Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

KPU Terbitkan Larangan Eks Koruptor Maju Pileg, Beberapa Anggota Dewan Protes

Redaksi oleh Redaksi
2 Juli 2018
A A
KPU Terbitkan Larangan Eks Koruptor Maju Pileg, Beberapa Anggota Dewan Protes

KPU Terbitkan Larangan Eks Koruptor Maju Pileg, Beberapa Anggota Dewan Protes

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPU menerbitkan peraturan larangan untuk calon legislatif yang pernah menjadi terpidana tindak kejahatan korupsi. Beberapa anggota dewan protes dengan aturan ini. Bilang kalau aturan ini melanggar UU. Lha memang korupsi enggak melanggar UU juga?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan eks koruptor maju menjadi calon legislatif secara resmi sudah diterbitkan oleh KPU. Terang sudah hal ini mengundang beberapa respons negatif dari berbagai anggota dewan. Ya maklum, larangan ini jelas akan membatasi beberapa caleg potensial.

Pasal yang dianggap memberatkan ini adalah Pasal 7 Poin 1 huruh H PKPU yang terbit 30 Juni 2018. Isinya: Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Beberapa yang keberatan di antaranya adalah Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Menurutnya peraturan yang diterbitkan oleh KPU ini terlalu berlebihan. Bahkan menurut Bambang pelarangan eks koruptor nyaleg dianggap sebagai strategi pencitraan KPU.

“Nggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat,” kata Bambang. “Saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” tambahnya.

Protes yang senada dilayangkan oleh eks napi korupsi secara langsung, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. Menurut Politikus Gerindra ini KPU membuat aturan semaunya tanpa mengindahkan UU. Hal tersebut, menurutnya, bakal menemui banyak pihak yang tidak setuju.

“Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar UU? Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong? Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. Haqulyakinlah,” kata Taufik.

Seperti yang diketahui, M. Taufik pernah divonis 18 bulan kurungan penjara karena tersandung kasus korupsi pada 2004 silam.  Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini terbukti secara meyakinkan merugikan negara sebesar 400-an juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Ketidaksepakatan ini berpotensi akan direalisasikan oleh Anggota Komisi II DPR RI. Menurut Ahmad Baidlowi dari Fraksi PPP peraturan ini bisa saja dilawan dengan hak angket. Menurutnya, di grup internal Komisi II merasa bahwa KPU sudah terlalu jauh melakukan kewenangan.

“Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan,” kata Baidlowi.

Jika benar-benar diangketkan, peraturan ini bisa saja gugur. Apalagi menurutnya KPU sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada.

Di sisi lain, Ketua KPU, Arief Budiman merasa peraturan ini tidak bertentangan dengan UU. Walaupun peraturan ini sampai saat ini belum juga ditandatangani Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, tapi aturan ini bisa tetap diterapkan dan sudah sah secara hukum.

Meski begitu jika para eks koruptor merasa keberatan dengan peraturan ini, seharusnya mereka juga memikirkan saat melakukan korupsi. Sebab, dibandingkan dengan penerbitan peraturan larangan eks koruptor mengajukan diri menjadi caleg, tindakan korupsi jauh lebih menyalahi UU. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 2 Juli 2018 oleh

Tags: adalah Pasal 7 Poin 1 huruh H PKPUAhmad BaidlowiAnggota DPRArief BudimanBambang soesatyobandar narkobadprDPRD ProvinsiKomisi IIkpuM. TaufikPeraturan Komisi Pemilihan UmumPKPUWakil Ketua DPRD DKI JakartaYasonna Laoly
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
Rugi Buka SPBU di Papua? DPR Bisanya Cuma Omong Kosong MOJOK.CO
Esai

Rugi Buka SPBU di Papua? Kalau DPR Menantang, Korporasi Bisa Menantang Balik karena DPR Cuma Bisa Melempar Retorika

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Waspada "Silent Killer", Guru Besar UGM Sebut Emboli Paru Sering Terlambat Terdeteksi.MOJOK.CO

Waspada “Silent Killer”, Guru Besar UGM Sebut Emboli Paru Sering Terlambat Terdeteksi

30 Januari 2026
Kesedihan perantau yang merantau lama di Surabaya dan Jakarta. Perantauan terasa sia-sia karena gagal menghidupi orang tua MOJOK.CO

Rasa Gagal dan Bersalah Para Perantau: Merantau Lama tapi Tak Ada Hasilnya, Tak Sanggup Bantu Ortu Malah Biarkan Mereka Bekerja di Usia Tua

29 Januari 2026
Umur 23 tahun belum mencapai apa-apa: dicap gagal dan tertinggal, tapi tertinggal ternyata bisa dinikmati dan tak buruk-buruk amat MOJOK.CO

Umur 23 Belum Mencapai Apa-apa: Dicap Gagal dan Tertinggal, Tapi Tertinggal Ternyata Bisa Dinikmati karena Tak Buruk-buruk Amat

2 Februari 2026
Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

28 Januari 2026
guru, stem, guru honorer, pns.MOJOK.CO

Indonesia Hadapi Darurat Kualitas Guru dan “Krisis Talenta” STEM

31 Januari 2026
Waste to Energy (WtE): Senjata Baru Danantara Melawan Darurat Sampah di Perkotaan MOJOK.CO

Waste to Energy (WtE): Senjata Baru Danantara Melawan Darurat Sampah di Perkotaan

29 Januari 2026

Video Terbaru

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

28 Januari 2026
Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

27 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.