Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Insiden “hoax” tingkat nasional yang melibatkan banyak tokoh dengan aktor (eh, aktris ding) utama Ratna Sarumpaet akhirnya mulai berada pada fase puncak. Kamis, 4 Oktober 2018 kemarin, Polisi secara resmi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Kepastian tentang penetapan Ratna sebagai tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh para pejabat kepolisian Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para wartawan di kantor Polda Metro Jawa pada Kamis malam kemarin.

Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka setelah pihaknya menerima setidaknya empat laporan terkait hoax penganiayaan yang melibatkan Ratna. 

Ratna diamankan kemarin di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Chile untuk mengikuti acara Woman Playwright International Conference 2018 di mana ia akan hadir sebagai salah satu peserta dan pembicara.

“Dia sebagai tersangka. Karena dia akan ke luar negeri, kami tangkap,” ujar Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

Polisi mengaku mengamankan Ratna Sarumpaet yang akan bertolak ke Chile karena pihaknya tak ingin permasalahan tersebut berlarut seperti kasus Habib Rizieq.

“Kita panggil dia sebagai saksi hari senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini. Karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang,” terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Di Polda Metro Jaya, Ratna akan diperiksa secara mendalam. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa Ratna terancam terkena hukuman 10 tahun penjara. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun,” terang Setyo Wasisto.

Waduh, ternyata bukan hanya kasusnya yang bergulir panjang, namun masa depan Ratna Sarumpaet di balik jeruji penjara tampaknya juga akan panjang.

Yah, yang sabar ya, Bu Ratna. Sama seperti cinta, perjuangan pun juga begitu: dari dulu, deritanya tiada akhir. (A/M)

ratna sarumpaet

Terakhir diperbarui pada 5 Oktober 2018 oleh

Tags: hoaxratna sarumpaet
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

mahfud md
Kotak Suara

Bicara Politik Identitas, Mahfud MD: Boleh Ceramah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

1 Maret 2023
ratna sarumpaet
Kotak Suara

Lama Tak Terdengar, Ratna Sarumpaet Luncurkan Buku dan Bongkar Liarnya Dunia Politik

19 Februari 2023
Pengangguran adalah Takdir Buzzer Berkat Teknologi AI Bernama GPT-3 MOJOK.CO
Esai

Pengangguran adalah Takdir Buzzer Berkat Teknologi AI Bernama GPT-3

15 Desember 2021
corona
Kilas

Jumlah Kasus Corona Terus Naik, Begitu Pula dengan Jumlah Hoax Terkait Corona

17 April 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

perubahan iklim, cuaca ekstrem mojok.co

Cuaca Ekstrem Tak Menentu, Pakar UGM: Bukti Nyata Perubahan Iklim

24 April 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Semifinal Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya hujan skor. Universitas Surabaya (Ubaya) jadi raja Jawa Timur MOJOK.CO

Basket Campus League 2026: Jadi Pembuktian Kesolidan Tim Timur dan Label Ubaya sebagai “Raja Basket Jawa Timur”

29 April 2026
Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh  MOJOK.CO

Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 

1 Mei 2026
Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat MOJOK.CO

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat

27 April 2026
Tahlilan ibu-ibu di desa: acaranya positif tapi ternodai kebiasaan gibah dan maido MOJOK.CO

Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido

28 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.