Kesedihan para mahasiswa yang kampusnya tutup
Nasib serupa Agung sebenarnya banyak dialami mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Kemendikbud Ristek memang menerapkan keputusan tegas bagi kampus-kampus yang melakukan pelanggan berat.
Pada 2021 lalu misalnya, curhatan seorang mahasiswa bernama Ayu viral di media sosial. Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika ini gagal wisuda setelah melalui proses panjang mengerjakan skripsi. Ia mengunggah video yang memperlihatkan lembaran skripsi yang penuh revisi.
Hal itu karena kampus Ayu, Institut Teknologi Medan mengalami penutupan. Pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, kampus yang terletak di Jalan Gedung Arca No 52, Medan ini resmi tutup pada 04 Oktober 2021. Padahal kampus ini terhitung sudah tua, berdiri sejak 27 Mei 1963.
Bagi Ayu, wisuda adalah momen yang ia nantikan. Tak cuma dirinya, kedua orang tuanya pun mengharapkan bisa melihat anaknya melakukan prosesi kelulusan tersebut. Namun, Ayu masih beruntung karena ijazah dari Pangkalan Pendidikan Tinggi berhasil ia peroleh.
“Yang lebih parahnya kami tidak ada wisuda, padahal skripsi sudah dicoret-coret. Cuma dapat ijazah dari Dikti. Maafkan kami, Mak, Pak,” tulisnya di video itu.
Kebijakan Dikti untuk mahasiswa yang kampusnya tutup
Sebenarnya, mahasiswa yang kampusnya mengalami penonaktifan bisa melakukan transfer ke kampus lain. Pihak kampus yang nonaktif akan memberikan bantuan untuk mengarahkan ke kampus lain yang bisa menerima.
Pada kasus penonaktifan Institut Teknologi Medan 2021 lalu misalnya, ITM mengalihkan mahasiswa pada program studi ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama. Pengalihan tersebut nantinya dilaporkan kepada menteri melalui Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah I.
Segala biaya yang timbul akibat penutupan dan perpindahan mahasiswa yang juga menjadi beban pihak kampus yang nonaktif. Sehingga nasib mahasiswa dapat lebih terjamin.
Sementara itu, bagi lulusan dari kampus nonaktif, ijazahnya tetap sah untuk berbagai keperluan. Hal itu berlaku selama data ijazah tersebut tercatat dalam PD Dikti. Maka, pihak kampus harusnya melakukan pencatatan secara berkala terkait status mahasiswa.
Untuk kasus yang dialami Agung, kampus mungkin mengalami kelalaian untuk melakukan pencatatan mahasiswa yang telah menjalani sidang pada beberapa gelombang terakhir sebelum penutupan. Hal itu membuat nasib para lulusan yang belum mendapat ijazah tak mendapat kejelasan.
BACA JUGA Menyambangi Deretan Kampus Tutup di Jogja, Merekam Kisah Bangkrut Sampai Kasus Berat dan reportase menarik lainnya di kanal Liputan.