3 Kasus di Drama Korea ‘Law School’ yang Bisa Ditemukan di Indonesia

Drama Korea berjudul Law School yang dibintangi Kim Myung Min, Kimbum, dan Ryu Hyeyoung memang begitu diantisipasi oleh penggemar serial Korea, terutama mereka yang suka drama bertema hukum dan misteri. Plot cerita Law School dikemas dengan menarik dan berbeda dari drama hukum yang pernah tayang sebelumnya. Nggak heran, rating drama ini terus meningkat di setiap episode terbaru. Law School bahkan menempati posisi puncak peringkat Netflix Korea.

Tulisan ini mengandung spoiler.

Drama Korea Law School berkisah tentang kegiatan mahasiswa hukum di Fakultas Hukum Universitas Hankuk. Saat mahasiswa sedang melakukan sidang simulasi kasus pidana, Profesor Seo Byeong Ju, mantan jaksa yang menjadi dosen di Fakultas Hukum Hankuk ditemukan meninggal di ruang kerjanya, tepat di dekat ruang sidang simulasi. Kasus tersebut bikin geger satu fakultas, bahkan masyarakat luas.

Bagi orang yang awam soal hukum, butuh kesabaran dan ketelitian selama menonton Law School. Lha wong temanya saja hukum, tentu bahasan di dramanya nggak jauh dari Undang-Undang, penjelasan pasal-pasal, dan contoh kasusnya. Ditambah lagi di beberapa episode awal, penonton diminta maju ke masa sekarang dan mundur ke masa lalu mengikuti alur cerita.

Law School menyajikan kasus yang mudah dijangkau dan dekat dengan kehidupan, juga menggambarkan bagaimana hukum digunakan untuk membuktikan kebenaran dan memberikan putusan yang adil. Atau sebaliknya, untuk memanipulasi kebenaran dan keadilan.

#1 Kasus kekerasan seksual dan pembelaan diri

Kasus ini melibatkan Jeon Yeseul, mahasiswi Fakultas Hukum Hankuk. Yeseul mengalami kekerasan dalam hubungan. Yeseul bertahan dalam hubungan toxic itu dengan alasan mencintai kekasihnya, Ko Yeong Chang.

Di satu malam, Ko Yeong Chang mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Yeseul nggak terima, akhirnya keduanya terlibat adu fisik. Yeseul menendang kaki Ko Yeong Chang, dan kepala Ko Yeong Chang nggak sengaja terbentur batu.

Akibat kecelakaan itu, Jeon Yeseul dituntut dengan tuduhan menyebabkan cedera serius pada Ko Yeong Chang. Pihak Yeseul menggunakan asas pembelaan diri dan mengajukan sidang juri. Sidang juri adalah sidang yang melibatkan penduduk sebagai juri untuk menentukan putusan, kemudian putusannya disetujui oleh hakim. Tindak kekerasan dalam hubungan digunakan sebagai alasan Yeseul melakukan pembelaan diri.

Sidang kasus pembelaan diri Yeseul sangat emosional. Yeseul dianggap memberikan jawaban yang nggak konsisten. Pihak Yeseul merujuk pada preseden (kasus yang terjadi lebih dulu) dari negara lain, di mana Mahkamah Agung membatalkan pembebasan seorang pelaku kekerasan seksual meski pernyataan korban inkonsisten, karena inkonsistensi nggak berarti kalau pernyataan dan kredibilitas korban bisa diabaikan. Selama persidangan, Yeseul bercerita betapa mengerikan disiksa dan diperkosa oleh kekasihnya sendiri. So proud of her. Semoga korban lain di luar sana bisa seperti Yeseul, ya. I pray for you with all my heart.

Singkatnya, bukti dan penjelasan dari pihak Yeseul dianggap cukup oleh juri, dan juri memutuskan kasus Yeseul sebagai tindak pembelaan diri.

#2 Penghapusan UU Perlindungan Informasi

Undang-Undang Perlindungan Informasi di Korea Selatan mirip dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Anggota Dewan Ko Hyeong Su, bapak Ko Yeong Chang, mengajukan penghapusan UU Perlindungan Informasi karena dianggap merugikan setiap orang yang berusaha mengungkapkan fakta. Di Indonesia, contoh nyata terkait UU Perlindungan Informasi adalah kasus Baiq Nuril. Baiq Nuril dijerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan mesum kepala sekolah di tempatnya bekerja, meskipun yang diungkap kepada publik adalah fakta.

Penghapusan UU Perlindungan Informasi ini adalah ide dari salah seorang dosen di Fakultas Hukum Hankuk, Profesor Kim Eun Seok. Profesor Kim mengajukan ide tersebut karena “ada udang di balik batu”. Ko Hyeong Su sendiri menerima ide dari Profesor Kim untuk menarik simpati masyarakat, demi mencapai tujuan politiknya: mencalonkan diri sebagai presiden.

Penghapusan UU Perlindungan Informasi memang menguntungkan banyak pihak, terutama mereka yang mengalami ketidakadilan dan hendak mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami kepada publik. Sayangnya, penghapusan UU ini akhirnya berubah menjadi “senjata makan tuan” bagi Ko Hyeong Su.

#3 Buzzer yang berdiri di bawah pemerintah

Peran Ko Hyeong Su di drama adalah membuat penonton ingin mengumpat. Ko Hyeong Su menganggap hukum dan media berada di tangannya sehingga dia dengan mudah mengatur semua berita yang berhak dikonsumsi masyarakat.

Di episode lima belas, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Hankuk mengunggah video ke YouTube tentang semua kecurangan yang dilakukan Ko Hyeong Su selama berkarier di dunia politik. Di sinilah buzzer untuk Ko Hyeong Su bekerja.

Para buzzer memberikan komentar berisi hujatan, bahkan membocorkan informasi pribadi mahasiswa yang ada di video. Buzzer ini punya username yang tipikal, hampir sama dengan buzzer yang sering bertebaran di lini masa Twitter. Mereka bekerja di ruangan serupa warnet dengan kesan gloomy and dark, dan beraksi bersamaan saat ada perintah dari atasan.

Masih ada kasus lain di drama Korea Law School yang bisa jadi beban pikiran, dan cuma bisa dipahami dengan menonton langsung dramanya. Law School bukan drama ringan yang bisa ditonton sambil makan camilan, kecuali kalau kamu orang yang tetap fokus meski melakukan banyak hal sekali jalan.

Sumber Gambar: YouTube Revsuto Mix Random

BACA JUGA Drakor ‘Law School’ dan Realita Mahasiswa Korea yang Ambis Pol

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version