MOJOK.CO – Bangsa ini memang penuh dengan permasalahan moral. RCTI bersama iNews TV, dan Komnas Perlindungan Anak sedang berusaha untuk memperbaikinya.
Dalam sepekan terakhir, RCTI sukses menjadi bahan perbincangan banyak orang di sosial media. Stasiun televisi yang dulu menjadi sahabat karib bagi anak-anak setiap hari minggu itu beberapa waktu yang lewat sempat mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Bersama iNews TV, RCTI mengajukan uji materi tentang pengaturan penyiaran berbasis internet yang ada di dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002. Menurut mereka, pasal tersebut dinilai tidak punya kepastian hukum yang tetap.
RCTI meminta agar layanan siaran menggunakan internet, yang sekarang sudah menjadi sebuah aktivitas yang lazim, turut diatur dalam pasal tersebut.
Konsekuensi jika uji materi tersebut dikabulkan adalah masyarakat tidak bisa lagi bebas melakukan aktivitas siaran langsung melalui platform sosial media seperti Instagram, Facebook, Youtube, Bigo, dan platform lainnya.
Tentu saja upaya pengajuan uji materi tersebut mendapatkan banyak protes dan nyinyiran dari banyak orang. Di sosial media, banyak yang melayangkan hujatan-hujatannya kepada RCTI dan iNews TV.
Insiden tersebut belakangan memunculkan sebuah kesyahduan tersendiri.
RCTI dan iNews TV berkilah bahwa apa yang mereka lakukan bukan untuk membatasi kreativitas anak bangsa, namun justru dilakukan demi moral bangsa.
“RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa,” terang Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik.
Pernyataan tentang urusan moral dalam polemik uji materi UU Penyiaran ini tentu saja menarik. Ini menjadi titik balik penting betapa negara ini sedang berada di fase menuju keterobsesian terhadap moral.
Bukti-bukti akan hal itu memang tampak begitu nyata.
Dalam minggu ini, setidaknya bukan hanya RCTI dan iNews TV yang sedang berjuang untuk “moralitas” bangsa ini. Ada juga Komnas Perlindungan Anak yang juga tengah berjuang dalam urusan moral terkait di bidang kebahasaan.
Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak memang tengah menjadi sorotan karena sempat menerbitkan pers rilis terkait imbauan larangan penggunaan kata ‘anjay’.
“Ini (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo, kita hentikan sekarang juga,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut, Arist menerangkan bahwa jika kata ‘anjay’ digunakan dalam konteks menggantikan kata binatang, maka ia bisa bermakna merendahkan martabat seseorang dan pelontarnya bisa dipidana.
“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.”
Perjuangan RCTI, iNews TV, serta Kompas Perlindungan Anak tentang “moralitas” bangsa dalam seminggu terakhir ini memang menjadi sebuah oase yang menyegarkan di tengah panas dan gawatnya moral bangsa.
Tentu saja usaha dari tiga lembaga di atas layak mendapatkan apresiasi alih-alih hujatan. Ingat, bangsa ini memang sudah sejak lama mengalami krisis moral.
Mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila yang dulu sempat berjaya kini sudah tidak ada lagi dan malah digantikan oleh pelajaran pendidikan Kewarganegaraan.
Mata pelajaran yang dulu penuh dengan bab berbuat baik dan tenggang rasa itu kini harus beralih menjadi pelajaran yang penuh dengan undang-undang.
Buat apa hafal undang-undang kalau nggak punya moral?
Selain itu, tak bisa dimungkiri, muara semua masalah bangsa ini sejatinya memanglah perkara moral. Bukan yang lain.
Korupsi di negeri ini tumbuh begitu subur sejatinya memang murni karena moral. Kalau moral pejabatnya baik, pastilah tidak akan ada kesempatan buat korupsi sebab aktivitas mereka di kantor adalah bekerja, sembahyang, dan mengaji.
Pertikaian karena perbedaan pilihan politik itu juga karena perkara moral. Kalau saja para pendukung punya moral yang baik, pastilah mereka tak akan pernah bertikai antara pendukung yang satu dan pendukung yang lain, justru mereka bakal saling memuji jagoan satu sama lain.
Kemiskinan itu juga masalah moral. Kalau saja orang-orang miskin itu moralnya baik, pastilah mereka sadar diri dan terus bersabar dan berdoa sehingga kemiskinan itu menjadi tidak terasa dan tampak tidak ada.
Peredaran narkoba yang masif di negeri ini juga murni karena masalah moral. Kalau saja moral para bandar itu baik, pastilah mereka tidak akan menjadi bandar dan malah lebih memilih untuk menanam apotek hidup seperti kunyit, kencur, dan kapulaga.
Pokoknya semuanya masalah moral.
Maka, menjadi sebuah kabar yang baik ada gelagat bahwa bangsa ini sedang sangat terobsesi dengan moral.
Ini perlu didukung. Bangsa yang terobsesi pada satu hal cenderung sukses di bidang hal tersebut.
Jepang yang sangat terobsesi dengan teknologi terbukti mampu menjadi negara yang mampu mamasok banyak alat elektronik ke seluruh penjuru dunia.
Thailand yang sangat terobsesi dengan pertanian sukses menjadi negara yang punya produk-produk pertanian yang mumpuni dan berkualitas tinggi. Sampai-sampai apa saja yang ukurannya besar selalu diidentikkan dengan kata “bangkok”, dari mulai jambu, mangga, sampai pepaya.
Brazil yang sangat terobsesi dengan sepakbola itu pun demikian, ia sukses menjadi negara yang mengirim pemain-pemain hebat ke berbagai liga sepakbola dari baik Eropa maupun dunia.
Nah, Indonesia, sebagai negara yang sedang sangat terobsesi dengan moral pun diharapkan kelak bakal tumbuh menjadi negara yang penduduknya bermoral mulia semua.
Tidak ada korupsi, tidak ada kemiskinan dan kemelaratan, tidak ada konflik agama, tidak ada narkoba, tidak ada pelecehan seksual. Penjara kosong melompong karena tidak ada narapidana.
Saking bermoralnya penduduk bangsa ini, kelak, setiap bayi yang lahir tidak akan menangis, sebab mereka sudah secara genetik punya moral yang baik, sehingga sadar betul bahwa suara tangis mereka bisa menganggu bidan yang membantu proses kelahiran mereka.
Dan semua itu, sedang diperjuangkan oleh RCTI, iNews TV, dan Komnas Perlindungan Anak.
Hanya tinggal menunggu waktu sampai lembaga-lembaga lain ikut berpartisipasi dalam gerakan moral ini.