Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Pam Swakarsa dan Cara Kivlan Zen Membalaskan Sakit Hati kepada Teman Lama

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
13 Agustus 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gugatan pengadilan bernilai 1,1 triliun dari Kivlan Zen ke Menkopolhukam Wiranto bikin orang penasaran, Pam Swakarsa apaan sih?

Purnawirawan TNI yang sering lekat dengan kontroversi, Kivlan Zen, baru-baru ini mengajukan gugatan ke mantan atasannya, Wiranto. Di tengah-tengah proses penahanannya sebagai terduga kepemilikan senjata api dan keterkaitannya dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada kerusuhan 22 Mei silam, Kivlan Zen melawan balik.

Iklan

Gugatan ini tidak terkait dengan jabatan Wiranto sekarang sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum, apalagi jabatannya di Partai Hanya Numpang Ramai itu, melainkan jabatan Panglima ABRI pada tahun 1998. Tidak main-main, gugatan yang dilayangkan menyertakan tuntutan ganti rugi Rp1,1 triliun.

Gugatan Kivlan Zen berawal dari perintah Wiranto kepadanya 1998 silam untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa. Ini pasukan sipil yang diberi senjata untuk melawan demonstran yang tidak menolak Sidang Istimewa MPR 10-13 November 1998 dilaksanakan.

Dari versi kubu Kivlan, Wiranto memberi uang muka Rp400 juta sebagai modal mengerahkan massa. Pada kenyataannya, setelah Kivlan mengumpulkan “pasukan” sebanyak 30 ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), biayanya jadi membengkak tidak karu-karuan.

Memang susah sih mengestimasi anggaran kalau jumlah orang yang dikumpulkan sampai 30 ribu orang. Pakai acara dipersenjatai dan dikasih uang transport dan makan lagi. Masih mending kalau itu adalah pasukan resmi dari aparat negara. Lha ini mereka orang sipil yang dipersenjatai. Apalagi pasukan sipil ini pada kenyataannya berhasil “menjalankan tugasnya dengan baik”. Sidang Istimewa bisa diselesaikan MPR ketika 17 orang tak bersalah tewas di jalanan. Kini kita mengenalnya sebagai Tragedi Semanggi I.

Dengan kinerja yang cukup “memuaskan” dan jumlah pasukan yang lumayan besar, bisa ditebak dana yang digunakan ketika pelaksanaan melonjak. Sampai 20 kali lipat bahkan. Tadinya dimodali Rp400 juta, habisnya tembus Rp8 miliar.

Pertanyaan kita, dari mana Kivlan Zen punya dana sebesar itu buat menalangi kekurangannya?

“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp400 juta, padahal butuh Rp8 miliar. Habis uangnya sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar,” kata Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen.

Semakin menarik karena kalau memang kerugian materiil Kivlan—katakanlah—hanya sebesar Rp8 miliar, kenapa sekarang dia menuntut sampai 1 triliun? Ini nagih utang atau minta dana APBD sebenarnya? Kok banyak banget?

Ternyata menurut kuasa hukum Kivlan ada juga kerugian-kerugan lain.

Seperti kerugian menanggung malu sebesar Rp100 miliar, tidak mendapat jabatan yang dijanjikan sebesar Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa sebesar Rp500 miliar, tekanan batin sejak November 1998 sampai sekarang sebesar Rp184 miliar, dan dipenjara sejak 30 Mei 2019 sebesar Rp100 miliar. Yang terakhir ini sebenarnya nggak ada hubungannya sama Pam Swakarsa karena Kivlan ditahan gara-gara kepemilikan senjata api ilegal. Total kerugian Kivlan mencapai 1,1 triliun.

Uniknya, Kubu Kivlan mengklaim kalau tuntutan ini tidak akan terjadi seandainya Wiranto memenuhi janji ketika ditagih. Masalahnya, semua orang juga tahu, bila sedari 1998 kasus ini sudah ada, apa urgensinya Kivlan menuntutnya sekarang? Dari balik jeruji besi pula.

Tentu saja ini ada kaitannya dengan barter kasus. Lu jual, gua beli. Sebab, Juli kemarin Wiranto tegas menolak permohonan penagguhan penahanan Kivlan. Tentu Kivlan sakit hati sekali sama perilaku kawan lama ini.

