Korupsi Berjamaah, Gedung DPRD Malang Dikhawatirkan Kosong Karena Banyak yang Diperiksa KPK

MOJOK.CO – Plt Kota Malang bingung melihat banyak Anggota DPRD diciduk oleh KPK karena diduga sudah melakukan tindak korupsi berjamaah. Gedung DPRD Malang bisa kosong kalau begini ceritanya.

Melakukan kegiatan gotong-royong memang imbauan yang baik kalau dilakukan untuk hal-hal kebaikan, tapi kalau perkara kejahatan namanya sudah bukan gotong-royong lagi, tapi persengkongkolan. Hal inilah yang terjadi dengan sebagian besar Anggota DPRD Malang, Jawa Timur, setelah 22 orang diperiksa KPK terkait dugaan suap.

Sebelumnya KPK menggeledah beberapa rumah anggota DPRD Kota Malang karena diduga ada tindak kejahatan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para pejabat. Bahkan anggota yang tersisa pun tak luput diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Banyaknya Anggota DPRD Malang ini jadi keresahan tersendiri bagi Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji ketika diperiksa oleh KPK.

“Banyak, Mas, 22 orang, dikelompokkan jadi 5 berkas. Sama persis dengan yang kemarin cuma jumlahnya banyak, harus banyak yang ditandatangani,” kata Sutiaji.

Dari 22 nama yang diperiksa KPK, tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa masih berupa jadi saksi. Untuk sementara ada 18 nama Anggota DPRD malang yang sudah positif sebagai tersangka yang sedang dalam proses persidangan.

Beberapa nama Anggota DPRD Malang tersebut diduga telah menerima suap dari Wali Kota Malang non-aktif, Moch. Anton mengenai pembahasan APBD-P pada 2015. Kisaran uang suap itu diduga sebesar Rp600 juta. Uang haram ini sebelumnya sudah digunakan sebagai bukti untuk diproses oleh KPK.

Penyidik KPK masih memeriksa sejumlah pejabat di Kota Malang untuk kasus yang sudah diproses sejak Maret 2018 ini. KPK sudah menetapkan Moch. Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang, Jarot Sulistyono sebagai terdakwa.

Menyadari bahwa bisa saja Gedung DPRD Malang bakal “kosong” karena sebagian besar anggotanya diperiksa KPK, Sutiaji mengaku bingung dengan kinerja ke depan Pemerintahan Kota Malang.

“Saya nyinggung gini di luar pemeriksaan. Ini nanti ceritanya Kota Malang gimana? Kalau sudah tidak ada DPR-nya? Saya kan wajar bertanya, karena yang jabat Plt kan saya,” ujarnya seperti diberitakan merdeka.com.

“Ke depan ini saya dilantik, terus kerjanya model seperti apa? Sudah nggak ada orang, berarti APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang harus dipikirkan,” kata Sutiaji yang baru resmi menjabat pada 20 September 2018.

Perlu diketahui, jumlah total Anggota DPRD Malang ada 45 orang. Bila dihitung karena 22 diperiksa KPK, maka hanya tersisa 13 orang saja. Dengan jumlah segitu, tentu Sutiaji merasa bingung menjalankan pemerintahan karena “diwarisi” perangkat yang sudah compang-camping begini.

Uniknya, ada kisah lucu dari 15 Anggota DPRD Malang yang mengembalikan duit korupsi begitu diperiksa oleh KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barangkali ingin mendapat keringanan hukum, ke-15 pejabat ini buru-buru kasih uang ke KPK sebagai bagian dari pengembalian barang kejahatan.

“Hingga saat ini ada 15 tersangka yang mengembalikan uang dengan total pengembalian Rp187 juta,” kata Febri Diansya, Kabiro Humas KPK.

Ealah, enak betul duit korupsi dibalikin begitu kalau sudah tersangka? Mau meniru caranya La Nyalla Mattalitti dan Idham Samawi ya? Yang balikin duit korupsi lalu bisa bebas dari tuduhan dan melenggang bebas keluar dari penjara? (K/A)

Exit mobile version