Cerita Siksa Para Napi Diospek Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

Berdalih ospek atau pengenalan, warga binaan yang baru datang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta dihajar dan dilecehkan secara seksual. Kasus ini terbongkar setelah mantan narapidana (napi) melaporkan kejadian yang mereka alami ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.

***

Campur aduk rasanya mendengar cerita kejadian itu untuk pertama kali. Antara tak percaya, ngeri, dan jijik karena di luar batas kemanusiaan.

Apalagi cerita itu datang dari warga binaan di sebuah lembaga pemasyarakatan, institusi yang membina warga agar dapat diterima kembali oleh masyarakat karena kejahatan mereka.

Para mantan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta itu mengaku mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual dari sejumlah petugas di lapas tersebut.

Atas kejadian itu, sekitar tujuh orang mantan napi mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/11) lalu, untuk melaporkan kejadian itu.

Salah satu pelapor, Vincentius Titih Gita Arupadatu, menceritakan tindak kekerasan dialami sejak napi baru masuk ke lapas itu seperti dirinya yang masuk lapas itu pada medio April 2021.

”Begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita langsung dipukulin pakai selang, terus diinjak-injak, ditendangi. Ini bekas-bekas saya masih banyak,” kata Vincentius menunjukkan sisa luka di badannya.

Prosedur napi baru mengharuskan napi telanjang di depan petugas untuk diperiksa dari barang-barang terlarang di lapas. Mereka akan diperiksa oleh satu-dua petugas.

Namun, menurut Vincentius, napi ditelanjangi di depan banyak petugas, lalu disemprot air. Tindak kekerasan berlangsung selama tiga hari pertama di lapas. Napi juga bisa dimasukkan suatu sel kering, yakni sel yang tak dibuka dalam jangka waktu lama.

Ia dimasukkan sel itu hingga lima bulan. “Kita kayak disekap, enggak bisa menghubungi keluarga,” katanya.

Siksaan itu beragam bentuknya, bahkan dengan cara yang menjijikkan dan sadis. Seorang napi, papar Vincentius, pernah diminta berguling-guling hingga muntah. Si napi lantas diminta memakan muntahan itu.

Ospek di Lapas Narkotika Yogyakarta
Pintu masuk kawasan Lapas narkotika Yogyakarta. Foto oleh Arif Hernawan/Mojok.co

Tindakan tak manusiawi itu juga dalam bentuk  kekerasan seksual, seperti dipukuli menggunakan alat kelamin hewan hingga diminta masturbasi lewat cara yang tak manusiawi. “Semua itu tanpa alasan yang jelas,” kata dia.

Vincentius pernah mendengar alasan sejumlah petugas menyiksa napi karena mereka adalah residivis—istilah untuk penjahat kambuhan yang tak cuma sekali masuk bui. Padahal, kata Vincentius, tidak semua dari napi yang disiksa itu adalah residivis.

“Pelakunya ya oknum petugas. Kami kadang enggak melakukan kesalahan saja tetap dicari kesalahannya. Kami cuma kayak pelampiasan untuk senang-senang,” ujar dia yang tengah menjalani cuti bersyarat.

Pengakuan juga datang dari eks napi lain, Yunan Afandi. Ia mengalami tindak kekerasan setelah menjalani tes urine. Kendati hasilnya negatif dari narkoba, petugas meminta Yunan meminum air seninya sendiri. “Saya enggak mau.  Terus disuruh buat raup (cuci muka), saya juga enggak mau, terus dikapyoke (disiram),” paparnya.

Yunan juga dimasukkan ke sel sempit dan terus mendapat pukulan. Ia sempat tak dapat berjalan hingga dua bulan. “Dipukul daerah kaki. Kalau mukul ngawur,” ujarnya.

Pelaporan tindak kekerasan di lapas ke Ombudsman DIY dilakukan oleh sepuluh orang. Namun belakangan, melalui koordinasi di grup percakapan, ada 46 orang mengalami tindak kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta. 

Sehari setelah laporan ke ORI itu, Selasa (2/11), pihak Lapas Narkotika Yogyakarta memberi respons: membantah semua cerita itu. Lapas itu berada di Pakem, Sleman, di sisi timur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia. Khas kawasan di kaki Merapi, lingkungannya asri dan sejuk bahkan di tengah hari yang terik.

Dengan dinding tebal menjulang, sisi depan lapas didominasi warna merah. Ada pula plang besar yang juga berkelir merah bertuliskan area itu sebagai ‘zona integritas’ dan ‘bersinar’—akronim bersih dari narkoba.

Akses masuk pengunjung di sisi selatan lapas berupa gerbang dengan kawat berduri di atasnya beserta pintu putar yang dijaga petugas. Di depan kantor, seorang staf berbusana adat Jawa dengan ramah menyilakan masuk para tamu setelah mengecek suhu dan bertanya maksud kedatangan.

Gedung Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta di kawasan Pakem. Dok. Humas Kanwil Depkumham.

Kapasitas lapas itu disebut sudah pas. Dari kapasitas 436 orang, saat ini ada 430 warga binaan dan akan bertambah 8 orang dari lapas lain. Siang itu, mereka menyanyikan lagu ‘Terpesona’ secara serentak hingga bergaung ke area depan lapas. Mereka dijaga 4 regu petugas yang tiap regu berisi 12 orang.

Kepala Lapas Cahyo Dewanto menyatakan petugas telah sesuai prosedur dalam membina warga binaan. “Kami melakukan fungsi pembinaan agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik. Pola kita ditiru wilayah lain,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Kendati baru diusut, saat itu ia yakin para warga binaan tak mengalami kejadian sadis di lapas yang diklaim sebagai kondisi lapas narkotika ini.

