Novel Baswedan Minta Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya Dibebaskan Saja

Memahami Logika Jaksa Kasus Novel Baswedan: Pelaku Tak Sengaja Siram Air Keras ke Kepala

Memahami Logika Jaksa Kasus Novel Baswedan: Pelaku Tak Sengaja Siram Air Keras ke Kepala

MOJOK.CONovel Baswedan menganggap rangkaian persidangan kasusnya penyiraman air keras terhadap dirinya hanya formalitas belaka dan meminta agar terdakwa dibebaskan saja sebab ia tak yakin mereka pelakunya.

Novel Baswedan, saksi sekaligus korban kasus penyiraman air keras terhadap dirinya yang membuat salah satu matanya kini cacat permanen itu tampaknya sudah benar-muak terhadap persidangan kasusnya tersebut. Bukan hanya karena tuntutan terhadap pelaku yang dianggap sangat ringan sehingga membuat dirinya yakin bahwa persidangan kasusnya tersebut sejatinya hanya formalitas belaka, lebih dari itu, Novel juga menganggap persidangan kasusnya tersebut menjadi bukti bobroknya penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” ujar Novel Baswedan melalui akun Twitternya pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu saat dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut satu tahun penjara.

Tak berlebihan memang jika Novel muak pada rangkaian persidangan kasusnya tersebut. Pada kenyataannya, memang ada serentetan hal “ajaib” yang terjadi selama sidang.

Selain tuntutan yang kelewat ringan, pernyataan tidak sengaja menyiram muka, juga ada momen tim kuasa hukum terdakwa meminta kedua kliennya dibebaskan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Lebih ajaib lagi karena tim kuasa hukum menyebut bahwa kerusakan mata yang terjadi pada korban bukan karena efek langsung dari air keras yang disiramkan, melainkan karena penanganan medis yang kurang tepat.

“Kerusakan mata yang dialami saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” ujar kuasa hukum terdakwa, “Kerusakan mata yang dialami saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.”

Dengan aneka keanehan-keanehan tersebut, Novel Baswedan sendiri sampai tidak yakin bahwa dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Hal tersebut ia ungkap melalui akun Twitternya.

“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” terang Novel.

Ia pun meminta agar dua terdakwa dibebaskan saja sekalian agar tidak semakin menimbulkan kelucuan-kelucuan lain yang mengada-ada.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada.”

Exit mobile version