UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”

UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”

MOJOK.COSelain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo di UU KPK juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending—kayak kasus “mental breadtalk”.

UU KPK yang baru hingga hari ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Usut punya usut, penyebabnya cukup “sederhana”: ada typo.

Typo, atau kalau kata Ivan Lanin disebut juga sebagai saltik alias salah tik, adalah bentuk error dalam penulisan yang sebenarnya sering kali ditemui, apalagi oleh orang-orang nggak fokusan kayak kita-kita ini (hah, kita???). Tapi, tentu akan jadi lebih bahaya jika typo ini berakibat cukup besar, misalnya menimbulkan pemaknaan ambigu, khususnya kalau terjadi di berkas-berkas penting—UU di suatu negara, misalnya.

Dikutip dari Detik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan mengenai typo ini. “Ya typotypo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi.”

Tunggu—typotypo??? Apakah ini berarti saltik yang terjadi lebih dari satu???

Sayangnya, Pratikno mengaku tidak hafal bagian-bagian saltik dalam UU KPK. Apakah karena terlalu banyak atau terlalu menyakitkan untuk diingat kayak kenangan mantan (???), tentu kita tidak tahu alasan pastinya.

Namun, masih dikutip dari Detik, bagian yang typo ini ditemukan dalam Pasal 29. Syarat sebagai Pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka), tapi keterangan dalam kurung selanjutnya malah berbunyi “empat puluh tahun”, alih-alih “lima puluh tahun”.

Kesalahan ketik pernah terjadi sebelumnya, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu di Pasal 7 ayat 2 butir g. Di sana, tertulis:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan ….”

Bagian “tidak pernah sebagai terpidana” ternyata merupakan saltik karena semestinya ia berbunyi “tidak sedang sebagai terpidana”.

Gimana, gimana, cukup mengejutkan dan mengesalkan nggak typo-nya??? Sepertinya, para juru ketik UU di negara ini belum mengetahui bahwa, selain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending.

Maksud saya, coba deh ingat-ingat apa yang terjadi kemarin: kita semua harus terbelalak membaca sebuah istilah yang menggelikan, yaitu “mental breadtalk”.

Percakapan di atas hanya merupakan percakapan rekayasa, jadi sebaiknya kamu nggak perlu serius-serius amat membayangkan seseorang yang ngomel-ngomel karena minta putus tapi nggak ditahan. Sebaliknya, ada hal yang lebih “penting” terjadi di sana: typo kata “mental breakdown” jadi “mental breadtalk”.

Mau percakapannya setting-an atau nggak, kesan serius yang mau dibangun pun langsung runtuh seketika gara-gara “mental breadtalk”. Hadeh!

Jadi, gimana sih sebenarnya cara-cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari typo dan saltik yang bisa menganggu para pembaca tulisan kita???

Pertama, menurut saya, kamu harus potong kuku.

Kuku salah seorang sahabat saya panjang-panjang dan cantik, apalagi dihias dengan cat kuku warna pink mbladus yang justru menjadikan jarinya tampak eksotis dan seksi. Sayangnya, kecantikan kukunya ini nggak sebanding dengan keluhan berikutnya dari dirinya: “Buat ngetik susah.”

Kalau buat ngetik aja susah, typo pun bakal lebih mungkin muncul. Kamu nggak mau kan capek-capek mencet tombol backspace terus-terusan? Makanya potong kuku!

Kedua, pratinjau tulisanmu sendiri sebelum di-publish atau di-print.

Sebuah kesalahan typo, sekecil apa pun, pasti punya dampaknya sendiri. Daripada harus menyesal belakangan, mending kamu sisakan waktu setelah menulis untuk membaca kata-katamu sendiri. Ingat, tulisan (beserta typo-nya) kelak akan jadi jejak digitalmu. Bayangin, bakal secapek apa kamu kalau 10 tahun lagi tahu-tahu ada yang mention kamu di Twitter dan bilang,

“Eh, kamu kan yang dulu ngetik ‘ayam’, tapi typo jadi ‘ayan’, ya???”

Ketiga, minta bantuan orang lain.

Kalau kamu nggak bisa matiin fitur autocorrect di hape atau PC-mu padahal fitur ini cukup mengganggu proses penulisanmu, minta tolonglah sama orang. Kalau kamu perlu seseorang untuk nge-proofread tulisanmu, ya lakukan segera. Jangan kayak orang yang nggak punya temen gitu, deh.

Apa? Kamu nggak punya orang yang bisa kamu percaya jadi proofreader-mu? Ya sudah, nggak apa-apa kalau mau minta tolong saya. Santai, harganya bisa dinego, kok, asal—

sek, sek, ini kenapa dari kemarin saya jadi me-marketing-in diri sendiri, ya???

BACA JUGA Prosedur Hukum untuk Membatalkan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.

Exit mobile version