Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 April 2026. Ia adalah kepala daerah kesebelas yang dicokok lembaga antirasuah tersebut sejak pelantikan kepala daerah serentak yang dilakukan Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Dari sebelas kepala daerah itu, 6 diantaranya ditangkap lembaga anti-rasuah itu antara Januari-April 2026. Modus bupati/wali kota ini macam-macam. KPK menyebut modus yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo itu mengerikan karena agak berbeda dengan kepala daerah lain.
Mengerikan karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyetorkan “upeti” rutin setiap bulan kepada sang Bupati. Jika menolak, maka akan dipecat atau dipaksa mundur dari jabatannya sekaligus sebagai ASN. Saat ditangkap, Gatut Sunu baru saja mengumpulkan upeti untuk keperluan THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Semua modus rasuah itu mengerikan
Modus korupsi serupa tapi tak sama juga terlihat di daerah lain. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, yang ditangkap 13 Maret 2026, juga diduga menggunakan skema setoran serupa.
Di Pati, ceritanya tak kalah ngeri. Bupati Sudewo meminta uang pelicin antara 125 hingga 150 juta rupiah hanya bagi warga yang ingin menjadi perangkat desa. Bayangkan, untuk jadi perangkat desa saja, calon harus membayar ratusan juta rupiah.
Sementara di Pekalongan, muncul fenomena “Perusahaan Ibu” yang dikuasai keluarga Bupati Fadia Arafiq untuk memonopoli jasa outsourcing. Kepala daerah yang lain, modus korupsinya sama saja, mulai dari yang meminta upeti proyek, hingga pemerasan untuk kepentingan pribadi atau biaya politik.
Lalu, untuk apa uang haram tersebut digunakan? Hasil pemerasan dan suap ini menguap untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan prestise semu.
Mulai dari pembayaran biaya berobat, jamuan makan mewah, hingga pembelian barang-barang bermerek seperti sepatu dan jam tangan mahal. Uang tersebut juga digunakan untuk mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kondisi ini tentu saja berbanding terbalik dengan realitas di masyarakat. Puluhan ribu warga kabupaten/kota tempat mereka memimpin masih miskin, banyak yang masih kesulitan cari kerja, fasilitas publik rusak tak diperbaiki.
Korupsi yang menghancurkan
Sistem “upeti” ini memiliki efek domino yang menghancurkan. Untuk memenuhi setoran ke bupati, para kepala dinas terpaksa memotong anggaran kegiatan atau meminta fee dari kontraktor proyek infrastruktur.
Akibat korupsi ini, jelas kualitas infrastruktur jelek. Jalan yang baru dibangun cepat rusak karena spesifikasi bahan dikurangi demi menutupi uang suap. Bantuan sosial bagi rakyat tidak tersampaikan secara utuh karena sudah “disunat” di berbagai level. Terjadi stagnasi ekonomi karena anggaran yang seharusnya menjadi stimulus bagi UMKM justru habis untuk ijon proyek dan kepentingan pribadi pejabat.
Melihat fenomena 11 kepala daerah ditangkap lembaga anti-korupsi bahkan sebelum satu tahun masa jabatannya bukan sekadar kata prihatin untuk menggambarkan. KPK boleh saja menyebut tindakan Gatut Sunu dan kepala daerah itu mengerikan dengan segala modusnya, tapi bagi masyarakat seperti kita, mereka yang korupsi itu biadab dan nista!
BACA JUGA: Kalau Kalian Masih Ingin Jadi ASN di Era Ini, Sebaiknya Pikir 2 Kali. Tidak, 3, 4, bahkan 100 Kali kalau Perlu atau konten-konten Mojok lainnya di Mojok.co
