Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda, Pencabutan Hak Politik, dan Pengembalian Harta

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2018
A A
setya novanto
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Kamis 29 maret 2019 kemarin agaknya menjadi salah satu hari terburuk bagi Setya Novanto, sekaligus salah satu hari paling menyenangkan bagi jutaan orang yang belum bisa punya e-KTP.

Dalam lanjutan persidangan kasus mega proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto kemarin, Jaksa akhirnya memutuskan untuk menuntut Setya Novanto dengan hukuman hukuman penjara 16 tahun, pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp1 miliar serta pengembalian uang US$7,3 juta.

Iklan

Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa KPK Abdul Basir

Jaksa menilai, Setya Novanto adalah orang penting dan sosok sentral dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam sidang selama 5 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Jaksa Wawan Yunarwanto menerangkan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Uang tersebut masing-masing berasal dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Berdasarkan data-data yang diperoleh dari 81 saksi, 9 sembilan ahli terdakwa serta beberapa barang bukti, Setya Novanto dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPR dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ia menyalahgunakan wewenangkan untuk memuluskan proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun agar bisa lolos di DPR.

Yah, inilah salah satu fase dalam drama hidup Papa Setnov. Setelah terlebih dahulu harus menabrak tiang dan punya benjolan sebesar bakpao, akhirnya Papa dituntut juga.

Apakah Papa bisa kembali lolos seperti yang sudah-sudah? Entahlah, tapi agaknya, The power of Setnov memang sudah habis masa kadaluarsanya.

Yang sabar ya Pah. Kami di sini semua merindukan benjolan bakpaomu.

setya novanto

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2018 oleh

Tags: e-ktpkorupsiSetya Novanto
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Kabar

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Dakwah Kok Masuk Roblox! Memangnya Anak Muda Hari Ini Masih Ngumpul di Masjid? MOJOK.CO

Dakwah Kok Masuk Roblox! Memangnya Anak Muda Hari Ini Masih Ngumpul di Masjid?

22 Juni 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.