Mengawal Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Makassar

MOJOK.CO Di Makassar, terdapat sepasang calon tunggal yang maju dalam Pilkada Serentak 2018. Sialnya, sudah tunggal, pasangan ini kalah pula. Lebih sialnya lagi, kalahnya pun oleh sebuah kotak kosong!

Apa yang terjadi kalau dalam sebuah pilkada hanya ada satu pasangan calon tunggal yang maju dalam pemilihan? Apakah ia akan menang secara mutlak karena berdiri tanpa lawan?

Pertanyaan ini pernah Mojok Institute angkat sejak topik pilkada santer terdengar di seluruh penjuru negeri. Dalam pilkada serentak 2018, salah satu daerah yang memiliki calon tunggal dalam medan perjuangan pemilihan umum ini adalah Makassar.

Uniknya, pertanyaan kita semua kini benar-benar terjadi: quick count Pilkada Makassar menunjukkan bahwa yang menang bukanlah si calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, melainkan…

…kotak kosong!!!

Hah, kosong? Astagfirullahaladzim~

Sebelum kita melanjutkan berita ini dengan jingle iklan Ramayana yang viral Ramadan lalu, ada baiknya jika kita mencari penyebab mengapa hal ini bisa terjadi.

Dilansir dari CNN Indonesia, hasil sementara quick count versi Celebes Research Center (CRC) menyatakan bahwa pasangan tunggal tadi telah dikalahkan oleh kotak kosong dengan angka sebesar 53,35 persen suara. Meskipunmengantongi dukungan dari 10 parpol berbeda, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi harus puas mendapat 46,65 persen saja.

Walau terdengar konyol, hal ini tentu menjadi PR berat bagi si pasangan calon tunggal. Pasalnya, kalau sampai si kotak kosong menang beneran, mereka harus bersikap sabar akan dua hal: 1) sabar menghadapi kekalahan oleh sebuah benda mati; dan 2) sabar menunggu tahun 2020 jika masih berkenan mengajukan diri.

Loh, memangnya ada apa dengan tahun 2020?

Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 ternyata telah mengatur perkara ini. Disebutkan, jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak dibanding pasangan calon tunggal, pemilihan baru bisa diadakan kembali di pilkada serentak periode berikutnya. Frasa “periode berikutnya” ini berarti “tahun berikutnya” atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam hal ini, “periode berikutnya” merujuk pada periode pilkada serentak berikutnya, yaitu tahun 2020, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Meskipun masih punya kesempatan, hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Ibaratnya, mereka ini sedang antri tiket kereta api dengan urutan yang panjang. Namun, saat sudah sampai di depan loket, tiketnya habis dan mereka harus menunggu kereta di jam pemberangkatan berikutnya. Nyesek, sis :(((

Lalu, siapa yang menduduki posisi wali kota dan wakil wali kota setelah ini kalau kotak kosongnya menang beneran?

Menurut ketentuan yang berlaku, posisi wali kota dan wakil wali kota Makassar akan diduduki oleh pejabat sementara.

Yah, kemenangan kotak kosong yang jadi sejarah baru di Indonesia ini memang sungguh ajaib. Meski menjadi duka bagi beberapa pihak, setidaknya kotak kosong ini jauh lebih baik dibandingkan…

…hati yang kosong tanpamu. Tsadeeeest!

Exit mobile version