Persoalan klitih atau kejahatan jalanan di Jogja tak pernah tuntas. Kalau kesabaran masyarakat habis, bisa jadi tindakan brutal akan terjadi.
Awal tahun 2026, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) “sibuk” dengan berita seputar kriminal. Yang terkenal dan menasional, tentu saja berita tentang Hogi Minaya (44) yang diproses hukum karena menyebabkan dua orang jambret—yang menjadikan istrinya sebagai sasaran—meninggal dunia.
Keluarga jambret tidak terima sehingga Hogi Minaya kemudian diproses hukum. Melalui jalan berliku, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian membebaskan Hogi Minaya. Alasannya, apa yang dilakukan olehnya merupakan bentuk pembelaan diri dari ancaman serangan sehingga tidak dipidana.
Itu sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Hogi dianggap membela diri dan istrinya dari kejahatan, sehingga tindakannya tidak dipidana dan perkara ditutup demi kepentingan hukum.
Tak berselang lama, masih di Jogja, Pengadilan Negeri Sleman memvonis tujuh warga Sleman delapan hingga sepuluh tahun penjara. Alasannya, mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam narasi di beberapa media massa maupun media sosial, orang-orang ini melakukan penganiayaan terhadap anak-anak yang akan melakukan klitih.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akan melakukan tawuran. Mereka sudah menyiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Belum sempat melakukan aksinya, mereka kepergok warga yang kemudian mengejar anak-anak tersebut. Dua orang tertangkap yang lantas dikeroyok secara brutal. Satu orang remaja kemudian meninggal dunia. Kasus ini tidak sama dengan kasus Hogi. Para pengeroyok tidak dalam kondisi membela diri dari serangan remaja yang awalnya nongkrong di angkringan tersebut.
Tindakan brutal dengan mengeroyok remaja tersebut jelas tidak bisa dibenarkan secara moral dan hukum. Namun, banyak masyarakat yang melihat pengeroyokan tersebut bisa jadi sebagai pelepasan rasa frustrasi dari pelaku terhadap persoalan klitih yang tidak selesai-selesai.
Banyak masyarakat yang kecewa karena selama ini remaja yang menjadi pelaku klitih tidak jelas penyelesaiannya. Mereka hanya tahu pelaku dikembalikan ke orang tua. Pelaku bebas begitu saja, sementara korban klitih, ada yang cacat seumur hidup, bahkan meninggal dunia.
Kemarahan kolektif warga Jogja pada pelaku klitih yang berbahaya
Satu peristiwa lain yang terjadi di wilayah DIY dan mendapat atensi besar dari masyarakat adalah bentrok rombongan pelaku klitih dengan warga di Patalan, Jetis, Bantul, pada 8 Februari 2026. Video bentrok ini viral dan menunjukkan bahwa Yogyakarta memang sedang “sakit”.
Peristiwa di Patalan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB menunjukkan bagaimana brutalnya rombongan yang sebagian berusia remaja tersebut. Saat melintas, mereka menyerang warga yang sedang mengobrol santai di teras rumah.
Sebagian sedang asyik bermain Playstation. Rombongan remaja tersebut menyerang warga dengan senjata tajam yang mematikan. Dari tayangan CCTV yang beredar di media sosial, aksi tersebut sangat brutal. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Namun, kalau kejadian-kejadian seperti ini berulang, masalah ini tidak akan ada selesainya. Sentimen masyarakat Yogyakarta terhadap masalah klitih kini telah bergeser dari rasa takut menjadi kemarahan kolektif dan apatisme terhadap otoritas aparat keamanan.
Dari kasus Hogi Minaya dan pengeroyokan remaja yang diduga akan melakukan tawuran, warga setidaknya tahu bagaimana bisa terhindar dari jerat hukum. Kalau ini terjadi, maka seolah-olah ada pembiaran sistemik. Bukan warga jaga warga, melainkan warga lawan warga.
Remaja pelaku klitih itu juga warga yang mungkin saja sedang menghadapi tekanan persoalan di sekolah, lingkungan, atau bahkan keluarga. Bisa jadi juga karena hilangnya ruang publik di Yogyakarta.
Ruang yang seharusnya jadi tempat menunjukkan eksistensi mereka, berganti dengan bangunan komersial. Ada banyak faktor yang muara pertanyaannya adalah: sampai kapan klitih atau kejahatan jalanan ada?
Ramadan yang rawan dan komitmen menciptakan keamanan
Memasuki bulan Ramadan 2026, rasa waswas warga Jogja muncul jika melihat data tahun 2025. Tahun lalu, 12 hari pertama Ramadan terjadi sekitar enam kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Sleman. Di wilayah hukum Polres Bantul, Operasi Ketupat Progo 2025 mencatat setidaknya 23 kasus gangguan kamtibmas.
Masyarakat tentu sangat berharap hal itu tidak terjadi di Ramadan tahun ini. Langkah seperti apa untuk mengantisipasi ini, aparat keamanan maupun pemerintah daerah harusnya lebih tahu. Kalau penyelesaiannya sepenuhnya diserahkan kepada publik, maka normalisasi kekerasan bisa jadi keseharian di Yogyakarta.
Redaksi Mojok.co
BACA JUGA : Membongkar Akar Klitih dan Kekerasan di Jalanan Jogja
