Langkah Pemerintah Indonesia untuk memberangus Hizbut Tahrir di Indonesia rupanya bukan langkah main-main. Pemerintah berusaha menindak tegas HTI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menjadikan HTI secara resmi sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
HTI dianggap mempunyai visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.
Langkah pemerintah itu kemudian diikuti pula oleh institusi-institusi pemerintah lain yang juga ikut menindak tegas segala hal yang dianggap mendukung atau berafiliasi dengan HTI.
Dalam satu minggu terakhir ini, misalnya, setidaknya sudah ada tiga dosen universitas negeri yang dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap mendukung HTI.
Rabu 6 Mei 2018 kemarin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Suteki, SH, MHum secara resmi dinonaktifkan sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Diponegoro.
Prof. Suteki yang juga sempat hadir sebagai saksi ahli dari HTI saat sidang di PTUN Jakarta beberapa waktu yang lalu ini dianggap membela HTI melalui beberapa status dan komentarnya di media sosial.
“Prosedurnya harus dinon-aktifkan sementara dari jabatan yang ada karena yang bersangkutan masuk sidang disiplin dan kode etik. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, jabatan itu dikembalikan lagi,” ujar Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno.
Tak berselang lama setelah Prof. Suteki dinonaktifkan jabatannya sebagai Kaprodi Undip, kemudian giliran Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menonaktifkan dua dosennya karena diduga berafiliasi dengan ideologi HTI.
Belum jelas siapa nama dua dosen yang dinonaktifkan oleh UGM ini, namun yang jelas, menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, dua dosen tersebut merupakan Kepala Program Studi dan Kepala Laboratorium di sebuah fakultas eksakta di UGM.
Yah, begitulah. Di Indonesia yang memang menganut Pancasila sebagai kesepakatan para pendiri bangsa, konsep mengganti Pancasila dengan Khilafah tentu saja terlarang. Karenanya mendukungnya juga terlarang. Apalagi kalau kerja sebagai PNS, tentu aneh jadinya: pengin mengganti pemerintah, tapi selama ini hidup dari gaji yang didapat dari pemerintah.
Kalau memang tetap ingin mendukung HTI, boleh saja, tapi tentu saja bukan HTI yang Hizbut Tahrir Indonesia, melainkan Hizbut Traktir Indonesia atau Hizbut Tahlil Indonesia.