“Warga binaan adalah manusia yang dititipkan kepada kami untuk dibina, bukan dibinasakan. Pembinaan terus berjalan, dan ini kami diganggu lagi dengan satu statement,” kata dia.

Gusti pun bercerita kisah sukses lapas itu. Selama dua tahun, Lapas Narkotika Yogyakarta menerapkan program Bersinar Hatinya alias bersih Narkoba, HP, dan Perantinya. Capaian ini bahkan telah diakui lembaga hukum lain seperti BNNP DIY. “Pada Maret 2021 kami declare clear dari narkoba dan HP,” ujarnya.

Menurutnya, selain aturan ketat, lapas juga bisa dibersihkan dari jaringan narkoba setelah 53 bandar yang beroperasi di lapas dipindah ke Nusakambangan pada 2020. Lapas ini memang jujukan semua pelaku kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Pengedar, bandar, kurir ada di sini semua,” ujarnya.

Napi bahkan dibina untuk bergaya hidup sehat. Warga binaan dilarang merokok di kamar dan disediakan ruang khusus. “Merokok enggak boleh di kamar karena ada bekas asap yang akan bikin sakit. Kalau pinjam korek juga ada syaratnya: nyanyi lagu wajib, baca ayat Al-Quran, atau Pancasila,” tutur Gusti.

Karena itu, Gusti yakin laporan ke Ombudsman dapat mengubah capaian lapas. “Itu semua seperti dibalik karena satu cerita. Kemungkinan itu luapan kekecewaaan residivis,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, pun senada. “Perlu kami sampaikan bahwa berita yang ada di media sosial saat ini ramai, kami sampaikan bahwa tidak benar demikian,” ujar Budi di depan kantor lapas.

Jika terbukti, ia menyatakan akan mencopot kepala lapas. Namun jika tidak, ia menyebut penyebaran cerita itu sebagai bentuk kezaliman kepada para petugas yang membina warga binaan.

“Kami berjanji tidak akan pernah mentolerir bagi petugas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

Warga binaan Lapas Narkotika Yogyakarta saat kunjungan pejabar Kanwil Kemenkumham DIY. Dok Humas Kemenkumham.

Menurut dia, Lapas Narkotika Yogyakarta lapas terkeren. Lapas telah bersih dari narkotika, bahkan bersih dari penggunaan ponsel dan uang. “Kalau buat narapidana yang nakal, gerah di sini,” ujarnya.

Budi mengakui bahwa selama beberapa waktu ada larangan kunjungan untuk keluarga. Namun hal itu lantaran situasi pandemi. Apalagi pada Mei 2021, sekitar 260 warga binaan terpapar Covid-19.

“Kalau ini benar memang ada perlakuan-perlakuan (yang tidak wajar), kami janji akan tindak dengan tegas, tidak ada toleransi. Kami berjanji, petugas yang melakukan penganiayaan pasti kami tindak.”

Belakangan, dari hasil investigasi sementara, Budi mengakui lapas menerapkan masa pengenalan lingkungan alias ospek ke napi baru. Sejumlah petugas pun diakui berlebihan dalam menegakkan disiplin ke warga binaan. Lima petugas pun telah diperiksa hingga akhirnya dicopot, termasuk kepala keamanan.

“Sementara kami copot. Kami tarik lima petugas ke Kanwil (Kemenkumham DIY),” kata Budi, Jumat (5/11).

“Setelah melakukan investigasi bahwa ada nama orang-orang ini melakukan penekanan. Tindakan mereka SOP karena untuk pendisiplinan warga binaan tidak harus begitu,” ujarnya.

Namun, ia menyebut tindakan berlebihan itu tak sampai berbuat sadis seperti laporan  eks napi ke Ombudsman. Penegakan disiplin itu tak lepas dari upaya lapas untuk melakukan bersih-bersih. “Ini diedukasikan sangat keras ke petugas oleh pemimpin sebelumnya,” ujarnya.

Ketua Ombudsman RI DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan kini mempercepat pemeriksaan. “Intinya mereka melaporkan keberatan mereka atas perlakuan kekerasan yang mereka alami selama proses penegakan hukum di Lapas Narkotika di Sleman,” katanya.

Menurutnya, setidaknya tiga pelapor sekaligus saksi telah dimintai keterangan.  Melalui pemeriksaan ini, Ombudsman hendak mengetahui para pelaku tindak kekerasan beserta waktu, tempat, dan alat yang digunakan. Keterangan ini akan dikonfrontasi dengan pihak lapas. “Itu nanti menjadi bahan kami,” ujarnya.

Budi meminta penanganan laporan ini dilakukan secara cermat. “Yang diperlukan adalah bagaimana kita fokus pada inti persoalan,” kata dia.

Ombudsman berjanji akan menuntaskan laporan ini secepat mungkin. “Karena kategori agak berat, atensi yang luar biasa, kompleksitasnya saya kira secepatnya,” ucap Budi.

Laporan kekerasan di Lapas Narkotika bukan satu-satunya. Selama tiga bulan ini Ombudsman RI DIY juga menerima laporan tindak kekerasan dari dua lapas lain lapas di Kota Yogyakarta dan lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul.

BACA JUGA Cerita dari Wasit Sepak Bola: Tarkam, Suap, dan Lisensi dan liputan menarik lainnya di Jogja Bawah Tanah.

Exit mobile version