Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Agar D’Cost dan Yoshinoya Tak Dibully Saat Larang Pengunjung Makan Kue Tart Tanpa Sertifikat Halal

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
16 Desember 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Resto D’cost Seafood dan Yosinoya dibully netizen karena bikin aturan aneh. Pengunjung dilarang makan kue tart dari toko yang nggak punya sertifikat halal.

Resto D’cost Seafood dan Yoshinoya memuat aturan agak nyleneh secara terbuka dan sempat viral di media sosial. Kedua resto ini pun mendadak dibully habis-habisan oleh netizen.

Iklan

Usut punya usut, jebul dua resto ini melarang pengunjungnya memakan kue tart (dari luar) untuk dimakan di dalam resto. Kecuali satu: kue tart itu berasal dari toko kue yang punya sertifikat halal.

Dalam aturan D’cost Seafood, diizinkan bagi pengunjung kalau mau bawa kue tart ke dalam resto, pihak D’cost harus tahu kalau kue tart itu memiliki sertifikat halal atau tidak dari toko yang bikin kue.

Jika kue tart itu tidak ada sertifikat halalnya, maka pihak resto masih mengizinkan kue tart itu dibawa masuk. Hanya saja kuenya hanya digunakan untuk proses pemotretan dan perayaan saja—tak boleh dimakan. Aturan ini kurang lebih diterapkan juga oleh pihak resto Yoshinoya.

Melihat adanya aturan ini, netizen jadi mencak-mencak karena merasa aturan tersebut punya kesan diskriminatif dan cukup sensitif bagi penganut agama minoritas di Indonesia.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati, mencoba menjelaskan aturan dari kedua resto tersebut.

“Asal tidak dikonsumsi di restoran tersebut tidak apa-apa,” kata Wakil LPPOM MUI tersebut dilansir dari merdeka.com.

Ada kemungkinan pihak resto mengkhawatirkan soal sertifikat halal makanan lain, karena resto yang menerbitkan aturan tersebut memang telah memiliki sertifikat halal.

“Hal tersebut karena bisa timbulkan potensi kontaminasi dan misleading terhadap resto yang sudah bersetifikat halal,” tambah Sumunar.

Pada saat yang bersamaan, netizen memang langsung menunjuk hidung MUI karena dianggap menjadi satu-satunya lembaga yang punya otoritas untuk memberi sertifikat halal. Puadahal sebenarnya MUI sejak 2014 tidak punya wewenang untuk memberi logo halal lagi.

Kalau merujuk pada UU No. 33 tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sertifkat halal saat ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jadi sudah bulen via MUI lagi dong.

Lalu apakah MUI benar-benar lepas tangan terhadap logo halal pada era sekarang? Hm, tidak juga.

Meski tidak secara langsung memberi logo halal, MUI tetap menjadi bagian penting dalam sertifikasi halal sebuah produk.

Lah kok gitu? Karena produk bisa dilabeli halal oleh BPJPH, kalau produk tersebut telah lulus dari rekomendasi MUI. Yaelah, sama aja dong ya?

Aturan sertifikasi halal ini sebenarnya berlaku juga untuk semua produk makanan dan minuman di Indonesia yang dijual-belikan. Dari 17 Oktober 2019 sampai 2024 nanti, seluruh produk harus mendapatkan melewati proses sertifikat halal di BPJPH lebih dahulu sebelum dipasarkan di Indonesia.

“Jadi selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi,” kata Lukman Hakim, Menteri Agama pada waktu itu.

Bahkan ketentuan ini juga tidak hanya berlaku untuk produk makanan besar, melainkan juga makanan atau minuman yang diproduksi oleh UKM-UKM kecil.

Iklan

Lebih daripada itu, proses sertifikasi halal ini tidak secepat dan semudah yang dibayangkan. Ketika segala macam prosedur sudah dilakukan sekalipun, (kalau merujuk dari aturan) perlu waktu sampai 64 hari kerja untuk mendapatkan sertifikasi ini.

Itu pun bisa lebih lama proses nunggunya. Bahkan sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan. Tergantung sama BPJPH bisa menyelesaikannya sertifikasi ini atau tidak. Ebuset, berarti ada kemungkinan pengajuan ini bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan sampai tahun dong? Mukegile.

