MOJOK.CO – PNS dilarang mengikuti aksi Reuni 212 karena hari kerja. Di sisi lain Gubernur Anies Baswedan hadir mengenakan baju kebesaran PNS.
Sebelum Reuni 212 episode ketiga berlangsung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengeluarkan seruan melarang PNS untuk ikut Reuni 212.
Salah satu sebabnya, menurut pihak Kementerian PANRB, Reuni 212 kali ini diselenggarakan pada hari kerja.
“Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak,” kata Mudzakir, Sekretaris Deputi SDM Kementerian PANRB.
Hal ini sempat dikritik oleh Haikal Hassan mengenai ancaman PNS akan kena sanksi kalau ikut Reuni 212.
“Begini, maka saya merasa pemerintah kita ini selalu mengada-ada. Malah pemerintah mengatakan statement-statement yang justru bikin gaduh masyarakat yang udah kondusif seperti ini,” kata Haikal seperti diberitakan CNN Indonesia.
Di tengah gonjang-ganjing soal PNS yang dilarang ikut Reuni 212, mendadak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat hadir dengan pakaian dinas PNS. Tentu saja pemandangan ini jadi pertanyaan banyak pihak.
Jika seluruh PNS dilarang—termasuk juga yang di Jakarta—ikut Reuni 212, ini kenapa pemimpin daerah mereka boleh ikut? Bahkan termasuk menjadi pihak yang memberi sambutan.
Perlu diketahui sebelumnya, meski menjadi pemimpin dari PNS di daerahnya, status gubernur atau kepala daerah bukanlah sebagai PNS.
Dalam Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa gubernur, walikota, dan bupati merupakan pejabat negara. Dalam kewenangannya, jabatan ini juga merupakan jabatan politik.
Oleh karena itu, wajar kalau dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN, seorang PNS yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati) harus mengundurkan diri dulu dari status PNS-nya.
Aturan ini semakin menegaskan kalau posisi Anies Baswedan memang bukan PNS. Dari pasal-pasal di UU ASN itu pula menunjukkan kalau Anies Baswedan tidak terikat dengan imbauan dari Kementerian PANRB agar tidak datang di Reuni 212.
Soal kenapa yang dipakai baju dinas, tentu saja ini persoalan efisiensi saja. Sebab, rencananya kan acara reuni ini akan berakhir sekitar pukul 9, jadi selesai ikut memberi sambutan, beliau bisa langsung berangkat kantor.
Di sisi lain, jam kantor PNS Jakarta dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 14.00. Jika mengacu pada jam kantor tersebut, maka jelas posisi Anies Baswedan bakal terhitung telat masuk kantor.
Eit, tapi jangan salah. Karena bukan PNS, sudah barang tentu Gubernur DKI Jakarta juga tak terikat dengan beberapa aturan teknis PNS. Seperti soal jam masuk kantor itu tadi. Apalagi pada 2017 silam, Anies sempat menyebut kalau gubernur itu jam kerjanya sebenarnya malah 24 jam.
Jadi mau masuk jam berapa pun ya Anies Baswedan tidak bisa dianggap mangkir dari kerjaan. Lha wong menemui massa aksi Reuni 212 kan juga bisa saja masuk kategori “kerjaan” toh?
Yah, anggap saja kerjaan menemui konstituen. Eh.
BACA JUGA Seni Mengkritik Anies Baswedan ala Komedian Ernest Prakasa atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.