkir di depan rumah. Situasi inilah yang kerap membuat orang-orang bertikai, meskipun statusnya adalah tetangga sendiri.

Maka tidak heran pula jika kita sering menemui plang, spanduk, atau banner di kawasan gang atau pemukiman yang bertuliskan: “Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil”. Bahkan pemerintah pun sebenarnya sudah mengatur mengenai parkir kendaraan dalam undang-undang. Tercatat, ada Pasal 71 KUH Perdata, Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 320 ayat 4 UU Lantas. Semua itu dilakukan demi menciptakan kenyamanan dan menjaga hak masing-masing masyarakat.

Namun, walau sudah diatur dalam undang-undang, kita masih kerap mendapati kendaraan-kendaraan pribadi yang masih suka parkir sembarangan, bahkan parkir di depan rumah kita. Kalau sudah terjadi yang seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Coba simak langkah-langkah di bawah ini.

#1 Pasang peringatan dilarang parkir di depan rumah

Ini upaya preventif. Kita sudah seharusnya memasang plang peringatan ini dan menempelnya di depan pagar rumah. Apalagi jika kita tinggal di daerah perumahan, atau kawasan yang cukup padat penduduk. Terbaca atau tidak, setidaknya kita sudah memperingati.

Lalu bagaimana kalau peringatan awal ini tidak digubris? Poin kedua adalah jawabannya.

#2 Tegur baik-baik

Ini adalah langkah pertama jika kita menemui kendaraan yang parkir (entah sengaja atau tidak) di depan rumah kita. Kalau kebetulan kita tahu siapa pemilik kendaraannya, baik itu motor atau mobil, sebaiknya kita tegur dulu pemilik kendaraan tersebut dengan baik-baik. Apalagi kalau pemilik kendaraan tersebut adalah tetangga kita, maka menegur secara baik-baik adalah cara yang paling pas.

Baca Juga:

4 Kelebihan Bayar Parkir Menggunakan e-Money yang Jarang Dibicarakan Orang

Etika Parkir di Indomaret biar Nggak Jadi Musuh Pelanggan Lain

“Pak/Bu/Mas/Mbak, maaf, jangan parkir di depan rumah saya. Nanti saya kesusahan kalau mau keluar.” Kata-kata ini mungkin bisa digunakan untuk menegur si empunya kendaraan yang kebetulan parkir di depan rumah kita. Namanya juga hidup bertetangga, harus tabbayun dulu, lah. Tapi kalau ternyata kita tidak tahu pemilik kendaraan tersebut bagaimana? Maka lakukan poin ketiga di bawah ini.

#3 Lapor dan cari pemilik kendaraannya

Kalau kita masih punya banyak stok kesabaran dan tidak ingin meluapkan amarah ketika tahu ada kendaraan parkir di depan rumah, tapi kita tidak tahu pemiliknya (panjang banget kalimatnya), sebaiknya kita lapor atau cari tahu siapa pemiliknya. Kita bisa lapor sekaligus cari tahu siapa pemilik kendaraan yang parkir di depan rumah kita ke Pak RT atau tetangga sebelah kita. Kalau beruntung, kita bisa tahu siapa pemiliknya dan kita bisa menyuruh si pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya dari depan rumah kita. Beres.

Tapi, gimana kalau kesabaran kita sudah habis dan sudah sering menemui kendaraan yang suka parkir di depan rumah kita? Langkah keempat adalah jawabannya.

#4 Pindahkan sendiri kendaraannya

Ini sebenarnya berlaku untuk motor, sebab motor lebih mudah dipindahkan daripada mobil, walau sudah dikunci ganda. Kalau ada motor yang parkir di depan rumah dan kesabaran kita sudah habis, maka jalan terbaik adalah memindahkannya atau menggesernya sendiri. Kita tinggal tarik plang besi di belakang jok motor, tarik/dorong motor tersebut sehingga posisi motor tidak lagi berada di depan rumah. Persetan dengan pemilik motornya!

Namun, kalau yang parkir di depan rumah adalah mobil bagaimana? Dan kalau kesabaran kita sudah habis juga gimana? Kan mobil tidak bisa dipindahkan sendiri seperti motor? Poin kelima adalah jawaban pamungkasnya.