Melihat durasi waktu yang tak begitu jelas dan effort yang tidak sedikit dari pihak pemohon, maka sertifikasi halal ini punya nilai yang gede banget bagi pengusaha. Hal ini barangkali yang bikin manajemen D’Cost dan Yoshinoya jadi ikut-ikutan sensi terhadap produk-produk yang diragukan kehalalannya (baca: sertifikat halalnya).

Coba aja dibayangin, mereka sudah susah-susah mengajukan sertifikasi agar sesuai dengan peraturan pemerintah nantinya, begitu udah dapet malah ada makanan-makanan dari luar yang nggak jelas punya sertifikatnya atau tidak ikut nyelonong mau masuk aja ke resto mereka. Ya, bisa jadi hal ini kan nggak adil buat mereka.

Di sisi lain, sebenarnya sih ada cara yang lebih mashook bagi D’Cost dan Yoshinoya agar tidak dibully netizen karena larangan makan kue tart tanpa sertifikat halal itu. Cara yang jauh lebih simpel dan tidak bikin emosi banyak pihak.

Ketimbang bikin larangan memakan kue tart tanpa sertifikat halal, bikin aja sih peraturan kayak gini:

“Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar resto.”

Beres.

Lebih aman, nggak sensitif SARA, dan jelas bisa diterima oleh semua kalangan. Bahkan nggak cuma kue tart yang nggak bisa masuk, tapi juga cilok, cireng, martabak, lemper, dan jajanan pasar lainnya.

Ya kecuali kalau memang D’Cost dan Yoshinoya sebenarnya cuma mau pamer kalau resto mereka udah berhasil dapat sertifikat halal. Maklum, bikinnya kan ﻤﺣﻞ.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2019 oleh

Tags: halalMUIsertifikat halal
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

ngaji al-qur'an.MOJOK.CO

Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Diklaim Lecehkan Agama, Berpotensi Mengulang Blunder Hollywings 

11 Agustus 2026
Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
waroeng steak and shake mojok.co

Waroeng Steak and Shake Raih Penghargaan atas Kontribusi Sosial pada Ekosistem Halal di Indonesia

6 September 2023
khitan perempuan

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
Pasar Senthir Jogja, Surga Para Gen Z Pemburu “Harta Karun”: Outfit Seharga Jutaan Dibeli 10 Ribu Saja.MOJOK.CO

AS Eksportir Produk Halal Terbesar di Dunia, Indonesia Hanya Jadi Konsumen

20 Oktober 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Jombang makin kegilaan karnaval sound horeg: battle audio tengah malam, atraksi lampu jadi perburuan baru MOJOK.CO

Jombang Makin “Kegilaan” Sound Horeg: Battle Audio Tengah Malam, Atraksi Lampu Jadi Tren Kalcer Baru

23 Agustus 2026
Gelandang Timnas Putri U-16 Indonesia Garuda Pertiwi Ayla Dva Khala Ahisma, Kepala Timnas Putri U-16 Indonesia Garuda Pertiwi Timo Scheunemann, Pelatih Kepala Timnas Putri U-16 Thailand Thidarat Wiwasukhu dan Kapten Timnas Putri U-16 Thailand Kawinthida Kukintod.

Di Lapangan Jadi Lawan, di Luar Jadi Teman: Ayla Bertukar Kaos, Kapten Thailand Bertukar Medsos

23 Agustus 2026

Sarjana BK Kebingungan Tentukan Arah Masa Depan: Tak Otomatis Jadi Guru BK, Jadi Dosen pun Susah

19 Agustus 2026
Pelaku pembakaran hutan di Kalimantan dan titik lemah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia MOJOK.CO

Titik Lemah Penanganan Karhutla di Indonesia: 72 Orang Sengaja Bakar Hutan untuk Buka Lahan, Jadi Ancaman Ekosida

23 Agustus 2026
Yamaha Fazzio Cuma Sebatas Skutik Spek Orang Manja MOJOK.CO kredit motor yamaha

Fazzio, Motor “Anak Skena” yang Bikin Perjalanan Sejam Menembus Kemacetan buat Ngonser Tetap Terasa Chill

24 Agustus 2026
Magang pemerintah, rencana mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dinilai belum bisa jadi solusi fenomena pengangguran dari lulusan perguruan tinggi (sarjana). Apalagi selama ini kuliah cuma dibekali teori MOJOK.CO

Magang Pemerintah Belum Jadi Solusi Pengangguran dari Lulusan Perguruan Tinggi, Apalagi Kuliah cuma Dibekali Teori

18 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.