Kendaraan dan garasi. Dua hal ini seharusnya saling berjalan beriringan, saling melengkapi, dan saling berbagi peran. Terutama ketika berbicara masalah kehidupan bermasyarakat. Kendaraan, selain berfungsi sebagai alat transportasi, juga berfungsi sebagai penanda status sosial. Dan garasi (bagaimanapun bentuknya), adalah sebuah tempat yang seharusnya dimiliki oleh mereka-mereka yang mempunyai kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor, yang digunakan untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya.
Sudah menjadi sebuah keharusan bahwa siapapun yang mempunyai kendaraan, wajib hukumnya mempunyai garasi. Terserah, mau itu garasi kecil untuk motor, atau garasi yang agak besar untuk mobil. Bukan hanya sekadar untuk memarkirkan kendaraan, tapi agar keberadaan kendaraan kita tidak mengganggu hak-hak orang lain. Dan inilah yang kerap luput dan kerap memicu pertikaian
Kita mungkin sering menjumpai ada aduan atau sambatan yang berkaitan tentang kendaraan dan garasi ini. Aduan yang paling sering adalah aduan mengenai kendaraan-kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Entah itu di dalam gang yang sampai menutupi setengah jalan, atau kendaraan yang parkir di depan rumah. Situasi inilah yang kerap membuat orang-orang bertikai, meskipun statusnya adalah tetangga sendiri.
Maka tidak heran pula jika kita sering menemui plang, spanduk, atau banner di kawasan gang atau pemukiman yang bertuliskan: “Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil”. Bahkan pemerintah pun sebenarnya sudah mengatur mengenai parkir kendaraan dalam undang-undang. Tercatat, ada Pasal 71 KUH Perdata, Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 320 ayat 4 UU Lantas. Semua itu dilakukan demi menciptakan kenyamanan dan menjaga hak masing-masing masyarakat.
Namun, walau sudah diatur dalam undang-undang, kita masih kerap mendapati kendaraan-kendaraan pribadi yang masih suka parkir sembarangan, bahkan parkir di depan rumah kita. Kalau sudah terjadi yang seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Coba simak langkah-langkah di bawah ini.
#1 Pasang peringatan dilarang parkir di depan rumah
Ini upaya preventif. Kita sudah seharusnya memasang plang peringatan ini dan menempelnya di depan pagar rumah. Apalagi jika kita tinggal di daerah perumahan, atau kawasan yang cukup padat penduduk. Terbaca atau tidak, setidaknya kita sudah memperingati.
Lalu bagaimana kalau peringatan awal ini tidak digubris? Poin kedua adalah jawabannya.
#2 Tegur baik-baik
Ini adalah langkah pertama jika kita menemui kendaraan yang parkir (entah sengaja atau tidak) di depan rumah kita. Kalau kebetulan kita tahu siapa pemilik kendaraannya, baik itu motor atau mobil, sebaiknya kita tegur dulu pemilik kendaraan tersebut dengan baik-baik. Apalagi kalau pemilik kendaraan tersebut adalah tetangga kita, maka menegur secara baik-baik adalah cara yang paling pas.
“Pak/Bu/Mas/Mbak, maaf, jangan parkir di depan rumah saya. Nanti saya kesusahan kalau mau keluar.” Kata-kata ini mungkin bisa digunakan untuk menegur si empunya kendaraan yang kebetulan parkir di depan rumah kita. Namanya juga hidup bertetangga, harus tabbayun dulu, lah. Tapi kalau ternyata kita tidak tahu pemilik kendaraan tersebut bagaimana? Maka lakukan poin ketiga di bawah ini.
#3 Lapor dan cari pemilik kendaraannya
Kalau kita masih punya banyak stok kesabaran dan tidak ingin meluapkan amarah ketika tahu ada kendaraan parkir di depan rumah, tapi kita tidak tahu pemiliknya (panjang banget kalimatnya), sebaiknya kita lapor atau cari tahu siapa pemiliknya. Kita bisa lapor sekaligus cari tahu siapa pemilik kendaraan yang parkir di depan rumah kita ke Pak RT atau tetangga sebelah kita. Kalau beruntung, kita bisa tahu siapa pemiliknya dan kita bisa menyuruh si pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya dari depan rumah kita. Beres.
Tapi, gimana kalau kesabaran kita sudah habis dan sudah sering menemui kendaraan yang suka parkir di depan rumah kita? Langkah keempat adalah jawabannya.
#4 Pindahkan sendiri kendaraannya
Ini sebenarnya berlaku untuk motor, sebab motor lebih mudah dipindahkan daripada mobil, walau sudah dikunci ganda. Kalau ada motor yang parkir di depan rumah dan kesabaran kita sudah habis, maka jalan terbaik adalah memindahkannya atau menggesernya sendiri. Kita tinggal tarik plang besi di belakang jok motor, tarik/dorong motor tersebut sehingga posisi motor tidak lagi berada di depan rumah. Persetan dengan pemilik motornya!
Namun, kalau yang parkir di depan rumah adalah mobil bagaimana? Dan kalau kesabaran kita sudah habis juga gimana? Kan mobil tidak bisa dipindahkan sendiri seperti motor? Poin kelima adalah jawaban pamungkasnya.
#5 Kempesin saja bannya
Mungkin kesabaran kita sudah habis, dan mungkin kita sudah lelah mendapati kendaraan yang suka parkir sembarangan di depan rumah kita, walau kita sudah memasang plang peringatan. Sudah dicari dan ditegur pemilik kendaraannya, tapi kok ya masih bandel, masih suka parkir di depan rumah kita. Maka tidak ada jalan lain selain “memberi pelajaran” bagi pemilik kendaraan. Salah satu caranya adalah mengempesi ban kendaraan tersebut. Ini berlaku untuk mobil atau motor, ya.
Kekerasan adalah kunci, Kawan!
Peduli setan dengan reaksi dari pemilik kendaraan nantinya, lha wong yang salah dia, kok. Sudah jelas ada peringatan untuk tidak parkir di depan rumah, kok masih saja bandel parikir di depan rumah kita. Bahkan kalau sampai ngajak berantem ya siapa takut, lha wong kita nggak salah, kok. Asal berani, sikat saja.
Itulah lima hal yang sebaiknya kita lakukan jika ada kendaraan yang parkir di depan rumah kita. Ingat, kelima hal ini sebaiknya dilakukan berurutan. Maksudnya, kalau poin satu gagal, maka lakukan poin dua. Kalau poin dua gagal, ya lakukan poin tiga, begitu seterusnya. Intinya, asal kita benar, jangan pernah takut untuk bertindak.
Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Kampus Elit, Parkir Sulit