Jalan terakhir lalu dijabanin, meski—sudah bisa ditebak—Wiranto membantah semua tuduhan tersebut. “Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh tak (saya) jelaskan. Tapi semuanya itu tidak benar,” ujar Wiranto.

Bagaimanapun juga, harus diakui sulit sekali kalau bisa membuat gugatan Kivlan Zen bisa benar-benar mengadili sosok sekelas Wiranto. Apalagi sampai tuntutan 1 triliun untuk ganti rugi. Topik-topik seperti PAM Swakarsa, tragedi kekerasan 1998, jelas akan menjadi pembicaraan lagi gara-gara tuntutan ini.

Bukan, bukan karena pesimis dengan hukum di Indonesia yang sangat adil dan tidak pernah tajam ke atas tumpul ke bawah ini, melainkan karena layak diduga bukan memperkarakan Wiranto yang jadi tujuan utama dari kuasa hukum Kivlan.

Hal yang diharapkan jelas bukan persidangan. Di mana Wiranto akan berada di hadapan majelis hakim untuk kasus ini. Melainkan ya benar-benar untuk mengorek-ngorek luka lama tragedi kemanusiaan di sekitar periode keruntuhan Orde Baru.

Iklan

Nama Wiranto jelas bakal jadi disebut dan diingat lagi oleh publik. Semua akan penasaran dengan apa itu Pam Swakarsa, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, II, Trisakti, dan lain-lain.

Lalu gimana dengan Kivlan? Bukankah tuntutan itu juga membuat namanya sendiri jadi sama tercemarnya? Apalagi dengan sendirinya ia mengakui dirinyalah yang mengumpulkan milisi bayaran untuk memerangi rakyat sendiri pada 1998.

Mungkin jawabannya begini: Untuk apa kamu memikirkan nama baik jika jeruji besi sudah menyambutmu di depan mata? Ketimbang terjun ke api sendiri, mending menarik orang untuk terjun sama-sama. Saya kira begitu sih.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2019 oleh

Tags: Kivlan ZenWiranto
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Ilustrasi Wiranto, mantan ketua umum Partai Hanura (Mojok.co)

Kabar Wiranto Berlabuh ke PAN, Jadi Diumumkan Saat Rakornas?

17 Februari 2023

Arief Poyuono Tak Layak Dikerjain Politisi Gerindra Habiburrokhman

9 September 2020
gak sengaja

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Netizen: Bilang Aja Nggak Sengaja Biar Jadi 1 Tahun

17 Juni 2020
wiranto, jangan mudik, didi kempot, kementerian ketenagakerjaan, green day mojok.co

Review Lagu Jangan Mudik Bikinan Wiranto, Didi Kempot, dan Kementerian Ketenagakerjaan, Mana yang Paling Bagus?

20 Mei 2020
wiranto wantimpres jabatan soeharto gus dur habibie megawati jokowi sby menkopolhukam panglima abri kekayaan daftar dewan pertimbangan presiden mojok.co

Wantimpres Baru: Wiranto Come Back, Dua Orang Terkaya Indonesia Masuk

15 Desember 2019
pelarangan cadar celana cingkrang jenggot fahcrul razi menteri agama nu salafi hizbut tharir kajian fikih pendapat ulama hukum islam ham uin sunan kalijaga azis anwar fachrudin

Bacaan untuk Fachrul Razi Sebelum Beneran Larang Cadar (dan Celana Cingkrang)

1 November 2019
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026
Melalui hidangan Buntil Salmon, Sasanti Restaurant menghadirkan telisik gastronomi dan permakultur yang memberi pengalaman mengesankan dalam mengeksplorasi kekayaan kuliner Nusantara. (Nusaplant)

Melalui Buntil Salmon, Sasanti Restaurant Tak Hanya Bicara Rasa tapi Pertemuan Kekayaan Pangan dan Flora Nusantara

21 Agustus 2026
budidaya kenari

Perjuangan Bapak Hobi Kicau Mania: Dari Budidaya Kenari, Bisa Hantarkan Anak Meraih Gelar Sarjana 

26 Agustus 2026
Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan.MOJOK.CO

Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan

26 Agustus 2026
Yamaha Fazzio Cuma Sebatas Skutik Spek Orang Manja MOJOK.CO kredit motor yamaha

Fazzio, Motor “Anak Skena” yang Bikin Perjalanan Sejam Menembus Kemacetan buat Ngonser Tetap Terasa Chill

24 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.