Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian

Redaksi oleh Redaksi
29 Januari 2019
A A
ahmad dhani
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Setelah berkali-kali menjadi tersangka, perjalanan per-kasus-an Ahmad Dhani akhirnya sampai juga pada tahap yang paripurna.  Senin, 28 Januari 2019 kemarin, Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan

“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan.”

Sidang Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh banyak orang yang sebagian besar adalah pendukungnya. Begitu Dhani dijatuhi vonis, para pendukungnya langsung riuh mengecam putusan hakim, beberapa ada yang berteriak mengecam rezim.

Perjalanan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Dhani ini memang cukup panjang. Dhani mencuitkan twit yang dianggap mengandung ujaran kebencian melalui adminnya yang bernama Bimo. Dhani kemudian dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian.

Dhani ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 November 2017. Ia kemudian disidang perdana pada 16 April 2018. Pada sidang berikutnya pada 26 November 2018, ia dituntut 2 tahun penjara. Pada 17 November 2018, ia membacakan pledoi pembelaannya. Dan akhirnya, 28 Januari 2019 kemarin, ia divonis 18 bulan penjara.

Begitu divonis, Dhani langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Penahanan Ahmad Dhani ini tentu bikin sedih banyak orang, utamanya para Baladewa. Sebab, dalam 1,5 terakhir, Dhani tentu tidak akan bisa ikut konser Dewa 19.

Para Baladewa di Malaysia jauh lebih ngenes lagi, sebab penahanan Ahmad Dhani hanya selisih 5 hari sebelum Dewa 19 mengadakan konser reuni di Malaysia pada 2 Februari 2019 mendatang.

Hadeeeeeh, yang bikin kisruh Ahmad Dhani, yang repot Dewa 19.

Ahmad dhani

Terakhir diperbarui pada 29 Januari 2019 oleh

Tags: ahmad dhanidewa 19
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Peterpan Punya Kasta Lebih Tinggi Dibanding Sheila on 7 MOJOK.CO
Esai

Sederet Alasan Mengapa Peterpan Lebih Memengaruhi Selera Pendengar Musik Indonesia Dibanding Band Papan Atas Lain, Salah Satunya Sheila on 7

23 Juni 2025
4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani. MOJOK.CO
Kilas

4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani

28 April 2023
anak band jadi politisi
Kotak Suara

Dari Panggung Musik ke Panggung Politik, Ini Daftar Musisi yang Jadi Politisi

1 April 2023
Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS MOJOK.CO
Esai

Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS

6 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026
Pasang WiFi di rumah desa. Niat untuk kenyamanan dan efisiensi pengeluaran keluarga malah dipalak tetangga MOJOK.CO

Punya WiFi di Rumah Desa Bikin Bocil Tetangga Jadi Kurang Ajar dan Hilang Adab, Saya yang Bayar Tagihan Cuma Dapat Emosinya

25 Juni 2026
Menurut Pakar UGM, Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah putih/KDMP) harus dievaluasi MOJOK.CO

Pelatihan Militer ke Manajer Kopdes Merah Putih Perlu Didesain Ulang, Harus Lebih Relevan dengan Tata Kelola Koperasi agar Tak Ada Korban Lagi

29 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura

30 Juni 2026
Liburan bareng keluarga di Candi Prambanan, Yogyakarta. MOJOK.CO

Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Candi Prambanan Terasa Beda Sekaligus Lega, Banyak Kegiatan Menarik yang Nggak Bikin Dompet Boncos

1 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.