Suharto Pernah Memberlakukan Student Loan yang Berakhir Kegagalan: Banyak Kredit Macet di Jogja karena Pemerintah Nggak Bisa Jamin Lapangan Kerja

Ilustrasi Suharto Pernah Memberlakukan Student Loan yang Berakhir Kegagalan: Banyak Kredit Macet di Jogja karena Pemerintah Nggak Bisa Jamin Lapangan Kerja (Mojok.co/Ega Fansuri)

Skema student loan bagi mahasiswa pernah berlaku pada masa Orde Baru. Presiden Suharto mewadahi skema pinjaman kepada para mahasiswa untuk bisa berkuliah. Bukannya meringankan beban mahasiswa, kebijakan ini malah merepotkan. Ia menjadi program gagal yang bikin banyak ijazah mahasiswa tertahan di bank.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tengah menggodok aturan yang mewadahi skema student loan, imbas dari masifnya fenomena kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi. 

Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Ada yang menganggap ini bisa jadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu. Namun, di sisi lain, ia hanya bakal menyulitkan kehidupan mahasiswa setelah lulus kuliah.

Secara teknis, student loan nyaris tak ada beda dengan pinjaman pada umumnya. Ada cicilan pokok maupun bunga yang kudu dibayar oleh peminjam.

Akan tetapi, yang sedikit membedakan dengan pinjaman konvensional adalah jangka waktu pembayarannya. Student loan dapat dilunasi beberapa tahun mendatang saat mahasiswa sudah lulus dan bekerja–biasanya tagihan muncul 6 bulan setelah wisuda.

Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Jember, Lusiana Ulfa Hardinawati, pernah meneliti mengenai skema pinjaman mahasiswa tersebut pada masa Orde Baru. Melalui penelitian berjudul “Student Loan as a Funding Solution for College Student in Indonesia” (2015) tersebut, Lusiana memaparkan bagaimana kebijakan ini berlaku pada masa pemerintahan Suharto.

Lusiana menyebut, student loan mulai berlaku pada 8 Mei 1982. Ia ditandai dengan Surat Keputusan Nomor 15/12/Kep/Dir/UKK tentang pemberian kredit bank kepada mahasiswa oleh direksi BI.

Kredit yang berlaku dalam bentuk Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) ini, disalurkan bagi para mahasiswa melalui sejumlah bank. Antara lain Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor-Impor Indonesia.

Ijazah jadi jaminan student loan, pinjaman Rp750 per tahun

Student loan berlaku bagi para mahasiswa jenjang S1, S2, S3 maupun D3. Para mahasiswa yang mengajukan pinjaman, wajib menjadikan ijazah mereka (saat sudah lulus) sebagai jaminan.

Menurut laporan Lusiana, besaran student loan yang akan disalurkan KMI jumlahnya amat beragam. Namun, mahasiswa maksimal hanya bisa mengajukan kredit sebesar Rp750 ribu per tahun.

“Adapun untuk bunganya sendiri adalah 6 persen dengan tenor [tempo pembayaran]10 tahun,” tulis Lusiana dalam penelitian yang diterbitkan untuk Konferensi CISAK 2015 di Korea Selatan tersebut.

Pinjaman tersebut nantinya dapat digunakan mahasiswa untuk berbagai keperluan. Seperti membayar uang kuliah, biaya praktikum, studi lapangan, bahkan studi tour, membeli buku, dan biaya hidup.

Sementara buat pembayaran angsuran pokok dan bunga, dilakukan dengan pemotongan langsung gaji setiap bulan melalui instansi atau perusahaan tempat bekerjanya penerima KMI yang sudah bekerja.

Banyak kredit macet di Jogja, kebijakan jadi hilang arah

Meski di atas kertas terlihat sebagai solusi bagi mahasiswa, nyatanya program ini menemui kegagalan. 

Melansir laporan Koran Kompas edisi 4 Juni 1988, banyaknya kredit macet adalah penyebabnya. Adapun, kredit macet itu sendiri disebabkan karena para penerima KMI kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

Seperti ditulis dalam salah satu laporan berjudul “Sulitnya Lapangan Kerja Hambat Pengembalian Kredit Mahasiswa”, fenomena tersebut paling banyak dialami oleh para penerima KMI di Jogja dan Jateng.

Suharto Pernah Memberlakukan Student Loan yang Berakhir Kegagalan: Banyak Kredit Macet di Jogja karena Pemerintah Nggak Bisa Jamin Lapangan Kerja.MOJOK.CO
Arsip Koran Kompas soal student loan (arsip Kompas edisi 1988)

Bagaimana tidak. Di Jogja, misalnya, para pegawai negeri rata-rata punya penghasilan Rp60-84 ribu per bulan. Dengan penghasilan tersebut, mereka masih cukup kesulitan jika harus mengangsur cicilan student loan sebesar Rp15-25 ribu per bulan.

Jika penerima KMI yang sudah kerja jadi pegawai negeri saja kesulitan, apalagi yang belum bekerja. Apalagi, jumlah lapangan kerja saat itu memang masih kurang. Alhasil, para penerima kredit jadi kudu merantau kemana-kemana yang bikin alamatnya sulit dipantau.

”Sulitnya mencari lapangan kerja sekarang kemungkinan besar menjadi penyebab para penerima kredit sulit diketahui alamatnya,” kata Pemimpin Wilayah V BNI Zulmar Rafii dalam laporan Koran Kompas.

Per 1986, penerima KMI di Jawa Tengah dan Jogja mencapai 9.945 mahasiswa dengan akumulasi kredit mencapai Rp6,034 miliar. Ia meningkat 13 persen pada 1987 menjadi 11.052 dengan akumulasi kredit senilai Rp 6,84 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 3 persen di antaranya mengalami kredit macet. Setelah kasus kredit macet terjadi di banyak kampus, keberlanjutan student loan makin tak jelas. Memasuki 1990-an, ia hanya tinggal nama.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA Student Loan Adalah Skema Perbudakan Modern, Solusi Gila yang Bikin Masyarakat Indonesia Dicekik oleh Utang!

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version