Gedung mangkrak karena sengketa
Selanjutnya, di sisi tenggara kawasan Sekip, menyeberang Jalan Persatuan, terdapat sebuah titik lain yang menyimpan sejarah namun kini banyak dilupakan. Titik itu merupakan sebuah gedung bernama Gama Plaza UGM Jogja.
Jalan Persatuan merupakan jalan dengan volume kendaraan padat. Di sepanjang jalan, saat malam deretan tenda penjual kuliner dipenuhi pelanggan. Apalagi, saat ini sedang ada pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) yang membuat jalan semakin ramai. Keramaian itu seolah membuat gedung mangkrak itu terlupakan.
Saat melakukan pengamatan pada Senin (23/10/2023) lalu, gedung setinggi sekitar lima lantai yang dilengkapi lantai basement itu tampak benar-benar tak terawat. Di sudut-sudut dindingnya tumbuh semak belukar. Coretan vandalisme juga mewarnai seluruh bagian luar lantai dasar. Ketika menilik ke atas, sebagian kaca sudah pecah.
Tilah, pemilik angkringan yang sudah berjualan di tepi Jalan Persatuan sejak 2008 silam menceritakan kalau dulu gedung tersebut merupakan proyek pusat perbelanjaan UGM. Sepengetahuannya, gedung ini tidak pernah berfungsi sesuai peruntukannya sejak awal berdiri.
“Nggak pernah terpakai dari zaman dulu. Seingat saya, pernah sekali, lantai dasar digunakan untuk kantor atau apa gitu, tapi cuma sebentar,” papar perempuan tersebut.
Kronologi sengketa
Laporan Tempo mencatat bahwa Gama Plaza yang berdiri 2003 dulunya diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan yang terintegrasi dengan kampus. Ada pula yang menyebut gedung itu dengan nama Gama Bookstore sebagai pusat perbelanjaan buku.
Dijelaskan, UGM melalui PT Gama Book Store yang merupakan anak perusahaan PT. Gama Multi Usaha Mandiri menjalin kerja sama dengan PT. Neocelindo Intibeton selaku investor untuk membangun Gama Book Plaza.
Saat itu, UGM bersama PT Neocelindo Intibeton menandatangani kontrak pembangunan gedung enam lantai seluas 2.911 meter persegi di atas lahan seluas 8.361 meter persegi. Berdasarkan kontrak tersebut, PT Neocelindo Intibeton berkewajiban melakukan pembangunan.
Namun, setelah prosesnya rampung ternyata IMB tidak bisa keluar. Salah satu penyebabnya adalah persoalan garis sempadan bangunan yang melewati batas.
Mangkraknya gedung ini sempat membuat PT Neocelindo Intibeton menggugat UGM dengan mengajukan ganti rugi sebesar Rp 67,9 miliar. Namun, pada 2010 UGM berhasil memenangkan kasasi melalui keputusan Mahkamah Agung. UGM dianggap tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh PT Neocelindo Intibeton.
Hingga kini, gedung itu tetap terbengkalai. Menjadi pemandangan unik tersendiri jika melewati jalan sisi barat Gedung Pusat UGM.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News