Keberatan Disebut OSO Goblok, MK Layangkan Somasi

MOJOK.CO MK memberi somasi ke OSO karena merasa keberatan telah disebut ‘goblok’. Pernyataan kasar OSO tersebut disampaikan ketika dirinya dimintai pendapat mengenai putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) mensomasi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dengan pernyataannya di sebuah talk show pada program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, dengan tema “Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol” pada 26 Juli lalu. Pasalnya, bagi MK pernyataan OSO dalam acara tersebut adalah sebuah penghinaan.

MK telah menyampaikan somasi tersebut pada hari ini (31/7), setelah para hakim MK mendengar isi rekaman talk show secara keseluruhan. Hasilnya, pernyataan tersebut memang sangat merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.

MK akan menunggu respon dari OSO terkait surat keberatan tersebut. Jika nanti sudah ada respon, baru MK akan memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Dalam talk show tersebut, bagi MK, OSO telah mengeluarkan pernyataan yang bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang ia lontarkan adalah, “MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsinya MK”.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan OSO saat ditanya mengenai pendapatnya terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Ya, ini merupakan buntut dari putusan MK mengenai larangan pengurus parpol nyaleg DPD. Di sini OSO merasa tidak sepakat dengan putusan MK tersebut dan merasa kesal karena MK tidak pernah membicarakan terkait hal ini kepada DPD.

Terutama mengumumkan adanya uji materi tentang DPD. Dalam ketidaksetujuannya Ketua Umum Partai Hanura ini mengungkapkan, “Tiba-tiba ada keputusan. Apakah ini perbuatan orang goblok atau orang pinter? Sebab ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat”.

Namun Sekjen MK, Muhammad Guntur Hamzah, membantah pernyataan OSO yang bilang kalau MK tidak transparan dalam uji materi pasal tersebut. Pasalnya setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK.

Sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud dan menuduh MK memutus perkara secara diam-diam.

Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK. Setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini juga dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.

Namun selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara No. 30/PUU-XVI/2018 tersebut, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atau setidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum. Selain itu, yang perlu Guntur tegaskan, MK bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.

Wah, sepertinya Pak OSO sedang panik ya, terkait putusan tersebut, sehingga bicaranya seperti nggak terkendali gitu~

Rasanya tidak pantas sebagai seorang pejabat negara, Pak OSO mengungkapkan kata yang sedemikian kasar sampai harus menggoblok-goblokan lembaga negara. Mestinya kan sebagai pejabat negara, Bapak memiliki standar etika yang lebih tinggi. Jadi ketika menyampaikan pendapat di depan publik harus sesuai dengan etika dan norma publik.

Lagian, Pak, sudah nggak perlu cari-cari kesalahan MK. Lha wong Bapak sendiri yang telat protes–karena nggak update. Bapak ini protes karena ketar-ketir kan, soalnya mayoritas pengurus Partai Hanura mencalonkan diri sebagai caleg DPD. Hayooo Pak, ngaku~ (A/L)

Exit mobile version