Bagaimana mereka tergiur rumah murah di tanah kas desa
Putra mengaku para investor di JEW tergiur tawaran pengembang karena harga yang murah. Selain itu, saat awal mereka disodori sejumlah berkas-berkas dan jaminan legalitas yang mereka rasa meyakinkan.
Putra menjabarkan beberapa berkas yang ia lihat seperti izin menyewa TKD dari Pemdes Candibinangun tertanggal 4 Juli 2012, SK Bupati tertangal 2 Mei 2012, dikuatkan SK Gubernur 2 Mei 2012. Selain itu ada pula izin sewa TKD dengan PT JEW, membangun Jogja Eco Park yang dalam lahan TKD di dalamnya meliputi tanah kaveling pembangunan resort.
“Hal-hal itu yang kami jadikan landasan investasi dahulu,” paparnya.
Saat mengunjungi JEW, Mojok juga bertemu salah satu investor yang sedang mengecek bangunannya. Jaya* (49) mengaku sudah bertransaksi secara lunas sebesar Rp135 juta pada 2020 silam.
Ia enggan jika para investor mendapat sebutan pembeli. Jaya, sejak awal sadar kalau tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan.
“Kami adalah investor. Jadi pengembang maupun kami tidak melakukan transaksi jual beli. Kami tidak pernah membeli. Setelah masa pemakaian yang kami sepakati ya kami ngikut kebijakannya bagaimana,” ujarnya.
Saat ini, Jaya mengaku terus memantau informasi kelanjutan proses hukum. Ia hanya berharap kalau kawasan ini tidak dirobohkan sampai masa sewa habis.
Para korban memiliki harapan agar bangunan yang sudah jadi bisa mendapatkan legalitas sesuai masa sewa lahan. Jika tidak, mereka masih terus mengejar pihak pengembang supaya bisa memberikan restitusi sesuai nominal yang tertera di SPI.
Pelaksana lapangan LKBH UP 45, Ana Riana mengaku pihaknya akan terus mendampingi para korban yang telah melapor. Namun, mereka fokus pada persoalan antara konsumen dan pengembang. Bukan pada persoalan kerugian negara pada permasalahan ini.
Upaya pertama yang Rian tempuh adalah dengan menjalankan langkah nonlitigasi terhadap pengembang. Besar harapan, pengembang dapat mengembalikan kerugian para korban secara utuh. Namun, jika proses itu terkendala maka LKBH UP45 siap menempuh jalur hukum.
Keunikan dan persoalan tanah kas desa di DIY
Ahli politik agraria UGM, Bayu Dardias mengungkapkan bahwa tanah kas desa di DIY memang punya sejumlah keunikan. Penggunaan lahan ini sebagian besar berasal dari Hak Anggaduh Kasultanan yang penggunaannya melalui izin gubernur yang tertuang pada Pergub.
Ia menilai pengawasan tanah kas desa harus terus dijaga lantaran adanya potensi pemanfaatan oleh individu oknum perangkat desa hingga pejabat. Upaya menjaga tanah ini terus dilakukan melalui penerbitan aturan sejak Sri Sultan HB X menjabat Gubernur DIY pada 1998.
Bayu menilai salah satu alasan penyalahgunaan tanah kas desa, karena harga tanah di Jogja yang terbilang mahal. Para investor mencari celah mendapat tanah murah agar lebih mudah menjual propertinya.
“Bertemunya penawaran dan permintaan yang meningkat, tanpa pengawasan yang kuat, menyebabkan kasus penyalahgunaan TKD akan berpotensi terus terjadi di masa depan,” jelas Bayu.
Ia juga melihat para pengembang semakin lihai mencari cara untuk mengakali regulasi. Salah satunya dengan menawarkan instrumen investasi hunian vila untuk disewakan kembali dengan jangka waktu tertentu.
Kehadiran regulasi terbaru lewat Pergub DIY Nomor Nomor 34 Tahun 2017 membuat banyak permasalahan tanah kas desa bermunculan. Praktik penyalahgunaan sebelum terbitnya aturan itu menurutnya sudah banyak terjadi.
“Aturan itu mendorong penindakan. Ada beberapa perangkat desa yang dipidana. Tapi jumlahnya masih sedikit dibanding penyalahgunannya,” jelasnya pada Mojok.
Ia menyarankan ada kajian ulang terkait proses izin pemanfaatan tanah kas desa. Selain itu, Bayu berharap masyarakat desa bisa lebih banyak terlibat dalam prosesnya sehingga tidak semata antara perangkat desa dan investor. Jika tidak maka kondisinya seperti sekarang, masyarakat tidak mengetahui bahwa alat berat sedang mengeruk tanah desa mereka tanpa izin yang jelas.
Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Derita Mahasiswa Tinggal di Kos Kumuh dan Suram di Surabaya
Cek berita dan artikel lainnya di Google News