A-Z UU Minerba: Panduan Memahami UU Minerba Secara Sederhana

UU Minerba, Omnibus Law, tambang, pengusaha tambang, BUMN, kriminalisasi mojok.co

UU Minerba, Omnibus Law, tambang, pengusaha tambang, BUMN, kriminalisasi mojok.co

MOJOK.COPanduan untuk memahami UU Minerba tanpa micin, istilah sulit, atau kata-kata romantis biar siapa saja tau kalau isu ini penting.

Hal yang bisa ditangkap dari negara belakangan ini adalah mereka punya passion untuk menjadi negara yang kesusu. Maksudnya, pemerintah seakan minta banyak hal diselesaikan secara cepat alias sak deg sak nyet. Tidak mengagetkan kalau kita tiba-tiba dapet kabar ada undang-undang yang disahkan mbuh seko ngendi. Dan undang-undang terbaru yang disahkan adalah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba.

Kalau kepala kalian mengernyit mendengar undang-undang tersebut, sama. Undang-undang ini baru disahkan beberapa saat yang lalu dan memantik kontroversi karena isinya yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat. Kok familiar ya, kayak Omnibus Law, krezi.

UU Minerba ini barang yang benar-benar baru, dan nggak kaget kalau sampe sekarang letupannya belum begitu besar. Untuk memahami apa itu sebenarnya UU Minerba, saya mencoba memberikan pemahaman simpel apa itu UU Minerba dan dampaknya. Jadi kalau mau tubir, seenggaknya tau yang ditubirin apa.

Jangan kayak negara, dikit-dikit ngomong 4.0, tapi sinyal ampas wqwqwq.

Tanpa berlama-lama dan nggak butuh pranata cara, yuk kita kemon~

Anu, Dab, UU Minerba mbok apa ya?

Singkatnya, UU Minerba ini adalah revisi undang-undang yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara agar hasil dari sumber daya tersebut bisa memberikan keuntungan yang besar untuk Indonesia, gitu.

Nah, paham. Eh tapi itu kan revisi, yang diubah apa aja mbok?

Ada 15 revisi baru yang masuk di UU Minerba yang baru ini. Mayoritas dari revisi ini ngomongin masalah perizinan tambang dan pemanfaatan lahan. Hal-hal yang diubah sih kayak lama perizinan, sekarang yang berwenang siapa, jenis izinnya jadi gimana, bagi sahamnya gimana gitu gitu deh ngab.

Ohh kayak kuwe. Terus masalahnya di mana, Bang?

Nah, seneng aku nek kon ngunekne. Begini, Bang. Ada pasal-pasal yang bikin UU Minerba ini jadi mbajing jika diperhatikan baik-baik. Aku jelasin satu-satu ya, aja turu ndisek.

Pasal yang bermasalah pertama adalah pasal 1 ayat 28a ini mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Nah, pasal ini mengancam ruang hidup masyarakat, Dab. Soalnya seluruh kegiatan dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. Ha ra lucu kalau kamu denger suara bor nggak jauh dari tempatmu boker.

Pasal 1 ayat 13a berisi ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin ini adalah izin yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Ini, Dab, bisa membuka rente baru dalam dunia pertambangan.

Pasal 4 ayat 2 yang mengatur bahwa sekarang penguasaan batu bara dan mineral itu diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Kalau dulu nih, pasal tersebut bilang kalau pemerintah daerah diberi kewenangan yang sama. Nah, kalau sekarang semua ditarik ke pusat.

Masalahnya, pemusatan ini berlawanan dengan ((semangat)) otonomi daerah. Gampangnya gini, daerah nggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa pasrah tanahnya diubek-ubek.

Pasal 22 huruf a dan d menyebutkan bahwa sekarang WPR untuk pertambangan sungai jadi 100 hektar dari sebelumnya seluas 25 hektar. Ha remuk dong sungai kalau tambangnya seluas itu. Ini mah nggak ada bedanya dengan perusakan alam.

Pasal 42, pasal 42A, pasal 162, dan pasal 164 adalah pasal paling bermasalah. Pasal 42 dan 42A memberi kontrak lahan yang lebih panjang yang berpotensi merusak lahan lebih jauh. Pasal 162 dan 164 membuka peluang kriminalisasi warga yang menolak tambang karena pasal 162 berbunyi Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan pasal 164 mengatur soal sanksi tambhan dari pasal 162 tersebut. intinya, dua pasal tersebut ada untuk memuluskan langkah pertambangan dari halangan-halangan yang ada, bahkan jika itu manusia sekali pun.

Weh kok ngeri ya. By the way, yang diuntungkan siapa sih dari UU Minerba ini?

Wo ya jelas pengusaha tambang dong, Bosku. Dengan izin yang dipermudah dan kewajiban-kewajiban pengusaha yang ditanggalkan, jelas ini menguntungkan para pengusaha tambang.

Di saat yang bersamaan, BUMN dan rakyat malah dapat getahnya. BUMN nggak lagi jadi pemain utama dalam tambang karena divestasi nggak lagi wajib setelah 5 tahun. Rakyat ya kebagian kena polusi dan usir aja karena ruang hidup mereka tidak dijamin dari revisi UU Minerba ini.

Intinya: pengusaha tinggal mendulang untung karena mereka nggak lagi diharuskan memenuhi kewajiban~

Kok mirip Omnibus Law ya?

Ya emang itu dibikin bareng, katanya biar “berkesinambungan”.

Kita butuh UU Minerba ini nggak? Berpengaruh buat hidup kita nggak?

Kalau ujungnya hak-hak dirampas oleh kapitalis, nggak perlu ada UU ini juga. Nggak berpengaruh juga buat hidup kita.

Eh berpengaruh sih, nanti kalau lahannya hancur, kita kena bencana alam, nah itu kita baru dapet efeknya.

BACA JUGA One Piece Mungkin Ceritanya Bermasalah, tapi Naruto Jelas-jelas Sampah dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

 

Exit mobile version