#5 Kempesin saja bannya

Mungkin kesabaran kita sudah habis, dan mungkin kita sudah lelah mendapati kendaraan yang suka parkir sembarangan di depan rumah kita, walau kita sudah memasang plang peringatan. Sudah dicari dan ditegur pemilik kendaraannya, tapi kok ya masih bandel, masih suka parkir di depan rumah kita. Maka tidak ada jalan lain selain “memberi pelajaran” bagi pemilik kendaraan. Salah satu caranya adalah mengempesi ban kendaraan tersebut. Ini berlaku untuk mobil atau motor, ya.

Kekerasan adalah kunci, Kawan!

Peduli setan dengan reaksi dari pemilik kendaraan nantinya, lha wong yang salah dia, kok. Sudah jelas ada peringatan untuk tidak parkir di depan rumah, kok masih saja bandel parikir di depan rumah kita. Bahkan kalau sampai ngajak berantem ya siapa takut, lha wong kita nggak salah, kok. Asal berani, sikat saja.

Itulah lima hal yang sebaiknya kita lakukan jika ada kendaraan yang parkir di depan rumah kita. Ingat, kelima hal ini sebaiknya dilakukan berurutan. Maksudnya, kalau poin satu gagal, maka lakukan poin dua. Kalau poin dua gagal, ya lakukan poin tiga, begitu seterusnya. Intinya, asal kita benar, jangan pernah takut untuk bertindak. 

Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kampus Elit, Parkir Sulit

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 28 September 2022 oleh

Tags: depan rumahkendaraan parkirsembarangan
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

4 Kelebihan Bayar Parkir Menggunakan e-Money yang Jarang Dibicarakan Orang

4 Kelebihan Bayar Parkir Menggunakan e-Money yang Jarang Dibicarakan Orang

13 November 2025
Parkir Sesuai Jenis dan Warna Motor Memang Kelihatan Estetis, tapi Sebenarnya Bikin Repot

Parkir Sesuai Jenis dan Warna Motor Memang Kelihatan Estetis, tapi Sebenarnya Bikin Repot

14 Februari 2024
Etika Parkir di Indomaret biar Nggak Jadi Musuh Pelanggan Lain

Etika Parkir di Indomaret biar Nggak Jadi Musuh Pelanggan Lain

5 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tulungagung Perlu Banyak Belajar dari Pacitan agar Wisata Pantainya Tidak Makin Tertinggal Mojok.co

Tulungagung Perlu Banyak Belajar dari Pacitan agar Wisata Pantainya Tidak Makin Tertinggal

22 April 2026
Sudah Selayaknya Tegal Masuk dalam 10 Besar Kota Paling Toleran, Bukan Jogja Mojok.co

Sudah Selayaknya Tegal Masuk dalam 10 Besar Kota Paling Toleran, Bukan Jogja

26 April 2026
Gaji ke-13 PNS: Tradisi Musiman yang Dirayakan dengan Sepatu Baru dan Kecemasan Baru

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

25 April 2026
4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

Kuliah di Jakarta: Sebuah Anomali di Tengah Pemujaan Berlebihan terhadap Jogja dan Malang

26 April 2026
Satria FU Sudah Tak Pantas Disebut Motor Jamet, Yamaha Aerox lah Motor Jamet yang Sebenarnya

Alasan Mengapa Satria FU Masih Digandrungi ABG di Madura, Membuat Pria Lebih Tampan dan Bikin Langgeng dalam Pacaran

23 April 2026
Bangkalan dan Sampang Memang Bertetangga, tapi Warga Bangkalan Jauh Lebih Sejahtera dan Bahagia Mojok

Bangkalan Madura dan Sampang Memang Bertetangga, tapi Warga Bangkalan Jauh Lebih Sejahtera dan Bahagia

21 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman
  • Bagi Pelari Kalcer, Kesehatan Tak Penting: Gengsi dan Diterima Sirkel Elite Jadi Prioritas Mereka
  • 4 Jurusan Kuliah yang Kerap Disepelekan tapi Jangan Dihapus, Masih Relevan dan Dibutuhkan di Bisnis Rezim Manapun
  • UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang
  • Anak Usia 30-an Tak Ingin FOMO Pakai FreshCare, Setia Pakai Minyak Angin Cap Lang meski Diejek “Bau Lansia”
  • Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.